Takut Foto Telanjangnya Disebar, Mahasiswi Jadi Korban Pemerasan

Reporter

Kamis, 24 Agustus 2017 16:13 WIB

Ilustrasi fotografer. Graciebarra.com

TEMPO.CO, Tangerang - Seorang mahasiswi di Tangerang menjadi korban pemerasan karena tergiur tawaran menjadi model majalah. Mahasiswi yang berinisial GAH itu tinggal di Kelapa Dua Kabupaten Tangerang. Ia memesan taksi online pada Selasa, 22 Agustus 2017 lalu. Saat itulah dia berkenalan dengan tersangka.

"Setelah diantarkan oleh sopir yang juga pelaku, kemudian komunikasi mereka berlanjut di pesan whatsapp," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander, Kamis, 24 Agustus 2017.

Baca juga: Tergiur Jadi Model, Ibu Muda Malah Jadi Korban Perkosaan

Menurut Alex pelaku yang bernama Surya Wijaya, 25 tahun, melalui pesan whatsapp menawarkan kepada GAH untuk menjadi model majalah. Pelaku juga mengaku sebagai fotografer.

"Korban mau menjadi model, kemudian pelaku menjelaskan persyaratan yang salah satunya adalah foto seluruh tubuh," ucap Alexander. Korban lalu mengirimkan foto dalam keadaan hanya menggunakan pakaian dalam dan tanpa menggunakan bra, lalu korban mengirimnya.

Baca juga: Pengacara Destiara Talita ke Polda Metro untuk Lengkapi Bukti

"Pelaku menyuruh korban untuk mengirim foto tanpa busana ke aplikasi line atau ke email, setelah korban mengirim foto lalu pelaku mengatakan tunggu hasilnya beberapa hari," ujarnya.

Setelah ditunggu oleh korbannya, lanjut Alex, kemudian pelaku dengan menggunakan pesan whatsapp mengirim kata-kata ancaman akan menyebarkan foto korban kepada orang lain kalau tidak memberikan uang Rp 5 juta sampai Rp 10 juta.

Baca juga: Raline Shah: Dari Model, Penyanyi, Hingga Dilirik Bos AirAsia

"Korban ketakutan dan pada hari selasa tanggal 22 agustua 2017 sekitar jam 17.20 WIB pelaku minta uang sebesar Rp 5 juta agar foto tidak disebar dan foto akan dihapus namun korban hanya menyanggupi sebesar Rp 1.050.000 kemudian antara korban dan pelaku sepakat bertemu," ucapnya.

Setelah sepakat, keduanya kemudian bertemu. Namun rupanya korban sudah melapor ke Polsek Kelapa Dua. Setelah bertemu pelaku langsung ditangkap oleh anggota reskrim Polsek Kelapa Dua.

"Pelaku dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun, barang bukti dan pelaku sudah diamankan Polsek Kelapa Dua guna pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.

MUHAMMAD KURNIANTO

Berita terkait

Kejati Bali Periksa Tujuh Saksi soal Dugaan Bendesa Adat Peras Investor

11 jam lalu

Kejati Bali Periksa Tujuh Saksi soal Dugaan Bendesa Adat Peras Investor

Seorang Bendesa Adat di Bali ditangkap Kejaksaan atas dugaan pemerasan terhadap investor

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

15 jam lalu

Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

Kejati Bali menyatakan masih mendalami kasus pemerasan yang diduga dilakukan Bendesa Adat Bali.

Baca Selengkapnya

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

1 hari lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Dugaan Bendesa Adat Memeras Pengusaha Rp 100 Miliar, Kejati Bali Akan Periksa 10 Saksi dalam Sepekan

1 hari lalu

Dugaan Bendesa Adat Memeras Pengusaha Rp 100 Miliar, Kejati Bali Akan Periksa 10 Saksi dalam Sepekan

Penyidik Kejati Bali telah memeriksa dua saksi kasus dugaan pemerasan oleh bendesa adat Berawa itu pada Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

2 hari lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

2 hari lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

JPU KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo dan komplotannya menerima uang dari pungutan di Kementan mencapai Rp 44,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

3 hari lalu

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

Kejati Bali membuka peluang berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Bali usai menetapkan Bendesa Adat Berawa sebatersangka pemerasan investor.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

3 hari lalu

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

3 hari lalu

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.

Baca Selengkapnya

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

4 hari lalu

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi

Baca Selengkapnya