Komika Muhadkly alias Acho (kanan) dibawa Polda Metro Jaya untuk tes kesehatan sebelum tahap dua pelimpahan kasusnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, 7 Agustus 2017. Tempo/Egi Adyatama
TEMPO.CO, Jakarta - Pengelola Apartemen Green Pramuka City, PT Duta Paramindo Sejahtera, menyatakan siap membuka mediasi dengan penghuni apartemen yang masih memiliki masalah. Langkah ini diambil setelah mencabut laporan polisi terhadap seorang penghuni, komika Muhadkly MT alias Acho.
Kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera, Muhammad Rizal Siregar, mengakui kliennya salah melayani penghuni apartemen. “Klien saya, Apartemen Green Pramuka, (akan) memperbaiki pelayanan," ujar Rizal di Polda Metro Jaya, Rabu, 16 Agustus 2017. Janji itu, kata Rizal, tertuang dalam kesepakatan antara kliennya dan Acho.
Selain Acho, penghuni lain memang kerap mengeluhkan kurang terbukanya pihak pengelola terhadap keluhan fasilitas apartemen. Ketertutupan itu juga yang membuat Acho membuat tulisan panjang mengkritik pengelolaan apartemen. Tulisan yang dimuat dalam blog pribadinya itu kemudian dilaporkan pengelola apartemen pada November 2015 dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Rizal mengatakan kliennya kini siap menampung keluhan penghuni apartemen. "Apabila ada keluhan-keluhan, akan dimediasi."
Selain itu, pengelola apartemen dan Acho sepakat berdamai. Salah satunya mencabut laporan polisi terhadap Acho. Green Pramuka City juga akan memberikan klarifikasi atas tuduhan tulisan Acho yang dimuat di blog pribadinya.
Klarifikasi pengelola apartemen akan dimuat di blog pribadi Acho, yakni muhadkly.com. "Acho meminta maaf seandainya di dalam blog-nya itu mengakibatkan penurunan penjualan (apartemen). Dia (pihak Green Pramuka City) akan memberikan klarifikasi informasi yang Acho tulis di blog, yang dianggap keliru," kata Nawawi Bahrudin, penasihat hukum dari LBH Pers yang mendampingi Acho.
Kasus Acho terjadi pada November 2015 saat Acho menuliskan di dalam blog pribadinya keluh kesahnya terhadap pengelola Apartemen Green Pramuka City yang ditinggalinya. Acho dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik dan menjadi tersangka pada Juli 2017.
Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik dan mediasi dilakukan. Setelah beberapa kali buntu, kemarin keduanya sepakat berdamai.