Acho dan Pengelola Green Pramuka City Bertemu di Kejaksaan

Reporter

Jumat, 18 Agustus 2017 14:35 WIB

Kuasa Hukum komika Muhadkly MT alias Acho, Nawawi Bahrudin dari LBH Pers (ujung kiri) dan kuasa hukum Apartemen Green Pramuka City Muhammad Rizal Siregar (tengah) saat menyambangi Polda Metro Jaya. Apartemen Green Pramuka City akhirnya mencabut laporan mereka terhadap Acho, 16 Agustus 2017. Tempo/Egi Adyatama

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah bersepakat berdamai, pengelola Apartemen Green Pramuka City hari ini mengantar surat pencabutan pelaporan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, setelah mencabut laporan di Polda Metro Jaya. Komika Muhadkly MT alias Acho yang bersengketa dengan Apartemen Green Pramuka City juga mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Green Pramuka Cabut Gugatan Buat Acho, Ini 4 Poin Perjanjiannya

"Kami telah sepakat berdamai dan hari ini menyampaikannya ke kejaksaan negeri," kata Acho di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Agustus 2017.

Acho sebelumnya dilaporkan oleh pengelola Apartemen Green City atas dugaan pencemaran nama baik karena mengkritik pengelolaan apartemen di blognya. Sempat dibatalkan, kedua pihak kemudian berdamai ditandai dengan pencabuta laporan di kepolisian dan kejaksaan.

Baca juga: Curhat Soal Apartemen, Komika Acho Dijerat Pasal UU ITE

Acho bersama kuasa hukumnya datang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bersama pengelola Apartemen Green Pramuka City. Pengelola apartemen terlebih dulu menemui kepala kejaksaan negeri dan menyampaikan sudah mencabut laporan.

Tak berapa lama mereka pergi, giliran Acho masuk bergantian menemui pihak kejaksaan. Dia juga menyampaikan bahwa kedua belah-pihak telah berdamai. Hal itu tertuang dalam butir-butir surat kesepakatan yang ditandatangani dengan materai. "Tadi kami ketemu kepala kejaksaan, beliau bilang surat pencabutannya sudah diterima, katanya ditunggu saja," tutur Kuasa Hukum Acho, Tomson Situmeang.

Baca juga: Pengelola Green Pramuka Akhirnya Jawab Keluhan Penghuni

Tomson mengatakan bahwa nantinya kejaksaan akan berwenang untuk memutuskan perkara delik aduan tersebut. Kata dia, kejaksaan berhak menghentikan penyidikan perkara, juga berhak tetap melanjutkan. Namun karena sudah damai, dimungkinkan delik aduan akan dihentikan.

Beberapa hari lalu Acho juga sempat protes karena didesak untuk menghapus tulisan di blog dan meminta maaf sepihak. Kata dia, saat ini pihak pengelola tidak minta tulisan Acho dihapus. Kedua belah pihak saling minta maaf dan memaafkan.

Baca juga: Srikandi Apartemen Green Pramuka Galang Aksi Dukung Acho

Dalam surat kesepakatan baru itu terlampir ada 11 poin. Di antaranya berisi pihak Acho meminta maaf kepada pengelola dan tidak akan mengulangi perbuataannya. Kemudian poin berikutnya juga pengelola minta maaf ke Acho dan penghuni Apartemen Green City atas segala kekurangan dalam pelayanan.

Apartemen Green City kemudian berjanji untuk meningkatkan pelayanan ke penghuni apartemen. "Nanti bentuknya seperti apa, silahkan tanyakan ke pihak pengelolanya," ucap Tomson.

Baca juga: Green Pramuka Bantah Ajukan Syarat Mediasi kepada Acho

Sebelumnya, Pengelola Apartemen Green Pramuka City, PT Duta Paramindo Sejahtera, menyatakan siap membuka mediasi dengan penghuni apartemen yang masih memiliki masalah. Langkah ini diambil setelah mencabut laporan polisi terhadap seorang penghuni, komika Muhadkly MT alias Acho.

Kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera, Muhammad Rizal Siregar, mengakui kliennya salah melayani penghuni apartemen. “Klien saya, Apartemen Green Pramuka, (akan) memperbaiki pelayanan," ujar Rizal di Polda Metro Jaya, Rabu, 16 Agustus 2017. Janji itu, kata Rizal, tertuang dalam kesepakatan antara kliennya dan Acho.

AVIT HIDAYAT

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

2 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

32 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

33 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

34 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

35 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

36 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

37 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

38 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

38 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

44 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya