Beberapa pengendara bersiap melawan arus di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta, (12/4). Pengendara tidak sabar melintasi jalan yang macet akibat sebuah truk terperosok, dan memilih melawan arus. TEMPO/Marifka Wahyu
TEMPO.CO, Tangerang - Terkait arus Idul Adha 1438 H, Dinas Perhubungan Kota Tangerang memberlakukan pembatasan truk ke dalam kota. Pembatasan itu berlaku hari ini, sepanjang Ahad, 3 September 2017 sampai pukul 23.59.
"Untuk Kota Tangerang, truk dilarang melalui jalan Daan Mogot," ujar Saeful, Ahad 3 September 2017.
Peringatan itu kata Saiful sejalan dengan Keputusan Kementerian Perhubungan bahwa angkutan barang dilarang melalui jalur jalur tertentu dan jalur tol.
Selain jalur kota digunakan untuk kepentingan arus balik Idul Adha juga jalur Daan Mogot yang merupakan jalur perlintasan antara Tangerang dan Jakarta yang kerap terjadi kepadatan volume kendaraan.
Namun, tak hanya jalur tersebut, Dishub Kota Tangerang turut melarang adanya angkutan melalui jalan Hasyim Ascari Cipondoh, jalan Gatot Subroto Jari Uwung, jalan M. Toha Pasar Baru serta, jalan Hos Cokroaminoto Ciledug.
Apabila ada angkutan barang bangunan yang nekat melalui jalur tersebut, maka petugas akan menindak berupa penilangan oleh kepolisian ataupun penahanan surat administrasi berkendara.
Peringatan pembatasan truk itu sebelumnya disampaikan Kementerian Perhubungan melalui siaran pers. Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sugihardjo menyatakan pembatasan operasional truk tersebut sebelumnya diterapkan untuk arus mudik, mulai Kamis pukul 12.00 sampai Jumat pukul 12.00 WIB.
Untuk arus balik berlaku Ahad, hari ini pelarangan dimulai pukul 06.00 sampai pukul 23.59. Kementerian Perhubungan mengimbau para operator angkutan barang mematuhi pembatasan operasional tersebut demi kelancaran arus balik libur Idul Adha.