DKI Minta Adhi Karya Segera Bongkar Tiang Monorel di Rasuna Said  

Reporter

Rabu, 16 Agustus 2017 15:08 WIB

Pekerja mempersiapkan lahan untuk pembangunan LRT jalur Cawang-Dukuh Atas, di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, 9 Agustus 2017. Guna mengantisipasi kemacetan akibat penyempitan jalan saat proyek pembangunan LRT, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menghimbau pengguna jalan untuk mencari jalur alternatif. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI meminta PT Adhi Karya segera membongkar tiang-tiang pancang monorel di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. "Sudah dikonsultasikan ke KPK dan BPK karena termasuk aset Adhi Karya," kata Sekretaris Daerah DKI Saefullah di Balai Kota DKI, Rabu, 16 Agustus 2017.

Lokasi tiang monorel yang menjadi pembatas antara jalur lambat dan cepat juga akan diratakan. Sehingga ruas Jalan Rasuna Said bertambah lebar dan mengurangi kemacetan.

Baca:
DKI Tambah Ruas Jalan di Rasuna Said dan Sudirman
Pembangunan LRT, Ruas Jalan Rasuna Said Bakal Menyempit

Menurut Saefullah, pembongkaran tiang monorel juga merupakan antisipasi kemacetan yang diperkirakan terjadi ketika Adhi Karya melanjutkan pembangunan light rail transit (LRT). Jalan Rasuna Said dilalui jalur LRT yang menghubungkan Cawang dengan Dukuh Atas. Adhi Karya hampir merampungkan pembangunan LRT rute Cibubur-Cawang.

Rencananya, pembangunan tiang-tiang LRT akan menggunakan lahan di bagian tengah pembatas kedua ruas jalan. Sehingga sebagian jalur cepat akan menyempit. "Pada hari normal saja Rasuna Said ‘berat sekali’ (macet),” tutur Saefullah.

Baca juga:
Laporan Dicabut, Penasihat Hukum: Acho Tidak Akan...
Ini Alasan Penghuni Rusun Tak Lunasi Tunggakan Sewa

Pemancangan tiang monorel dilakukan pada awal 2004 tapi mangkrak sampai sekarang. Semua tiang pancang monorel itu milik PT Adhi Karya, yang memimpin konsorsium pembangunan infrastruktur monorel.

Tak berselang lama, proyek diambil alih konsorsium PT Jakarta Monorail dan Omnico asal Singapura. Perusahaan itu mengadakan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, pada 2005, Omnico gagal menyetor modal, sehingga pembangunan monorel terbengkalai.

FRISKI RIANA

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

16 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

52 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

16 Agustus 2023

Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

Saksi Teknisi ATM mengaku tidak tahu terkait transferan dana dari Lukas Enembe yang masuk ke rekeningnya

Baca Selengkapnya

Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

22 Juni 2023

Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk coba menutupi utang-utang proyek infrastruktur dengan merekayasa laporan keuangan.

Baca Selengkapnya

Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

12 Juni 2023

Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Senin, 12 Juni 2023.

Baca Selengkapnya

Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

6 Juni 2023

Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua yang juga terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dituntut pidana 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

9 Mei 2023

Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening memakai baju toga saat mendatangi KPK

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

5 Mei 2023

Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

Kuasa hukum Stepanus Roy Rening, Emmanuel Herdiyanto, mengatakan pengacara Lukas Enembe tersebut berhalangan hadir memenuhi panggilan KPK karena sakit

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

2 April 2023

Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

Lukas Enembe mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya oleh KPK ke PN Jaksel

Baca Selengkapnya