Polisi Nyambi Edar Sabu, Kapolres Bekasi: di Atas 5 Tahun Penjara  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Selasa, 29 Agustus 2017 20:35 WIB

Ilustrasi penyitaan barang bukti narkotika sabu. Tempo/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Bekasi - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metro Bekasi menangkap Ajun Inspektur Satu Herman, anggota Babinkamtibmas Kepolisian Sektor Rengasdengklok yang diduga nyambi sebagai bandar narkoba, di rumahnya di Kampung Tamiang, Desa Purwamekar, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang.



Kepala Polres Bekasi Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan Herman ditangkap pada Sabtu, 26 Agustus 2017, pukul 03.00 WIB. Dalam penggerebekan itu,kata Asep, di dalam rumah Herman ditemukan empat paket narkoba jenis sabu dalam bungkusan kecil seberat 4,5 gram, sebungkus plastik klip, seperangkat bong, dan satu kartu anggota polisi dengan nama Herman.



Baca: Polres Bekasi Tangkap Polisi Nyambi Bandar Sabu di Karawang


Advertising
Advertising


“Herman dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang–undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," kata Asep, Selasa, 29 Agustus 2017. Saat ini, kata Asdep, Unit Narkoba Polres Metro Bekasi masih mendalami kasus tersebut, termasuk dugaan ada polisi lain yang tersangkut narkoba.



Kepala Polres Karawang Ajun Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan selain Herman, ada polisi lain yang positif menggunakan narkoba. "Ada delapan polisi lainnya yang positif memakai narkoba," ujar Ade.



Menurut Ade, hal itu terungkap setelah dilakukan tes urine kepada seluruh anggota Polsek Rengasdengklok pada Ahad, 27 Agustus. Dengan demikian, kata Ade, ada sembilan anggota Polsek Rengasdengklok yang kerap mengkonsumsi barang haram tersebut.



"Kami masih mendalami dari mana mereka mendapatkan barang itu (narkoba)," kata Ade. Pemberian hukuman, menurut Ade, akan disesuaikan ketentuan acuan penindakan terhadap pelanggaran tersebut, yaitu KUHP, kedisiplinan, dan kode etik. "Kami juga pastikan akan berikan sanksi tegas kepada mereka," kata Ade.



Baca juga: Polisi Nyambi Edarkan Sabu, Kapolres Bekasi: Dipecat dan Bui



Kasus ini bermula dari ditangkapnya Aiptu Herman di rumahnya, Sabtu, 26 Agustus 2017 sekitar pukul 03.30 WIB. Di dalam rumah Herman itu, ditemukan seperangkat bong, empat paket narkoba dalam bungkusan kecil seberat 4,5 gram, dan sebungkus plastik klip. "Dia diduga menyuplai sabu kepada seorang pengedar di Bekasi," kata Ade.



HISYAM LUTHFIANA




Berita terkait

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

6 jam lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

9 jam lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

11 jam lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

2 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

2 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

3 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

4 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

4 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

4 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

5 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya