Polisi Tangkap Anggota TNI AD yang Jadi Pemasok Sabu di Bekasi
Editor
Muhammad Iqbal
Kamis, 24 Agustus 2017 15:14 WIB
TEMPO.CO, Bekasi - Seorang anggota TNI Angkatan Darat berpangkat sersan dua berinisial S ditangkap aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metro Bekasi, Kamis dinihari, 24 Agustus 2017, karena terlibat kasus narkoba. "Penanganannya sudah dilanjutkan Den POM Kodam Jaya," kata Kepala Polres Metro Bekasi Komisaris Besar Asep Adi Saputra.
Berdasarkan informasi yang didapat Tempo, pengungkapan itu bermula dari tertangkapnya seorang pengedar sabu-sabu, Ahyat, 36 tahun, di sekitar stasiun pengisian bahan bakar umum, Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu petang, 23 Agustus 2017.
Baca juga:
Peredaran Sabu di Bekasi Dibungkus dalam Kemasan Permen
Bawa Sabu-sabu, Artis Rio Reifan Ditangkap di Bekasi
Ahyat ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi perihal ciri-ciri pelaku pengedar narkoba. Adapun, dari tangan tersangka Ahyat, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2 gram. Tak berhenti di sana, polisi juga menggeledah rumahnya di Desa Lambangsari, Tambun Selatan. Hasilnya ditemukan sabu-sabu seberat 50,41 gram.
Berdasarkan keterangan tersangka, barang haram tersebut didapat dari pria berinisial S. Karena itu, polisi segera melakukan pengejaran, dan menangkapnya di sekitar Cileungsi pada Kamis dinihari, sekitar pukul 02.00 WIB. Polisi menemukan sejumlah narkoba di mobilnya, antara lain 17,51 gram sabu-sabu dan tujuh butir ekstasi.
Baca juga:
Polisi Nyatakan Pasar Kemis Tangerang Siaga I Narkoba
BNN: Ada Penyelundupan yang Lebih Besar dari Kasus Sabu Taiwan
Rupanya S diketahui merupakan seorang anggota TNI Angkatan Darat aktif. Sebab, ditemukan juga kartu tanda anggota dan senjata api jenis FN milik TNI berikut 14 butir peluru. S sendiri berdinas di Markas Besar TNI di Jakarta. "Kami menangani tersangka dari warga sipilnya," ujar Asep menambahkan.
Menurut dia, tersangka Ahyat masih diperiksa intensif oleh penyidik untuk mencari tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Ahyat sendiri dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Baca juga:
Kisah Polwan Ikut Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Ton Asal Taiwan
Awas, Sekitar 400 Kg Sabu Terobos Kalimantan Barat sejak Januari
Kepala Pusat Penerangan Mayor Jenderal Wuryanto membenarkan bahwa ada oknum TNI yang ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba. "Betul, tadi malam ada yang ditangkap karena penyalahgunaan narkoba," katanya ketika dikonfirmasi wartawan.
ADI WARSONO