Reklamasi Pulau G Berlanjut, MA Tolak Kasasi Nelayan dan Walhi

Reporter

Jumat, 11 Agustus 2017 18:36 WIB

Foto udara salah satu pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Jakarta, 2 Agustus 2016. Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan rapat terbatas mengenai reklamasi Teluk Jakarta. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh kelompok lembaga swadaya masyarakat dan nelayan terhadap izin reklamasi Pulau G. Kasasi diajukan oleh LSM Kiara dan LSM Walhi dan perorangan.

"Permohonan kasasi I tidak dapat diterima. Tolak permohonan Kasasi pemohon II dan III," begitu bunyi amar putusan sela seperti dikutip dari web resmi Mahkamah Agung, Jumat, 11 Agustus 2017.

Awalnya kasus ini dimenangkan oleh penggugat, yakni LSM Kiara dan LSM Walhi. Kasus ini juga digugat secara perorangan oleh Nur Saepudin dan Tri Sutrisno. Mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan itu didasarkan pada rasa tidak setuju denga keluarnya izin reklamasi pulau G yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta bernomor 2238/2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa sebagai pihak pengembang.

Hasilnya, PTUN Jakarta memutuskan mencabut izin reklamasi Pulau G dan memerintahkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk menunda pelaksanaan reklamasi pada 31 Mei 2016.

Tak terima atas vonis itu, Ahok yang kala itu menjabat Gubernur DKI Jakarta mengajukan banding. Dalam bandingnya, Pengadilan Tinggi TUN Jakarta justru mencabut perintah penundaan reklamasi Pulau G dan tidak menerima permohonan penggugat. Reklamasi Pulau G dinyatakan sah dan legal pada 17 Oktober 2016.

Kemudian giliran para penggugat yang tak terima atas vonis banding tersebut. Mereka pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun dalam pemeriksaan berkas, MA menemukan bahwa ada berkas yang kurang terkait pencabutan kuasa.

"Mengadili, memerintahkan PTUN Jakarta untuk melakukan pemeriksaa yang berkaitan dengan meminta surat asli Surat Pencabutan Surat Kuasa dari Nur Kuasa dari Nur Saepudin dan Tri Sutrisno, sebelum dikirimkan ke MA harus didaftarkan terlebih dahulu ke PTUN Jakarta," bunyi dalam putusan selanya pada 13 Maret 2017.

Perkara kasasi ini diketuai oleh ketua majelis hakim agung Yulis dengan anggota hakim agung Yosran dan hakim agung Irfan Fachrudin.

Pengembang Pulau G, PT Muara Wisesa Samudra, berharap bisa mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akhir Agustus ini. Dengan surat rekomendasi itu, perusahaan pengembang Pulau G ini bisa mendapatkan izin lingkungan sehingga dapat kembali melanjutkan reklamasi.

"Surat rekomendasi dan izin lingkungan itu akan kami bawa ke Bu Menteri (Lingkungan Hidup dan Kehutaan) agar bisa cabut (segel) supaya kita bisa jalan lagi," kata Chief Executive Officer PT Muara Wisesa Samudra, Halim Kumala, saat bertandang ke kantor Tempo di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Agustus 2017.

INGE KLARA SAFITRI

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

18 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

54 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya