KLHK Memutuskan Moratorium Reklamasi Teluk Jakarta Hari Ini

Reporter

Kamis, 31 Agustus 2017 07:23 WIB

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) menggelar aksi peduli lingkungan saat CFD di kawasan Bundaran HI, Jakarta, 16 Oktober 2016. Dalam aksi tersebut mereka mengajak warga agar menjaga lingkungan dan menolak reklamasi karena dapat merusak lingkungan. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, Kamis, 31 Agustus 2017, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan memutuskan sanksi penghentian sementara reklamasi Teluk Jakarta terhadap pengembang. "Saya sudah minta Dirjen mempelajari bila sanksi akan dicabut," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya kepada Tempo, Rabu, 30 Agustus 2017.

Pada Mei 2016, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyegel tiga pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Para pengembang pulau itu diminta menyelesaikan sejumlah syarat perizinan sebelum melanjutkan kembali proyek. Penyegelan dilakukan di Pulau C dan D yang dikelola PT Kapuk Naga Indah (KNI) serta Pulau G yang dikembangkan PT Muara Wisesa Samudra (MWS). Kementerian menilai kedua perusahaan itu melanggar izin lingkungan.

Baca:
Terbit Secepat Kilat, KPK Curiga Keluarnya HGB Pulau ...
HGB Pulau D Terbit Secepat Kilat, Pakar: Itu di Luar ...



Kementerian mengkaji izin lingkungan Pulau C dan D. Hal yang harus dipastikan dari Amdal, kata Siti, adalah terpenuhi atau tidaknya unsur integrasi sosial di dua pulau itu. Integrasi sosial adalah keberadaan fasilitas atau infrastruktur yang mendukung nelayan sekitar pulau seperti dermaga dan kanal.

"Itu disarankan dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).” Jika bagian ini sudah ada dalam Amdal, kata Menteri, maka pengembang dianggap sudah memenuhi syarat.

Lantaran izin lingkungan Pulau C dan D sudah keluar dari DKI, Siti akan mengecek setiap kegiatan yang telah disyaratkan. "Kegiatan-kegiatan ini menjadi beban siapa? Pemda atau pengembang?” Jika timbul potensi masalah, Kementerian akan meminta DKI mengontrol pengamanannya.

Baca juga:
Koalisi Tolak Reklamasi: 20-30 Persen Pulau D Itu ...
Bulan Tertib Trotoar Diperpanjang Hingga September 2017

Kepala Bagian Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono mengatakan semua arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup termasuk integrasi sosial telah masuk dalam Amdal.

Menurut Andono, semua kegiatan mengenai pemanfaatan pulau reklamasi telah diikat dalam bentuk kerja sama antara pengembang dan DKI yang berisi hak dan kewajiban setiap pihak. Perjanjian kerja sama itulah yang menjadi dasar dikeluarkannya sertifikat hak guna bangunan untuk Pulau D. Pemprov DKI, kata Andono sudah memiliki perencanaan seperti disebutkan Gubernur. “Di atas lahan reklamasi ada bagian untuk nelayan seperti dermaga dan rumah susun."


IMAM HAMDI



Advertising
Advertising

Berita terkait

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

38 hari lalu

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

KLHK menetapkan empat orang tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa pada Rabu, 20 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

14 Februari 2024

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat mengoptimalkan bank sampah untuk pembersihan alat kampanye Pemilu 2024. Berfokus ke pemlilahan sampah.

Baca Selengkapnya

Amerika Terinspirasi Pengendalian Kebakaran Hutan Desa Tuwung

24 Januari 2024

Amerika Terinspirasi Pengendalian Kebakaran Hutan Desa Tuwung

Layanan Kehutanan Amerika berencana mengadopsi skema hutan sosial dari Kalimantan Tengah untuk pengendalian kebakaran hutan.

Baca Selengkapnya

Guru Besar IPB, Bambang Hero, Digugat Perusahaan Pembakar Hutan, KontraS Desak Pengadilan Tolak

17 Januari 2024

Guru Besar IPB, Bambang Hero, Digugat Perusahaan Pembakar Hutan, KontraS Desak Pengadilan Tolak

KontraS meminta PN Cibinong menolak gugatan perusahaan pembakar hutan PT JJP terhadap Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo.

Baca Selengkapnya

Menteri Siti Nurbaya Banggakan Keberhasilan Pengendalian Perubahan Iklim

14 Januari 2024

Menteri Siti Nurbaya Banggakan Keberhasilan Pengendalian Perubahan Iklim

KLHK menyatakan Indonesia terus menunjukkan komitmen dalam upaya pengendalian perubahan iklim global dengan tetap menjaga kepentingan bangsa.

Baca Selengkapnya

KLHK Sebut ACCC Bentuk Komitmen Asia Tenggara Atasi Perubahan Iklim

13 Desember 2023

KLHK Sebut ACCC Bentuk Komitmen Asia Tenggara Atasi Perubahan Iklim

KLHK memandang ACCC sebagai bentuk komitmen tegas Asia Tenggara untuk mengambil tindakan dalam mengatasi perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

Lahirkan Bayi Jantan di Way Kambas Lampung, Ini Profil Badak Delilah

26 November 2023

Lahirkan Bayi Jantan di Way Kambas Lampung, Ini Profil Badak Delilah

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya kembali merilis kabar kelahiran badak jantan di Suaka Rhino Sumatera Taman Nasional Way Kambas.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Bakal Bangun Pabrik Gula di Papua, Amran: 1 Juta Hektare Lahan Sudah Siap

10 November 2023

Pemerintah Bakal Bangun Pabrik Gula di Papua, Amran: 1 Juta Hektare Lahan Sudah Siap

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan dua alasan pembangunan pabrik gula di Papua.

Baca Selengkapnya

Jokowi Ingatkan Perusahaan Tambang untuk Perbaiki Lahan Bekas Penambangan

18 September 2023

Jokowi Ingatkan Perusahaan Tambang untuk Perbaiki Lahan Bekas Penambangan

Jokowi akan mengecek langsung satu per satu jika ada yang tidak memperbaiki lahan bekas pertambangannya.

Baca Selengkapnya

115 Hektare Kebakaran Hutan dan Lahan di Lumajang Berhasil Dilokalisir

13 September 2023

115 Hektare Kebakaran Hutan dan Lahan di Lumajang Berhasil Dilokalisir

Sebagian besar berada wilayah Desa Ranupani dan Desa Argosari, yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN BTS)

Baca Selengkapnya