Tolak Pembatasan Motor, GAMPAR Tuntut Transparansi Kebijakan

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Minggu, 3 September 2017 07:47 WIB

Pengendara sepeda motor di kawasan TB.Simatupang, Jakarta, Rabu (3/2). Sekjen Masyarakat Transportasi Indonesia mengatakan, selama sarana transportasi belum baik kami tidak merekomendasikan pembatasan pengguna sepeda motor. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Gerakan Aliansi Menolak Pembatasan Motor (GAMPAR) akan menyampaikan pernyataan sikap soal kebijakan pembatasan sepeda motor di DKI Jakarta. "Rencananya ada presskon di LBH Jakarta," kata Nursal, koordinator GAMPAR, saat dihubungi Tempo, Sabtu, 2 September 2017.

Nursal menjelaskan, GAMPAR akan menyampaikan keberatan mengenai rencana pemerintah DKI yang akan membatasi motor melintasi Bundaran HI sampai Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.

Baca : Djarot Serahkan Pergub Pembatasan Motor kepada Anies Baswedan

"Masyarakat menuntut keadilan dan transparansi dari kebijakan tersebut, kajian, dan dasar pelarangan yang dinilai tidak pro rakyat," ujarnya.

Menurut Nursal, pemerintah senestinya jangan melarang masyarakat untuk menggunakan moda transportasi yang mereka pilih sendiri. Apalagi, kata dia, transportasi umum yang aman, nyaman, selamat, terjangkau, terintegrasi, tepat waktu, dan ramah lingkungan belum tersedia. Karenanya, ia meminta pembatasan motor diberlakukan setelah kriteria transportasi umum itu dipenuhi.

Nursal menuturkan, banyak masyarakat menggantungkan hidup dan kegiatan sehari-harinya dengan menggunakan roda dua, khususnya yang melintasi ruas jalan yang dilarang.

Ia mengklaim gerakannya didukung ribuan orang karena merujuk pada petisi di Change.org. "Kalau dilihat dari petisi di Change.org terkait masalah ini, sudah lebih dari 4.000 yang menandatanganinya," kata dia.
Simak : Djarot: Pelarangan Sepeda Motor Bukan Diskriminasi

Pemerintah DKI melalui Dinas Perhubungan sebelumnya memutuskan akan memperluas pembatasan kendaraan roda dua di Bundaran Hotel Indonesia hingga Bundaran Senayan. Sosialisasi kebijakan tersebut sudah dilakukan pada Senin, 21 Agustus 2017, dan akan berakhir pada 11 September 2017.

Uji coba pelaksanaan pembatasan motor akan dilakukan pada 12 September-11 Oktober 2017. Pemberlakuannya akan diterapkan pada 12 Oktober 2017.

FRISKI RIANA

Berita terkait

YLBHI: Polda Metro Jaya Tidak Optimal Proses Kasus Novel Baswedan

24 Desember 2018

YLBHI: Polda Metro Jaya Tidak Optimal Proses Kasus Novel Baswedan

Menurut YLBHI, penyelidik Polda Metro Jaya minim memeriksa orang tak dikenal yang berada di sekitar lokasi penyerangan Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya

YLBHI Minta Kejaksaan Hapus Aplikasi Pengawas Aliran Kepercayaan

27 November 2018

YLBHI Minta Kejaksaan Hapus Aplikasi Pengawas Aliran Kepercayaan

YLBHI mendesak Kejaksaan Tinggi Jakarta menghapus aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat yang dinamai dengan Smart Pakem.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Tegaskan Tak Ada Rencana ERP untuk Sepeda Motor

24 November 2018

Anies Baswedan Tegaskan Tak Ada Rencana ERP untuk Sepeda Motor

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tak akan menerapkan sistem jalan berbayar alias electronic road pricing untuk motor.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disambut Seruan Stop Reklamasi di Kantor YLBHI

15 Mei 2018

Anies Baswedan Disambut Seruan Stop Reklamasi di Kantor YLBHI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disambut seruan "Tolak reklamasi" saat mengunjungi kantor YLBHI, Senin malam.

Baca Selengkapnya

Kunjungi YLBHI, Anies Baswedan Janjikan Perda Bantuan Hukum

15 Mei 2018

Kunjungi YLBHI, Anies Baswedan Janjikan Perda Bantuan Hukum

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji kepada YLBHI akan meneruskan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang bantuan hukum

Baca Selengkapnya

Tak Ada Terjemahan Resmi KUHP, Penegakkan Hukum Jadi Berbeda

11 Maret 2018

Tak Ada Terjemahan Resmi KUHP, Penegakkan Hukum Jadi Berbeda

Presiden Jokowi diminta segera menetapkan terjemahan resmi KUHP.

Baca Selengkapnya

YLBHI Somasi Jokowi soal Terjemahan Resmi KUHP

11 Maret 2018

YLBHI Somasi Jokowi soal Terjemahan Resmi KUHP

YLBHI memberi waktu 7x24 jam bagi Jokowi untuk mengundangkan terjemahan resmi Wetboek van Strafrecht.

Baca Selengkapnya

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Kangen Piano

29 Januari 2018

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Kangen Piano

Sebagai ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ia amat sibuk. Ia menjabat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia sampai 2021.

Baca Selengkapnya

YLBHI Kecam Pengosongan Paksa Lokasi Bandara Kulonprogo

5 Desember 2017

YLBHI Kecam Pengosongan Paksa Lokasi Bandara Kulonprogo

YLBHI mengecam keras pengosongan paksa lokasi bandara yang dilakukan oleh PT AP 1 dengan cara memobilisasi aparat negara dan menggunakan alat berat.

Baca Selengkapnya

Alasan BPTJ Ajukan Pembatasan Motor Bundaran HI-Bundaran Senayan

4 Desember 2017

Alasan BPTJ Ajukan Pembatasan Motor Bundaran HI-Bundaran Senayan

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) merekomendasikan pemerintah DKI memperpanjang pembatasan motor di kawasan jalan protokol Ibukota.

Baca Selengkapnya