Kasus Narkoba, Ello Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Reporter

Jumat, 11 Agustus 2017 03:25 WIB

Ello sempat menyabet dua penghargaan baik untuk album maupun dirinya sendiri, yaitu Album Terbaik dan Pendatang Baru Terbaik. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ello ditangkap di rumahnya di Jalan Griya Kecapi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Ahad 6 Agustus 2017. Ello ditangkap bersama dua temannya DM dan RGG.


Dari hasil penangkapan ditemukan dua paket ganja dengan berat dibawah 5 gram. Ketiganya tidak melakukan perlawanan saat di bawa oleh penyidik untuk diperiksa. Ello ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan DM. Sementara RGG dikembalikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana narkoba.

Baca: Ello Ditangkap Karena Narkoba, Aurelie Moeremans: I Love You Always


"Dari hasil pemeriksaan tersebut dua orang yaitu DM dan DMT kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Iwan Kurniawan, Kamis 10 Agustus 2017.


Saat proses penggeledahan Ello yang tidak sedang menggunakan ganja bersikap kooperatif memberikan barang bukti kepada tim penyidik.


Iwan mengatakan Reserse Satuan Narkoba telah melakukan penyelidikan selama 1,5 bulan. Proses assessment terhadap Ello telah dilakukan namun Iwan tidak bisa memberi tahu hasil assessment karena ia belum melihat hasilnya. "Hasil assesmentnya saya belum lihat, tapi informasinya sudah ada," ujarnya.

Simak: Efek Cinta? Ello Ditangkap, Sang Kekasih Tetap Mendukungnya


Advertising
Advertising

Dari hasil assessment tersebut baru bisa memutuskan bisa tidaknya Ello untuk direhabilitasi. "Bagaimana keterangan dari assessment medisnya itu juga jadi pertimbangan kami untuk melakukan rehab terhadap yang bersangkutan," tuturnya.


Iwan juga belum bisa memberi keterangan terkait sudah berapa lama Ello menggunakan ganja, karena masih dalam tahap penyelidikan. Iwan menegaskan ditangkapnya Ello tidak ada kaitannya dengan penangkapan sejumlah artis sebelumnya.


Ello dijerat pasal UU Narkotika pasal 111 dan 127 atas kepemilikan dan penggunaan narkoba dengan hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.


WULAN NOVA S | WAWAN PRIYANTO

Berita terkait

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

8 jam lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

13 jam lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa Isi Percakapan Brigadir RA dan Istri di Ponselnya, Bakal Diungkap ke Publik

14 jam lalu

Polisi Periksa Isi Percakapan Brigadir RA dan Istri di Ponselnya, Bakal Diungkap ke Publik

Isi SMS antara istri dan Brigadir RA akan dirilis oleh Polres Metro Jakarta Selatan kepada publik.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

15 jam lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Dinas di Polresta Manado, Brigadir RA yang Tewas dengan Luka Tembak Disebut Pengawal di Rumah Mampang

1 hari lalu

Dinas di Polresta Manado, Brigadir RA yang Tewas dengan Luka Tembak Disebut Pengawal di Rumah Mampang

Tetangga mengenal Brigadir RA sebagai pengawal sekaligus sopir di rumah Mampang tersebut. Ia ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala.

Baca Selengkapnya

Polisi Duga Bunuh Diri dengan Cara Tembak Pelipis, Brigadir RA Dikenal Rajin Beribadah dan Pandai Bergaul

1 hari lalu

Polisi Duga Bunuh Diri dengan Cara Tembak Pelipis, Brigadir RA Dikenal Rajin Beribadah dan Pandai Bergaul

Brigadir RA atau Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di dalam mobil Alphard. Dikenal rajin beribadah dan pandai bergaul.

Baca Selengkapnya

Tewas dengan Luka Tembak di dalam Mobil Alphard di Mampang, Brigadir RA Berdinas di Polresta Manado

1 hari lalu

Tewas dengan Luka Tembak di dalam Mobil Alphard di Mampang, Brigadir RA Berdinas di Polresta Manado

Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menduga Brigadir RA tewas karena diduga bunuh diri. Ditemukan luka tembak di kepala.

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak di dalam Mobil Alphard di Mampang, Keluarga dari Manado cek TKP dan CCTV

1 hari lalu

Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak di dalam Mobil Alphard di Mampang, Keluarga dari Manado cek TKP dan CCTV

Keluarga almarhum Brigadir RA datang langsung dari Manado untuk mengecek TKP dan melihat CCTV. Ditemukan luka tembak di kepala korban.

Baca Selengkapnya

Ada Luka Tembak di Kepala Brigadir RA yang Ditemukan Tewas di dalam Mobil Alphard di Mampang

1 hari lalu

Ada Luka Tembak di Kepala Brigadir RA yang Ditemukan Tewas di dalam Mobil Alphard di Mampang

Polisi menemukan luka tembak di pelipis kanan kepala Brigadir RA yang tembus ke bagian kiri kepala, bahkan hingga ke atap mobil Alphard.

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Alphard di Jakarta Selatan, Polisi Duga Bunuh Diri

1 hari lalu

Brigadir RA Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Alphard di Jakarta Selatan, Polisi Duga Bunuh Diri

Polisi menyimpulkan sementara Brigadir RA tewas karena bunuh diri.

Baca Selengkapnya