Seorang pria memasang karpet lantai plastik di rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Marunda, Jakarta, 23 April 2016. Sebanyak 95 warga Kalijodo direlokasi dan menempati Blok A11 Rusun Marunda. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Ancaman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap para penunggak sewa rumah susun ternyata efektif. Tunggakan sewa rumah susun menyusut setelah Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat mengancam penghuni rumah susun diusir jika menunggak sewa.
Dana yang terkumpul hingga kini berjumlah Rp 12 miliar atau berlipat dari dana yang terkumpul dua pekan sebelumnya dari tunggakan sewa yang jumlahnya Rp 31,7 miliar. “Ada penambahan Rp 6 milar,” ujar Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Meli Budiastuti, Ahad, 27 Agustus 2017.
Meli menjelaskan, pembayaran sewa diprioritaskan untuk penghuni umum. Mereka adalah kelompok masyarakat yang relatif memiliki kemampuan membayar dibanding kelompok terprogram yang kebanyakan berasal dari wilayah-wilayah relokasi.
Dari total Rp 31,7 miliar jumlah uang tunggakan, setengahnya merupakan tunggakan dari kelompok ini. “Sisanya dari warga terprogram.”
Tunggakan sewa itu berasal dari 23 rumah susun sederhana yang dikelola pemerintah DKI. Berdasarkan catatan, 9.500 penghuni belum membayar sewa Rp 300 ribu per bulan. Pemerintah sempat memutihkan sebagian di antara tunggakan itu untuk kelompok penghuni yang berasal dari keluarga tak mampu.
Menurut Meli, pemerintah menginstruksikan tiap Kepala Unit Pengelola Rumah Susun agar mengambil tindakan tegas berupa pengosongan hunian. Akhir pekan lalu, mereka yang masih menunggak ditegur kedua kalinya.
Pemberian sanksi itu akan dilanjutkan dengan memasangkan gembok pintu hunian. “Kalau dalam tiga hari ke depan tak juga membayar, kami minta keluar.”