Keluarga Veteran Mengadu ke Kontras Soal Pengosongan Rumah

Reporter

Rabu, 6 September 2017 06:50 WIB

(dari kanan) Arif Nur Fikri (Kadiv Advokasi KONTRAS), Baginda Syafri (Pengacara), Tribowo (Perwakilan Warga), mengadakan konferensi pers mengenai penolakan warga RW 05, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat terhadap pengosongan rumah tinggal oleh pihak Kodam Jaya. Acara dilaksanakan di Kantor Kontras, 5 September 2017. TEMPO/Muhammad Irfan Al Amin

TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan warga RW 05 Kelurahan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat mendatangi kantor Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Mereka mengadu adanya upaya pengosongan rumah yang dilakukan pihak Kodam Jaya.


“Kami menolak dengan tegas rencana pengosongan oleh pihak Kodam Jaya, itu merupakan perbuatan melawan hukum dan tidak dibenarkan di negara Indonesia,” kata Bagindo Syafri selaku pengacara warga di Kantor Kontras, pada Selasa 5 September 2017.


Bagindo menjelaskan pada 2010, Kodam Jaya mengirim surat peringatan untuk mengosongkan rumah yang ditempati sejumlah warga. Lahan itu diklaim milik Kodam Jaya.


Warga yang didampingi pengacara Bagindo Syafri segera melayangkan aduan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengaduan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor registrasi perkara 426/PDT/2010/11.


Menurut Tribowo, perwakilan warga, warga Sumur Batu memiliki hak prioritas untuk menggunakan lahan tersebut. Dia mengaku bahwa warga yang tinggal tersebut merupakan keluarga veteran dan sudah menmpati wilayahnya sejak puluhan tahun lalu.


Advertising
Advertising

"Rumah kami yang mendirikan adalah orang tua kami yang dulu juga ikut membela indonesia dalam perang", kata Tribowo


Para warga juga telah menjalankan kewajibannya seperti membayar pajak dan membayarkan segala kewajiban dengan biaya sendiri.


“Kami mendapat prioritas utama oleh Majelis Hakim karena kami sudah membayar PBB sejak tahun 1979,” kata Tribowo.


Namun pada 18 Agustus 2017 warga RW 05 Sumur Batu kembali mendapat Surat Peringatan Tertulis-1 (SP 1) yang bernomor B/2355/VIII/2017 dan bertuliskan tanggal 16 Agustus 2017.


“Dalam surat tersebut kami diwajibkan untuk mengosongkan rumah kami pada tanggal 6 September 2017 atau bertepatan 21 hari setelah surat tersebut dibuat,” kata Tribowo.


Kepala Divisi Pembelaan HAM, Kontras, Arif Nur Fikri mengatakan kasus ini bukanlah yang pertama kali. Sebelumnya telah ada kasus serupa yaitu upaya pengosongan rumah milik warga secara paksa.


Arif meminta kepada pemerintah untuk mengevaluasi moratorium yang telah dibentuk sebelumnya mengenai penundaan pengosongan rumah.


“Kami meminta kepada segenap pemerintahan dan DPR untuk mengevaluasi dikarenakan banyak kasus serupa yang masih terjadi di daerah,” kata Arif.


ALAMIN | UWD

Berita terkait

Kejagung Tangkap Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Rumah Prajurit TNI

16 Maret 2022

Kejagung Tangkap Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Rumah Prajurit TNI

Kejaksaan Agung menangkap tersangka kasus korupsi pengadaan lahan untuk proyek rumah prajurit TNI di wilayah Nagreg, Jawa Barat dan Gandus, Palembang.

Baca Selengkapnya

Dobrak dan Kosongkan Rumah Dinas, Begini Anggota TNI Merasa Benar

22 November 2019

Dobrak dan Kosongkan Rumah Dinas, Begini Anggota TNI Merasa Benar

Advokat dan warga penghuni rumah dinas TNI Cijantung berusaha menghadang tapi sia-sia.

Baca Selengkapnya

Kosongkan Sendiri Rumah Dinas TNI, Warga: Saya Trauma

21 November 2019

Kosongkan Sendiri Rumah Dinas TNI, Warga: Saya Trauma

Seorang penghuni rumah dinas TNI di Cilangkap, Jakarta Timur mengaku trauma melihat perabotan tetangganya rusak karena dikosongkan secara paksa.

Baca Selengkapnya

Tangisan Iringi Pengosongan Paksa Rumah Dinas Purnawirawan TNI

21 November 2019

Tangisan Iringi Pengosongan Paksa Rumah Dinas Purnawirawan TNI

Keluarga purnawirawan TNI mengklaim memiliki hak atas rumah dinas yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.

Baca Selengkapnya

Pengosongan Paksa Rumah Dinas TNI Cijantung, Warga Akan Menggugat

21 November 2019

Pengosongan Paksa Rumah Dinas TNI Cijantung, Warga Akan Menggugat

Anggota TNI mendobrak pintu dan mengeluarkan satu per satu isi rumah. Eksekusi pengosongan paksa rumah dinas TNI itu mengabaikan proses di pengadilan.

Baca Selengkapnya

PN Jakbar Telisik 12 Rumah Dinas TNI di Kompleks Hankam Slipi

10 April 2019

PN Jakbar Telisik 12 Rumah Dinas TNI di Kompleks Hankam Slipi

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar persidangan setempat terkait dengan perkara gugatan perdata rumah dinas TNI di Komplek Hankam Slipi.

Baca Selengkapnya

Pentingnya Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa

10 April 2019

Pentingnya Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa

Rencana ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa sudah kerap didengungkan oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya

Kisruh Penggusuran Rumah, Warga Laporkan TNI ke Komnas HAM

18 Oktober 2018

Kisruh Penggusuran Rumah, Warga Laporkan TNI ke Komnas HAM

Sebanyak 56 warga Perumahan Akabri, Menteng Pulo, melaporkan dugaan intimidasi dalam penggusuran rumah oleh anggota TNI ke Komnas HAM.

Baca Selengkapnya

Pengosongan Rumah Kodam Ricuh, Ibu Sepuh Pingsan

9 Mei 2018

Pengosongan Rumah Kodam Ricuh, Ibu Sepuh Pingsan

Pengosongan rumah di kompleks Kodam Tanah Kusir, Jakarta Selatan, ricuh setelah penghuni mencoba menghadang truk anggota TNI memasuki perumahan.

Baca Selengkapnya

Rusuh Pengosongan Rumah di Kompleks Kodam, 4 Orang Ditangkap

9 Mei 2018

Rusuh Pengosongan Rumah di Kompleks Kodam, 4 Orang Ditangkap

Polisi menangkap empat orang dalam rusuh pengosongan rumah dinas TNI di Kompleks Kodam, Tanah Kusir.

Baca Selengkapnya