Pencabulan Anak TK di Bogor, Komnas Anak Nilai Polisi Lamban

Reporter

Selasa, 22 Agustus 2017 15:28 WIB

Ilustrasi (atoday.com)

TEMPO.CO, Jakarta - Komnas Perlindungan Anak menilai polisi lamban dalam menangani kasus dugaan pencabulan yang menimpa QZ, 4,5 tahun, siswi TK Negeri Mexindo, Bogor, Jawa Barat pada Mei 2017. Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, jika merujuk ketentuan dari UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), telah diatur batasan waktu pemeriksaan perkara pidana anak.


"Proses lidik ke sidik yang dilakukan Penyidik Unit PPA Polresta Bogor Kota atas kasus ini terbilang sangatlah lamban," kata Arist saat dihubungi Tempo, Selasa, 22 Agustus 2017.


Meski telah mendapat bukti keterangan ahli hingga bukti visum, hingga kini polisi Bogor menganggap kasus ini belum dapat dinyatakan lengkap untuk diajukan kepada Jaksa. "Kami mendesak penyidik Unit PPA Polresta Bogor Kota segera mentuntaskan penyidikannya untuk diteruskan ke pengadilan," katanya.

Baca: Polisi Cari Bukti Kasus Pencabulan Siswi TK di Bogor


Arist menambahkan, Komnas Perlindungan Anak juga akan menyiapkan langkah hukum untuk memantau dan mengawal proses penanganan kasus ini. "Kami akan menerjunkan Quick Investigator Voluntary Komnas Anak Tim Jawa Barat dan melibatkan elemen masyarakat Bogor termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Bogor Raya yang menaruh pembelaan terhadap kasus ini," ujarnya.


Sebelumnya, MF, 27 tahun melaporkan peristiwa dugaan pencabulan yang dialami anaknya, QZ. Kekerasan seksual yang dialami QZ diduga dilakukan berkali-kali oleh penjaga sekolahnya, S alias Udin.

Hasil visum juga telah menunjukkan adanya luka lecet pada kemaluan korban setelah kemasukan benda tumpul. "Sudah selayaknya terduga pelaku dihukum dengan seadil-adilnya," katanya.

Baca: Dalam Sebulan Polres Tangsel Tangkap 6 Tersangka Pencabulan Anak


Advertising
Advertising

Komnas Perlindungan Anak juga mendorong penyidik Unit PPA Polresta Bogor Kota untuk menerapkan pasal 81 ayat 1, 3 dan ayat 4 UU RI Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pengesahan PP Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 juncto pasal 76 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana mininal 10 tahun dan maksimal 20 tahun.


"Bahkan dapat ditambahkan dengan hukuman tambahan pidana seumur hidup," ujar Arist.



INGE KLARA SAFITRI

Berita terkait

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

13 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

43 hari lalu

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan

Baca Selengkapnya

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

50 hari lalu

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.

Baca Selengkapnya

Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

29 Februari 2024

Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

Seorang guru SD di Cianjur ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya. Orang tua menyebut korbannya bisa mencapai ratusan.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

29 Februari 2024

Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

Kuasa hukum terlapor dokter spesialis ortopedi membantah soal suntik bius ke istri pasien. Pengacara korban mendetailkan dugaan pelecehan seksual itu

Baca Selengkapnya

Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

29 Februari 2024

Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

Seorang istri pasien di sebuah rumah sakit di Palembang diduga mengalami kekerasan seksual oleh dokter yang memeriksa suaminya.

Baca Selengkapnya

Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

23 Februari 2024

Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

EM, guru agama, diduga memperkosa AS, siswinya, terjadi saat jam pelajaran berlangsung.

Baca Selengkapnya

Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

23 Februari 2024

Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

Para Dadu alias Mapaga, 55 tahun, terpidana pencabulan anak Sabu Raijua ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT.

Baca Selengkapnya

Siswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi

9 Februari 2024

Siswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi

Siswi SMP berinisial A diduga jadi korban pencabulan oleh kakak pembina pramuka, KA, di sebuah vila, Jatiasih, Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya