Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kosongkan Sendiri Rumah Dinas TNI, Warga: Saya Trauma

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Pengosongan rumah di kompleks perumahan TNI AD Cijantung, Jakarta Timur, Kamis 21 November 2019. TEMPO/Imam Hamdi
Pengosongan rumah di kompleks perumahan TNI AD Cijantung, Jakarta Timur, Kamis 21 November 2019. TEMPO/Imam Hamdi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga penghuni rumah dinas di kompleks TNI Cijantung, Jalan Sederhana Raya, Jakarta Timur, berinisiatif mengosongkan sendiri perabot dan angkat kaki dari rumah mereka sebelum dikosongkan paksa Komando Daerah Militer Jakarta Raya (Kodam Jaya). Mereka mengklaim memiliki hak atas rumah tersebut.

Keluarga almarhum purnawirawan Boedi Soekriswo misalnya. Kristiawati, 55 tahun, anak Boedi, mengatakan lebih memilih mengosongkan rumahnya lebih awal karena melihat pengalaman tetangganya yang sudah dikosongkan paksa.

"Tahun lalu rumah di sebelah saya dikosongkan paksa, barangnya pada rusak. Karena dilempar seenaknya," kata Kristiawati saat ditemui di sekitar kompleks TNI Cijantung, Kamis, 21 November 2019. "Saya trauma melihatnya."

Kodam Jaya mengosongkan paksa enam dari 10 rumah warga di kompleks perumahan TNI AD Cijantung, Jakarta Timur, Kamis 21 November 2019. Tiga di antaranya mengosongkan sendiri dan satu lagi ditunda pengosongannya.

Kristiawati mengatakan keluarganya telah mendapatkan surat peringatan pertama untuk angkat kaki dari rumah itu sejak 8 Mei 2019. Tujuh hari setelahnya ia kembali mendapatkan surat peringatan kedua. "Setelah mendapatkan surat peringatan kedua saya mengosongkan sendiri," ujarnya.

Selain mengosongkan perabot, keluarganya juga menyelamatkan sebagian kusen dan pintu rumahnya yang terbuat dari kayu Jati. Rumah tersebut, kata dia, hampir 100 persen sudah dibangun ulang oleh keluarganya. "Bahkan, yang pasang listrik saja keluarga kami. Bukan pemerintah," ujarnya.

Orang tuanya telah tinggal di rumah tersebut sejak tahun 1972. Rumah tersebut dibangun setelah ayahnya tidak lagi tinggal di Hotel Maribaya. Sebab, saat itu, seluruh prajurit yang belum punya rumah ditempatkan tinggal di hotel.

Setelah pemerintah mencabut kebijakan tinggal di hotel, Kodam Jaya memberikan alternatif kepada seluruh prajurit. Mereka diminta memilih menerima uang Rp 500 ribu untuk membeli atau membangun rumah sendiri, atau dibangunkan rumah oleh Kodam.

"Orang tua saya memilih dibangunkan rumah oleh pemerintah," ujarnya.

Menurut Kristiawati, semestinya rumah tersebut tidak diklaim sebagai rumah dinas TNI. Sebab, melihat sejarah awalnya rumah tersebut memang dibangun menggunakan uang dari alternatif kebijakan pemerintah yang tidak lagi menyediakan hotel bagi prajuritnya.

Ia mencontohkan, teman ayahnya yang membeli rumah dengan uang Rp 500 ribu di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Barat, saat ini lebih beruntung. Sebab, mereka tidak membeli rumah di lokasi yang sekarang dianggap milik pemerintah.

"Rumah teman ayah saya, yang membangun sendiri mungkin kalau di jual sekarang harganya bisa Rp 5 miliar," ujarnya. "Sedangkan keluarga saya harus terusir dari rumah yang menjadi tanda jasa orang tua saya."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kristiawati menyatakan bakal menggugat Kodam Jaya atas pengambilan paksa rumahnya. Sebab, ia mempunyai bukti seluruh riwayat atas berdirinya bangunan rumahnya.

"Bukti soal uang Rp 500 ribu itu masih ada sampai sekarang. Saya masih pegang dokumennya," ujarnya. "Keluarga kami juga membayar PBB sendiri sejak tahun 1976 sampai 2016."

Pada tahun 2017, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membebaskan biaya PBB bagi rumah yang nilainya di bawah Rp 1 miliar.

Advokat dari Lokataru, Fakhry ilmullah, mengatakan Kodam semestinya tidak bisa begitu saja mengusir dan mengosongkan penghuni rumah di Kompleks TNI Cijantung tersebut. Sebabnya, mereka mempunyai bukti atas riwayat kepemilikan rumah tersebut.

