Terbit Secepat Kilat, KPK Curiga Keluarnya HGB Pulau Reklamasi  

Reporter

Rabu, 30 Agustus 2017 07:58 WIB

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) menggelar aksi peduli lingkungan saat CFD di kawasan Bundaran HI, Jakarta, 16 Oktober 2016. Dalam aksi tersebut mereka mengajak warga agar menjaga lingkungan dan menolak reklamasi karena dapat merusak lingkungan. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mencurigai proses penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau D oleh Kantor Pertanahan Jakarta Utara. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, penerbitan HGB untuk PT Kapuk Naga Indah itu terlalu tergesa-gesa. “Penerbitan sertifikat kelihatannya buru-buru itu,” ujar Agus di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Selasa, 29 Agustus 2017.

Agus menengarai kejanggalan dalam penerbitan HGB Pulau D seluas 312 hektare itu. KPK tengah mempelajari proses terbitnya HGB untuk anak usaha Agung Sedayu Group itu.

Baca:
Sertifikat HGB Pulau D Diterbitkan BPN, WALHI: Acuannya ...
Foto Sertifikat HGB Pulau D Viral, Instansi Inilah Penerbitnya

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya akan mengkaji kembali latar belakang keluarnya izin lingkungan Pulau C dan D serta HGB Pulau D. Dia telah menugaskan direktur-direkturnya untuk mengkaji perizinan-perizinan yang telah terbit itu.

Menurut Siti, dalam analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) Pulau C dan D harus memenuhi aspek integrasi sosial. Integrasi sosial merupakan keberadaan fasilitas atau infrastruktur yang mendukung nelayan sekitar pulau.

Kapuk Naga Indah, kata Siti, sudah meminta Kementerian mencabut moratorium reklamasi. “Saya sudah terima surat dari perusahaan. Mereka minta dicabut sanksinya (moratorium reklamasi) karena sudah keluar izin lingkungan dan sebagainya. Itu harus dicek,” katanya.

Baca juga:
Begini SOP Penanganan Copet di Bus Transjakarta
Hanya Satu Rumah di Tebet Diguyur Hujan, BMKG: Perlu Investigasi

Kantor Pertanahan Jakarta Utara menerbitkan HGB untuk Kapuk Naga Indah pada Kamis pekan lalu. Sertifikat itu terbit setelah Badan Pertanahan Nasional menerbitkan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) Pulau C, 276 hektare, dan D untuk pemerintah Jakarta.





Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta Najib Taufieq menjelaskan penerbitan HGB di atas HPL merupakan kewenangan dari Kantor Pertanahan Jakarta Utara. Dia merujuk pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.


Advertising
Advertising








ZARA AMELIA | ISTMAN M.P

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

19 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

20 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

20 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

21 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

23 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya