Polisi Bogor Bongkar Prostitusi Online Lewat Pesan WhatsApp
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 15 Agustus 2017 21:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Kepolisian Resor Bogor membongkar praktik prostitusi dengan menggunakan layanan pesan WhatsApp. Pelacuran ini melibatkan anak di bawah umur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Bimantoro Kurniawan mengatakan, dalam satu pekan terakhir, pihaknya menggerebek dua hotel di wilayah Kabupaten Bogor yang dijadikan lokasi prostitusi dan menangkap 19 orang.
"Di dua lokasi hotel ini, kami mengamankan sebanyak 19 orang yang diduga terlibat kasus prostitusi, 7 orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi muncikari dan sisanya 12 orang berstatus saksi korban," kata dia, Selasa, 15 Agustus 2017.
Menurut Bimantoro, lokasi penggerebekan pertama dilakukan di Hotel Bumi Pahrayangan yang berlokasi di Jalan Raya Ciawi-Puncak, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, polisi mengamankan empat orang. "Tiga orang perempuan ini masih di bawah umur yang dijadikan sebagai PSK, dan satu pelaku diketahui sebagai muncikari atau mami," kata dia.
Dia mengatakan kasus prostitusi kedua diungkap petugas setelah menggerebek sebuah hotel di kawasan Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Senin malam, 14 Agustus 2017. Di lokasi ini polisi mengamankan 15 orang yang diduga terlibat kasus prostitusi.
"Dari 15 orang ini, 6 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena bertugas sebagai muncikari dan perantara, sedangkan 9 orang perempuan lainnya berstatus korban yang dijadikan PSK," kata Bimantoro.
Bimantoro mengatakan modus yang dilakukan dari dua kasus prostitusi ini dengan cara menawarkan gadis yang menjadi korbannya melalui WhatsApp dengan menampilkan nama, usia, dan foto wajah korbannya. "Biasanya pemesanan yang kerap dilakukan melalui WhatsApp, dan melakukan transaksi di hotel yang telah ditentukan," kata dia.
Para tersangka yang berperan sebagai muncikari dan perantara, biasanya menawarkan korban kepada pria hidung belang sebagai konsumennya dengan tarif berbeda, Rp 900 ribu hingga Rp 2 juta. "Para tersangka biasanya mendapatkan jatah sebesar 10-15 persen, dari tarif setiap kali korban melayani konsumen," kata Bimantoro.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 dan Pasal 506 KUHP tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan mengambil keuntungan perbuatan cabul anak di bawah umur. "Para tersangka saat ini sudah kami tahan di sel Mapolres Bogor, sedangkan para korban terutama gadis di bawah umur diperiksa sebagai saksi," katanya.
M. SIDIK PERMANA