Green Pramuka Cabut Gugatan Buat Acho, Ini 4 Poin Perjanjiannya

Reporter

Editor

Ali Anwar

Rabu, 16 Agustus 2017 13:14 WIB

Salah satu penghuni Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, melakukan orasi dalam aksi keberatan penghuni terhadap sistem parkir, 12 Agustus 2017. TEMPO/Maria Fransisca.

TEMPO.CO, Jakarta - Pengelola Apartemen Green Pramuka City, PT Duta Paramindo Sejahtera, mencabut laporan terhadap artis Stand Up Comedy atau Komika, Muhadkly MT alias Acho, di Kepolisian Daerah Metro Jaya, Rabu. Acho dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukannya terhadap pengelola aparteman Green Pramuka City.


Kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera, Muhammad Rizal Siregar, mengatakan ada empat poin yang telah disepakati oleh kliennya bersama Acho dalam proses mediasi di Polda Metro Jaya, Rabu.


Baca: Pengelola Green Pramuka City Cabut Gugatan Terhadap Komika Acho


“Dengan kesepakatan perdamaian ini saya tegaskan bahwa kasus ini telah selesai,” kata Rizal di Polda Metro Jaya, Rabu, 16 Agustus 2017. Poin pertama, kata Rizal, Acho telah meminta maaf atas tindakannya kepada pengelola Green Pramuka City dan akan melakukan klasrifikasi di blog-nya sendiri.


“Isinya, tindakan yang dilakukannya adalah sebuah kekeliruan yang nyata dan keluhannya terkait pelayanan pengelola Green Pramuka City adalah perilaku yang sudah berada di luar batasan undang-undang,” kata Rizal.


Advertising
Advertising

Poin kedua, pengelola Green Pramuka City mencabut laporan perkara kepada pihak kepolisian. Ketiga, pengelola Green Pramuka City mengakui kesalahan akan proses di masa lalu terkait pelayanan pihak Green Pramuka City kepada penghuni Green Pramuka City.


Keempat, penyelesaian permasalahan pelayanan antara penghuni dan pihak pengelola akan dilakukan secara paralel dengan Dinas Perumahan DKI Jakarta. Setelah menyepakati ke empat poin tersebut, Rizal menegaskan bahwa kasus antara Acho dan pengelola Green Pramuka City telah benar-benar selesai.


Acho dilaporkan pengelola Apartemen Green Pramuka setelah mengunggah tulisan di blog-nya yang berjudul Apartemen Green Pramuka City dan Segala Permasalahannya.

Acho yang membeli unit apartemen di sana mengeluhkan tentang janji pengelola yang akan menyediakan lahan terbuka hijau, juga beberapa keluhan lain. Berkas kasus ini telah berada di tangan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.


Baca juga: Melihat dari Dekat Apartemen Green Pramuka yang Dikeluhkan Acho


Acho sempat berdamai, namun membatalkan. "Mereka meminta agar saya minta maaf sepihak dan tulisan di blog saya dihapus," kata Acho. Namun, Manajer Promosi Apartemen Green Pramuka City, Andreka Irvandawisnu, membantah. "Yang pasti (tuduhan itu) tidak benar," kata Andreka kepada Tempo, Selasa malam, 15 Agustus 2017.


DEWI NURITA | AVIT HIDAYAT



Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

11 hari lalu

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak

Baca Selengkapnya

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

14 hari lalu

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

30 hari lalu

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.

Baca Selengkapnya

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

40 hari lalu

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

40 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai gugatan dari kedua rivalnya tidak istimewa.

Baca Selengkapnya

Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

45 hari lalu

Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

Kepolisian juga memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK, namun bersifat situasional untuk antisipasi gugatan sengketa pemilu.

Baca Selengkapnya

Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

45 hari lalu

Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

Ganjar berujar menyiapkan banyak hal dengan baik, salah satunya tim hukum.

Baca Selengkapnya

Mantan Pegawai yang Ungkap Masalah Standar Produksi Boeing Ditemukan Tewas

54 hari lalu

Mantan Pegawai yang Ungkap Masalah Standar Produksi Boeing Ditemukan Tewas

John Barnett, mantan pegawai Boeing yang menjadi buka suara soal dugaan adanya masalah pada sistem keselamatan di Beoing, ditemukan tewas

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Akan Berikan Jawaban atas Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di PN Jaksel Hari Ini

59 hari lalu

Kejaksaan Agung Akan Berikan Jawaban atas Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di PN Jaksel Hari Ini

Sidang lanjutan praperadilan Budi Said dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis hari ini, 7 Maret 2024 pukul 11.00.

Baca Selengkapnya