Bos First Travel Koleksi Airsoft Gun dan Pistol Beretta  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 22 Agustus 2017 23:18 WIB

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (kiri) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, menunjukkan air soft gun milik Andika Surachman dalam gelar perkara kasus penipuan PT First Travel dan menunjukkan barang bukti di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta, 22 Agustus 2017. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Bos First Travel Andika Surachman rupanya gemar mengoleksi berbagai jenis senjata jenis airsoft gun. Andika yang kini menjadi tersangka dalam kasus penipuan umrah First Travel juga memiliki sepucuk senjata api jenis Beretta.

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa, 22 Agustus 2017, polisi memperlihatkan berbagai koleksi Andika Surachman itu.

Adapun jenis-jenis airsoft gun yang dimiliki Andika yaitu Magpul Pts P27151, HK416D 88-140238, AirMagnum Hammerli 850, Navy Sealtem 10072, Magpul Pts P271153, Herstal Minimi FN 197329, Panjang Manufacture By Kjworks, sebuah airsoft gun yang tak diketahui jenisnya, dan sebuah pistol Beretta 2150.


Baca juga: Mengintip Rumah Mewah Bos First Travel di Sentul City



Andika juga menyimpan 10 butir peluru tajam kaliber 556. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan penyidik masih menelusuri legalitas kepemilikan senjata api dan amunisi tersebut.

Menurut Setyo, penyidik saat ini masih fokus pada perkara penipuan dan indikasi tindak pidana pencucian uang dalam kasus First Travel ini. Namun, ia tak menampik bahwa Andika Surachman bisa dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak atas kepemilikan senjata itu jika ditemukan ilegal.

"Yang telak ini adalah peluru tajam. Kalau airsoft gun itu sekarang sedang disosialisasikan oleh Perkapolri (Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga) untuk pendataan," kata Setyo.







Advertising
Advertising

Baca juga: Ditutup OJK, First Travel Janji Berangkatkan Jemaah Umrah

Meski bukan termasuk senjata api, Setyo menegaskan kepemilikan airsoft gun pun harus terdaftar, misalnya di beberapa organisasi airsoft gun di Indonesia. Merujuk pada Perkapolri 8/2012, kepemilikan airsoft gun, kata Setyo, diperbolehkan untuk kepentingan olahraga menembak reaksi, baik latihan maupun pertandingan, dan harus memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan dalam aturan terkait.

"Tapi intinya semua unit harus terdaftar, dan pemilik harus terdaftar," kata Setyo.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

9 Juni 2023

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

Korban penipuan biro umrah First Travel itu sudah mempersiapkan diri saat kemungkinan ganti rugi tidak sesuai dengan kerugiannya.

Baca Selengkapnya

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

7 Juni 2023

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

Pekan depan, para korban penipuan First Travel akan memberikan kuitansi sesuai dengan permintaan Kejari Depok

Baca Selengkapnya

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

1 April 2023

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

Penipuan berkedok agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri menambah deretan kasus serupa. Masih ingat Firts Travel dan Abu Tours?

Baca Selengkapnya

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

31 Januari 2023

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

Dalam putusannya, MA mengembalikan aset First Travel kepada para korban, yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

20 Januari 2023

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

Kejari Depok diharapkan dapat melakukan verifikasi korban First Travel untuk mengembalikan barang bukti kepada yang berhak.

Baca Selengkapnya

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

10 Januari 2023

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

Pengacara korban First Travel meminta Kejari Depok mendata nama-nama korban yang berhak menerima pengembalian uang.

Baca Selengkapnya

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

7 Januari 2023

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

Mahkamah Agung memutuskan untuk mengembalikan aset First Travel kepada para korban yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

7 Januari 2023

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

Kejari Kota Depok menyatakan belum menerima putusan lengkap MA yang mengabulkan peninjauan kembali soal perkara First Travel

Baca Selengkapnya

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

6 Januari 2023

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

Kejaksaan Agung belum juga mengembalikan aset kasus penipuan First Travel ke korban meskipun putusan PK oleh MA telah berumur delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

7 Januari 2022

Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

Anggota Polda Metro Jaya Komisaris Supriyanto berhasil meraih gelar doktor kriminologi dengan predikat Cumlaude dari FISIP UI.

Baca Selengkapnya