Terus Bertambah, Sebanyak Inilah Utang First Travel

Reporter

Rabu, 23 Agustus 2017 16:52 WIB

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (kiri) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, menunjukkan air soft gun milik Andika Surachman dalam gelar perkara kasus penipuan PT First Travel dan menunjukkan barang bukti di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta, 22 Agustus 2017. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Laporan tentang utang PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel terus bertambah. Para jamaah yang tak kunjung berangkat umroh, diperkirakan merugi sekitar Rp800 miliar. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak menuturkan ada 72.682 jamaah selama Desember 2016 - Mei 2017 yang mendaftar paket umrah seharga Rp14,3 juta kepada biro perjalanan itu. Namun, First Travel baru bisa memberangkatkan 14 ribu jamaah. Sisanya, 58.682 jamaah, belum berangkat.

Kerugian itu belum ditambah dengan utang First Travel pada perusahaan penyedia jasa tiket, visa, dan hotel di Arab Saudi. “Kami mencatat jumlahnya Rp118,7 miliar,” ujar Herry, Selasa, 22 Agustus 2017.

Baca:
Polri Sebut Total Hutang Pemilik First Travel Rp 104 M ...
Korban Pelapor First Travel Tembus 1200 Orang

Selain yang tercatat di Bareskrim, masih ada lagi catatan utangnya. General Manager PT Moisani Manggala Wisata atau M2 Wisata, penyedia jasa umrah, Robby Al Hakim mengungkapkan bahwa First Travel memiliki utang pembelian tiket pesawat dan pengurusan visa senilai Rp9,6 miliar. Utang itu akumulasi dari tunggakan pembelian tiket pesawat rute Jakarta-Jeddah maupun sebaliknya senilai Rp8,2 miliar dan pengurusan visa senilai Rp1,4 miliar pada periode Desember 2016 sampai Maret 2017.

M2 Wisata, tutur Robby, telah tiga tahun bekerja sama dengan First Travel. Tak kurang sekitar 100 ribuan jamaah telah diberangkatkan melalui kerja sama itu. “Pembayaran tagihan awalnya sempat lancar, tapi juga sering tersendat,” ujarnya kepada Tempo.

Robby telah berupaya untuk menagih utang. Bahkan telah mengirimkan dua kali somasi kepada First Travel. Namun, Andika tidak menanggapi.

Baca juga:
1700 Mobil Mewah Tunggak Pajak 400 M, Kenapa DKI ...
Jalur Kereta Bandara Digarap, 27 Agustus Jalan Daan Mogot ...

Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan pembayaran ganti rugi jamaah First Travel yang sampai saat ini belum berangkat menjadi kewajiban biro umrah itu. Pemerintah tidak memiliki kewajiban membayar ganti rugi. “Wah, ya, siapa yang terima duit itu yang ganti kan,” tutur Wakil Presiden di kantornya.

Penasehat Hukum First Travel, Andika, dan Anniesa, Deski menjelaskan First Travel berkomitmen menyelesaikan tunggakan keberangkatan umrah jamaah. “Bagaimana First Travel mau berangkatkan jamaah kalau Pak Andika dan Bu Anniesa ditahan?” kata Deski kepada Tempo. Ia meminta penahanan kliennya ditangguhkan.

Simak:
Kementerian LHK: Jembatan Dadap ke Pulau C dan D Belum ...
Diduga Cabuli Sembilan Bocah, Gondes Ditangkap Polisi

Polisi menjadikan Andika, Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan, adik Anniesa sebagai tersangka. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengungkapkan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. “Ini kejahatan korporasi. Ada beberapa orang yang terlibat,” ujar Setyo setelah menggelar jumpa pers di Bareskrim Polri, kemarin.

Penyidik telah menyita 30 buah buku tabungan. Selain itu, 13 rekening atas nama Andika, Anniesa, Siti, First Travel, hingga PT Aniesa Hasibuan Fashion, di pelbagai bank diblokir.



BUDIARTI UTAMI PUTRI | AMIRULLAH SUHADA

Berita terkait

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

9 Juni 2023

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

Korban penipuan biro umrah First Travel itu sudah mempersiapkan diri saat kemungkinan ganti rugi tidak sesuai dengan kerugiannya.

Baca Selengkapnya

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

7 Juni 2023

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

Pekan depan, para korban penipuan First Travel akan memberikan kuitansi sesuai dengan permintaan Kejari Depok

Baca Selengkapnya

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

1 April 2023

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

Penipuan berkedok agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri menambah deretan kasus serupa. Masih ingat Firts Travel dan Abu Tours?

Baca Selengkapnya

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

31 Januari 2023

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

Dalam putusannya, MA mengembalikan aset First Travel kepada para korban, yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

20 Januari 2023

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

Kejari Depok diharapkan dapat melakukan verifikasi korban First Travel untuk mengembalikan barang bukti kepada yang berhak.

Baca Selengkapnya

Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

10 Januari 2023

Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Adi Yulistanto meminta para pemegang saham untuk pulang ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

10 Januari 2023

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

Pengacara korban First Travel meminta Kejari Depok mendata nama-nama korban yang berhak menerima pengembalian uang.

Baca Selengkapnya

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

7 Januari 2023

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

Mahkamah Agung memutuskan untuk mengembalikan aset First Travel kepada para korban yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

7 Januari 2023

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

Kejari Kota Depok menyatakan belum menerima putusan lengkap MA yang mengabulkan peninjauan kembali soal perkara First Travel

Baca Selengkapnya

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

6 Januari 2023

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

Kejaksaan Agung belum juga mengembalikan aset kasus penipuan First Travel ke korban meskipun putusan PK oleh MA telah berumur delapan bulan.

Baca Selengkapnya