Tito Karnavian: Kepolisian Tinggalkan Sistem Penyelidikan Manual  

Reporter

Editor

Suseno TNR

Jumat, 18 Agustus 2017 16:47 WIB

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan pemblokiran aplikasi Telegram oleh pemerintah sebagai respon lantaran pihaknya tidak diberi akses untuk memantau pergerakan terduga teroris yang menggunakan aplikasi tersebut. Jakarta, 17 Juli 2017. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menghadiri peluncuran Penerapan Sistem Manajemen Mutu Database dan Laporan Polisi dengan nomor SNI ISO 9001-2015 di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Jumat, 18 Agustus 2017. Sistem ini nantinya digunakan untuk memantau perkembangan penyelidikan suatu kasus yang ditangani kepolisian.

Tito mengatakan penerapan standar mutu ini menjadi cita-citanya sejak ia menjabat Kapolri. Tito berharap sistem ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik milik Polri. Sistem manual yang selama ini digunakan kepolisian akan ditinggal dan diganti dengan sistem yang terintegrasi. "Secara nasional sistem ini bisa berubah ke arah satu sistem yang namanya Case Management Information System," katanya.

Menurut Tito, sistem manual yang digunakan kepolisian tidak efektif lagi. Sebab, berkas kasus hanya dipegang penyidik sehingga atasan sulit mengontrol. "Kalau saya tanya perkembangan kasus A, misalnya, kontak ke Kapolda, nanti Kapolda-nya tanya Kasubdit, Kasubdit-nya tanya dulu ke penyidiknya, belum lagi penyidiknya cuti,” ujarnya. “Bisa berhari-hari. Kalau sudah satu sistem digitalisasi kan enggak perlu seperti itu lagi."

Dengan sistem yang terintegrasi ini, kata Tito, pengawasan penanganan perkara menjadi lebih kuat dan profesional. "(Jika) Ada penyimpangan-penyimpangan, akan ketahuan," ujarnya.

Tito menambahkan, nantinya masyarakat bisa mengakses langsung perkara yang dilaporkan. Namun akses yang bisa dilakukan masyarakat terbatas. "Misalnya mengenai jumlah kejadian, data kejadian perkara pembunuhan, perkara yang masuk ke polisi dalam sehari," ucapnya.

Sementara itu, untuk kepentingan pengawasan, masyarakat bisa mengakses Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan. "Kalau ini pelapornya saja yang bisa akses," kata Tito Karnavian.

INGE KLARA SAFITRI



Berita terkait

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

3 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

3 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya

Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

3 hari lalu

Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

Gibran tidak mendapat Satyalencana, Jokowi batal menyematkan penghargaan, yang digantikan Tito Karnavian.

Baca Selengkapnya

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

3 hari lalu

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

Tito Karnavian menjelaskan bahwa penilaian dalam penghargaan ini tidak dilakukan sendiri oleh Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

3 hari lalu

Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

Nama Gibran sebelumnya diagendakan menerima Satyalancana. Begini jawaban Bobby Nasution dan Mendagri Tito Karnavian.

Baca Selengkapnya

Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

16 hari lalu

Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian kompak buka suara terkait hasil Pilpres 2024. Begini katanya.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Minta Semua Pihak Move On dan Menerima Hasil Pemilu

18 hari lalu

Tito Karnavian Minta Semua Pihak Move On dan Menerima Hasil Pemilu

Mendagri Tito Karnavian mengajak masyarakat untuk bersatu kembali pasca Pemilu Serentak 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

30 hari lalu

DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.

Baca Selengkapnya

RUU DKJ Disahkan DPR sebagai Undang-undang Terdapat Soal Kawasan Aglomerasi, Begini Penjelasannya

30 hari lalu

RUU DKJ Disahkan DPR sebagai Undang-undang Terdapat Soal Kawasan Aglomerasi, Begini Penjelasannya

RUU DKJ disahkan DPR sebagai undang-undang, di sana terdapat soal Dewan Kawasan Aglomerasi yang nanti akan dipimpin wakil presiden.

Baca Selengkapnya

DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

31 hari lalu

DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.

Baca Selengkapnya