Praperadilan SP3 Dikabulkan, Ade Armando Kembali Jadi Tersangka?

Reporter

Senin, 4 September 2017 18:45 WIB

Dosen UI Ade Armando. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Johan Khan terhadap Ade Armando. Juanda Eltari, dari tim LBH Street Lawyer mengatakan dengan keputusan ini proses penyidikan kasus yang menimpa Ade Armando sebagai tersangka harus kembali dilanjutkan.


"Ucapan terima kasih kami haturkan kepada Hakim Tunggal Aris Bawono Langgeng yang telah dengan adil dan berani dalam membuat putusan," kata Tim LBH Street Lawyer Juanda Eltari dalam rilisnya pada Senin, 4 September 2017.

Tim pelapor berharap dengan adanya putusan tersebut, polisi segera mengusut kembali kasus ini. "Kami juga meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap dan menahan Ade Armando," kata Juanda. "Karena yang bersangkutan telah nyata berulangkali menista agama Islam dan meresakan masyarakat khususnya umat Islam melalui statement dan statusnya di media sosial."

Baca: Jadi Tersangka Penodaan Agama, Ade Armando: Saya Heran


Ade Armando dilaporkan oleh Johan Khan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 2015. Johan mempermasalahkan postingan Ade dalam akun media sosialnya yang menuliskan, “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayatNya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues."


Dosen Komunikasi FISIP Universitas Indonesia,Ade Armando, ditetapkan menjadi tersangka pada 25 Januari 2017. Selama menjadi tersangka, Ade satu kali dipanggil oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk diperiksa, yakni pada 30 Januari 2017.

Beberapa minggu setelah pemeriksaan itu, Polda menerbitkan SP3 bagi kasus Ade Armando. Hal ini otomatis menggugurkan status tersangka yang sebelumnya didapat Ade.

Baca: Polisi Tetapkan Ade Armando sebagai Tersangka Kasus UU ITE

Pada sidang praperadilan sebelumnya, pihak pelapor menghadirkan masing-masing dua ahli dan saksi fakta untuk pembuktian. Saksi dan ahli tersebut adalah Abdul Choir Ramadhan dan Amin Jamaluddin selaku ahli serta Eka Jaya dan Novel Bamukmin selaku saksi.

Hakim memutuskan bahwa para ahli dianggap tidak konsekuen. Pada pemeriksaan ulang mereka menetapkan ada unsur pidana dalam cuitan Ade Armando. Namun, pada pemeriksaan selanjutnya mereka justru menangkis pernyataan tersebut dan berpendapat tidak ada unsur penodaan agama oleh Ade.

ZARA AMELIA

Advertising
Advertising

Berita terkait

Kaesang Ungkap Pertemuannya dengan Sultan HB X: Sudah Dijawab di Instagram Saya

15 Januari 2024

Kaesang Ungkap Pertemuannya dengan Sultan HB X: Sudah Dijawab di Instagram Saya

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menemui Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Komplek Kantor Gubernur Kepatihan Yogyakarta. Bahas apa?

Baca Selengkapnya

Sekjen PDIP Soroti PSI Sebagai Partai Ahistoris Sebelum Kaesang Temui Sultan HB X

14 Januari 2024

Sekjen PDIP Soroti PSI Sebagai Partai Ahistoris Sebelum Kaesang Temui Sultan HB X

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto turut menyentil PSI.

Baca Selengkapnya

Alasan Sultan HB X Tak Temui Kaesang Pangarep di Keraton Yogyakarta

14 Januari 2024

Alasan Sultan HB X Tak Temui Kaesang Pangarep di Keraton Yogyakarta

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menemui Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Komplek Kantor Gubernur Kepatihan Yogyakarta

Baca Selengkapnya

Kaesang Bertemu Sultan HB X Selama Satu Jam, Sekda DIY: Tak Bahas Soal Ade Armando

14 Januari 2024

Kaesang Bertemu Sultan HB X Selama Satu Jam, Sekda DIY: Tak Bahas Soal Ade Armando

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga anak Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep bertemu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Komplek Kantor Gubernur Kepatihan Yogyakarta Minggu 14 Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Kaesang dan Istri Temui Sultan HB X di Yogya, Minta Maaf soal Ade Armando?

14 Januari 2024

Kaesang dan Istri Temui Sultan HB X di Yogya, Minta Maaf soal Ade Armando?

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, menyambangi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Komplek Kantor Gubernur Minggu pagi 14 Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

8 Desember 2023

Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

Politikus PSI Ade Armando dipolisikan karena sebut politik dinasti di Yogyakarta. Ia dituduh langgar Pasal 28 UU ITE. Begini bunyi dan ancaman hukuman

Baca Selengkapnya

Sibuk PSI Menetralisir Isu Ade Armando, Minta Maaf ke Sri Sultan hingga Dipersilakan Hengkang dari Partai

8 Desember 2023

Sibuk PSI Menetralisir Isu Ade Armando, Minta Maaf ke Sri Sultan hingga Dipersilakan Hengkang dari Partai

Sekjen PSI Raja Juli untuk menyampaikan permintaan kepada Sultan Hamengku Buwono X ihwal pernyataan Ade Armando.

Baca Selengkapnya

Sekjen PSI Temui Sultan HB X, Tak Bahas Soal Ade Armando

7 Desember 2023

Sekjen PSI Temui Sultan HB X, Tak Bahas Soal Ade Armando

Sultan HB X menyatakan tak membahas soal Ade Armando dengan Sekjen PSI, Raja Juli Antoni.

Baca Selengkapnya

Sekjen PSI Temui Sultan HB X, Bahas Ade Armando?

7 Desember 2023

Sekjen PSI Temui Sultan HB X, Bahas Ade Armando?

"Saya malah tidak mengerti kalau Raja Juli itu Sekjen PSI," kata Sultan yang mengatakan baru sekali bertemu Raja Juli.

Baca Selengkapnya

Buntut Pernyataan Ade Armando Soal Dinasti Yogya, Kaesang Pangarep Akan Temui Sultan HB X?

7 Desember 2023

Buntut Pernyataan Ade Armando Soal Dinasti Yogya, Kaesang Pangarep Akan Temui Sultan HB X?

Beredar kabar Ketum PSI Kaesang Pangarep akan bertemu Raja Keraton yang juga Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya