YLKI Menyarankan Korban First Travel Gugat Kementerian Agama

Reporter

Kamis, 31 Agustus 2017 09:59 WIB

Petugas Kepolisian saat menggeledah PT Interculture Tourindodi Ruko Cempaka Mas, Jakarta, 30 Agustus 2017. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengamankan aset pemilik First Travel yang disimpan dalam puluhan rekening yang telah dibekukan. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengimbau korban First Travel mengajukan gugatan class action kepada Kementerian Agama atas keteledorannya. Kementerian harus bertanggung jawab dan turut menanggung kerugian calon jemaah First Travel, bahkan biro umrah lain. Gugatan diharapkan dapat memberikan pelajaran dan efek jera kepada pemerintah atas keteledorannya.

“Upaya itu sekaligus mengingatkan dan membangun kesadaran publik atas berbagai promosi biro umrah yang kian marak dan menjebak konsumen,” kata Tulus. Gugatan juga bisa mencegah biro umrah lain tidak meniru dan mengulang perbuatan serupa.

Baca:
Isu First Travel, Asosiasi Sebut Skema Ponzi Tak Manusiawi
Korban Pelapor First Travel Tembus 1.200 Orang

Tulus menyebut gugatan class action punya dasar hukum yang cukup kuat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang tersebut menyebutkan gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama (Pasal 46 Undang-Undang Perlindungan Konsumen).

“Pelanggaran First Travel yang diakibatkan kelalaian atau keteledoran Kemenag adalah fakta hukum yang sangat kuat untuk digugat oleh publik dengan model class action,” kata Tulus.

Menurut YLKI, pemilik dan pengelola First Travel harus digugat meski sedang dalam proses pidana dan izin operasionalnya dicabut. Langkah hukum itu tidak serta-merta mengembalikan hak keperdataan calon jemaah.

Baca juga:
KLHK Memutuskan Moratorium Reklamasi Teluk Jakarta...
Pemerintah DKI: Kementerian LHK Bakal Cabut Moratorium Reklamasi

Korban umrah bermasalah bukan hanya dari First Travel, melainkan juga dari berbagai biro umrah, seperti Kafilah Rindu Ka'bah dan Hannien Tour. YLKI mencatat 22.163 pengaduan umrah dari enam biro umrah tidak ditangani.

Kementerian Agama, menurut Tulus, seperti macan ompong dalam penanganan masalah penipuan bermodus agen travel ini. Masifnya korban calon jemaah First Travel yang mencapai lebih dari 50 ribuan orang dinilai telah membuktikan secara gamblang bahwa pengawasan oleh Kementerian Agama mandul. Tulus menilai secara moral dan politik kementerian harus turut bertanggung jawab atas nasib calon jemaah.

LARISSA HUDA




Berita terkait

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

8 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Kerugian Kemacetan Jabodetabek Rp 100 Triliun, YLKI: Batasi Kendaraan Pribadi

5 Februari 2024

Jokowi Sebut Kerugian Kemacetan Jabodetabek Rp 100 Triliun, YLKI: Batasi Kendaraan Pribadi

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tanggapi pernyataan Jokowi dan menyarankan pemerintah batasi kepemilikan kendaraan pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

25 Januari 2024

YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta iklan rokok dilarang total di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Baru 2 Hari Diresmikan LRT Jabodebek Alami Gangguan, Ini Catatan YLKI untuk Menhub dan PT KAI

1 September 2023

Baru 2 Hari Diresmikan LRT Jabodebek Alami Gangguan, Ini Catatan YLKI untuk Menhub dan PT KAI

YLKI memberikan sejumlah catatan untuk Menhub dan PT KAI soal LRT Jabodebek yang mengalami gangguan dua hari setelah diresmikan.

Baca Selengkapnya

Buntut Rangka eSAF Keropos, YLKI Minta Dirikan Pengawas Produk Otomotif

23 Agustus 2023

Buntut Rangka eSAF Keropos, YLKI Minta Dirikan Pengawas Produk Otomotif

Buntut dari masalah rangka eSAF keropos, YLKI menilai perlu adanya lembaga khusus yang bertugas mengawasi peredaran produk otomotif.

Baca Selengkapnya

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

9 Juni 2023

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

Korban penipuan biro umrah First Travel itu sudah mempersiapkan diri saat kemungkinan ganti rugi tidak sesuai dengan kerugiannya.

Baca Selengkapnya

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

7 Juni 2023

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

Pekan depan, para korban penipuan First Travel akan memberikan kuitansi sesuai dengan permintaan Kejari Depok

Baca Selengkapnya

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

1 April 2023

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

Penipuan berkedok agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri menambah deretan kasus serupa. Masih ingat Firts Travel dan Abu Tours?

Baca Selengkapnya

YLKI Sebut Larangan Penjualan Rokok Ketengan Bakal Mengikis Dua Hal Ini

4 Februari 2023

YLKI Sebut Larangan Penjualan Rokok Ketengan Bakal Mengikis Dua Hal Ini

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyebut kebijakan larangan penjualan rokok ketengan akan mengikis dua hal.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

31 Januari 2023

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

Dalam putusannya, MA mengembalikan aset First Travel kepada para korban, yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya