TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Depok menangkap Hasan, tersangka kasus pencabulan anak pada Selasa sore 4 April 2017. "Benar Hasan sudah ditangkap di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Yang menangkap tim khusus Polres Depok," kata Firdaus.
Hasan tidak berkutik saat polisi meringkusnya di sana. Saat ini, pihak tim khusus yang memburu tersangka Hasan, sedang menuju Polresta Depok. "Nanti setelah sampai kami rilis," ucapnya.
Hasan melarikan diri dari pemeriksaan polisi Senin pagi, 27 Maret 2017. Tersangka diserahkan keluarga korban kasus pencabulan itu ke Polresta Depok, Minggu malam, 26 Maret 2017.
Baca: Terduga Pencabulan Anak Kabur, Polres Depok Bentuk Tim Khusus
Kepolisian Resor Kota Depok akhirnya menetapkan Hasan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di Kelurahan/Kecamatan Tapos, hari ini."Kami sudah gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Teguh Nugroho.
Hasan dijerat Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, warga Tapos sempat khawatir saat mengetahui Hasan kabur dari pemeriksaan polisi. Mereka mengetahui hal ini setelah diberitahu jika Hasan terlihat datang ke tempat tinggalnya setelah sebelumnya diserahkan warga ke polisi.
Hasan diduga telah mencabuli seorang siswa sekolah dasar di Kelurahan Tapos. Kasus ini terungkap setelah korban bertanya kepada neneknya tentang keperawanan. Setelah ditanya beberapa kali, korban akhirnya mengakui telah dicabuli Hasan.
Warga Tapos kemudian membawa Hasan ke kantor polisi. Namun Hasan rupanya kabur. Polisi kemudian membentuk tim khusus untuk mengejar Hasan. Polisi mengatakan saat diperiksa sebelum kabur, Hasan masih berstatus saksi.
"Dalam penegakan hukum dibutuhkan dua alat bukti untuk menetapkan tersangka. Saat lari Hasan masih menjadi saksi," ujarnya.
Sejauh ini baru ada satu laporan yang mengaku sebagai korban pencabulan oleh tersangka. Total sudah tiga orang saksi yang menyeret Hasan sebagai tersangka. "Dua alat bukti yang menyeret tersangka saksi dan hasil visum, meski tidak ditemukan adanya perlukaan dan sobekan selaput kemaluan korbannya," ucapnya.
IMAM HAMDI