Penipuan First Travel, Polisi Geledah Apartemen Kiki Hasibuan

Reporter

Editor

Ali Anwar

Selasa, 29 Agustus 2017 17:27 WIB

Unit apartemen milik Kiki Hasibuan, adik bos First Travel Anniesa Hasibuan di Apartemen Puri Parkview, Jakarta Barat yang digeledah oleh tim Bareskrim Polri, 29 Agustus 2017. Tempo/Zara Amelia

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menggeledah apartemen milik Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik pemilik First Travel, Anniesa Hasibuan, di Apartemen Puri Parkview Menara A lantai 8 nomor 1, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa siang.

Sekuriti Apartemen Puri Parkview, M. Ali Inah, mengatakan proses penggeledahan berlangsung pukul 13.00. Penggeledahan dilakukan lima anggota Bareskrim Polri, dua sekuriti apartemen, serta dua orang dari pihak pengelola apartemen. "Lebih-kurang dua jam digeledah," katanya di lokasi penggeledahan, Selasa, 29 Agustus 2017.

Baca: Anniesa dan Kiki Hasibuan First Travel, Uang Jemaah Enak, Bu?

Pintu unit apartemen yang terletak di ujung lorong Apartemen Puri Parkview tersebut terpasang garis polisi sepanjang 30 meter. Menurut Ali, dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu set peralatan disc jockey (DJ) serta beberapa lukisan yang diduga bernilai ratusan juta rupiah.

Ali mengatakan apartemen seluas 3 x 2 meter itu dibeli Kiki atas nama Hesty Agustin pada November 2015. "Terakhir, dia (Kiki) terlihat ke sini pada 6 Agustus 2017," kata Ali. Menurut Ali, kondisi apartemen milik Kiki tidak terbilang mewah. "Biasa saja. Ada perabot-perabot rumah tangga, seperti televisi, sofa, dan kulkas," ujarnya.

Ali menjelaskan, penggeledahan oleh polisi ini dilakukan secara mendadak. "Enggak ada rencana sebelumnya. Hari ini tiba-tiba minta izin, lalu langsung digeledah," ucapnya. Selain itu, kata Ali, penghuni tidak tahu-menahu mengenai penggeledahan ini.

Ali menuturkan pihak pengelola sengaja menutupi penggeledahan dari para penghuni untuk menghindari gangguan. "Jangan sampai penghuni tahu," tuturnya.

Andika Surachman, Anniesa, dan Kiki merupakan tersangka kasus penipuan penyelenggaraan haji dan umrah melalui biro perjalanan PT Anugerah Karya Wisata atau First Travel. Ketiganya diancam dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga
: Kiki Hasibuan dan Hesty Agustin Kerap Pamer Foto Mesra di Medsos

Akibat tindakan penipuan tersebut, mereka merugikan 58.682 jemaah haji yang telah membayar dan dijanjikan diberangkatkan umrah, tapi hingga kini belum dilakukan. Setiap jemaah telah menyetor uang kepada First Travel sedikitnya Rp 14,3 juta per orang. Sebagian jemaah membayar lebih dari itu untuk biaya tambahan yang diminta First Travel


ZARA AMELIA




Berita terkait

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

9 Juni 2023

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

Korban penipuan biro umrah First Travel itu sudah mempersiapkan diri saat kemungkinan ganti rugi tidak sesuai dengan kerugiannya.

Baca Selengkapnya

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

7 Juni 2023

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

Pekan depan, para korban penipuan First Travel akan memberikan kuitansi sesuai dengan permintaan Kejari Depok

Baca Selengkapnya

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

1 April 2023

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

Penipuan berkedok agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri menambah deretan kasus serupa. Masih ingat Firts Travel dan Abu Tours?

Baca Selengkapnya

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

31 Januari 2023

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

Dalam putusannya, MA mengembalikan aset First Travel kepada para korban, yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

20 Januari 2023

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

Kejari Depok diharapkan dapat melakukan verifikasi korban First Travel untuk mengembalikan barang bukti kepada yang berhak.

Baca Selengkapnya

Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

10 Januari 2023

Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Adi Yulistanto meminta para pemegang saham untuk pulang ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

10 Januari 2023

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

Pengacara korban First Travel meminta Kejari Depok mendata nama-nama korban yang berhak menerima pengembalian uang.

Baca Selengkapnya

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

7 Januari 2023

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

Mahkamah Agung memutuskan untuk mengembalikan aset First Travel kepada para korban yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

7 Januari 2023

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

Kejari Kota Depok menyatakan belum menerima putusan lengkap MA yang mengabulkan peninjauan kembali soal perkara First Travel

Baca Selengkapnya

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

6 Januari 2023

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

Kejaksaan Agung belum juga mengembalikan aset kasus penipuan First Travel ke korban meskipun putusan PK oleh MA telah berumur delapan bulan.

Baca Selengkapnya