"Kami bisa berikan datanya (bukti warga punya hak atas rumah)," ujarnya. Selain itu, langkah Kodam dinilai salah jika langsung mengosongkan tanpa adanya putusan pengadilan. Apalagi, sengketa kepemilikan rumah ini mau diajukan ke pengadilan.

"Setiap rumah dinas yang mau dikosongkan harus ikut putusan (pengadilan)."

Menurut Fakhry, seluruh warga di Kompleks TNI Cijantung yang berada di Jalan Sederhana berhak untuk memiliki rumah tersebut. Sebabnya, mereka tidak memilih mengambil uang sebesar Rp 500 ribu untuk membangun rumah sendiri.

"Karena tahun 1972 saat pemerintahan menghentikan menempatkan prajurit di hotel ada konvensasi Rp 500 ribu untuk membeli rumah sendiri," ujarnya. "Prajurit di lokasi ini membangun dengan duit itu. Bahkan dulu membangun rumah ini hanya Rp 300 ribu."

Perwakilan Kodam Jaya yang menemui Lokataru menyatakan pengosongan merupakan instruksi langsung dari Pangdam Jaya. "Kami di sini hanya menjalankan instruksi," ujarnya.

Perwakilan tim hukum Kodam Jaya ini, meminta agar pengosongan ini tidak dihalangi karena institusinya telah memberikan tiga kali surat peringatan. Selain itu, pria ini mengatakan jika tim hukum warga punya bukti atas kepemilikan rumah tersebut bisa diadu di pengadilan dengan bukti yang dimiliki Kodam Jaya.

"Nanti prosesnya yang menentukan di pengadilan saja," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

8 hari lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.


Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

9 hari lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan unjuk rasa di depan kantor BRIN di Serpong, Selasa 23 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

Penghuni rumah dinas Psupiptek Serpong mengaku pernah melaporkan BRIN ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan aset negara


Tinjau Rumah Dinas Menteri di IKN, Sandiaga Uno: Tidak Terlalu Besar, Tapi...

9 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno di Hotel Fairmont di Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Maret 2024. TEMPO/ Desty Luthfiani.
Tinjau Rumah Dinas Menteri di IKN, Sandiaga Uno: Tidak Terlalu Besar, Tapi...

Menparekraf Sandiaga Uno meninjau rumah tapak jabatan menteri di IKN pada Selasa sore, 30 April 2024.


Pensiunan Puspitek Sebut Permintaan Pengosongan Rumah Dinas Sudah Ada Sejak 2017, Namun Batal

10 hari lalu

Penutupan akses jalan di depan kantor BRIN di Jalan Raya Serpong-Parung gagal dilakukan, Kamis 11 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Pensiunan Puspitek Sebut Permintaan Pengosongan Rumah Dinas Sudah Ada Sejak 2017, Namun Batal

Pensiunan Puspitek menyatakan Menristek saat itu, BJ Habibie, menyiapkan rumah dinas itu bagi para peneliti yang ditarik dari berbagai daerah.


BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

10 hari lalu

Perwakilan BRIN temui massa unjuk rasa tolak penutupan jalan provinsi Serpong-Parung, Selasa 23 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan pada BRIN Arywarti Marganingsih mengatakan perumahan Puspitek, Serpong, tak bisa jadi hak milik.


Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

10 hari lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan unjuk rasa di depan kantor BRIN di Serpong, Selasa 23 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.


BRIN Kirim Surat Teguran, Minta Ratusan Pensiunan Ilmuwan Kosongkan Rumah di Puspiptek

11 hari lalu

Penutupan akses jalan di depan kantor BRIN di Jalan Raya Serpong-Parung gagal dilakukan, Kamis 11 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
BRIN Kirim Surat Teguran, Minta Ratusan Pensiunan Ilmuwan Kosongkan Rumah di Puspiptek

BRIN meminta ratusan pensiunan ilmuwan mengosongkan rumah dinas di Puspiptek paling lambat 15 Mei 2024


Progres Pembangunan Rumah Dinas Menteri di IKN Mencapai 87 Persen, Kapan Rampung?

19 hari lalu

Pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur, 26 Februari 2024. ANTARA/HO-Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR
Progres Pembangunan Rumah Dinas Menteri di IKN Mencapai 87 Persen, Kapan Rampung?

Kementerian PUPR memastikan pembangunan rumah menteri di Ibu Kota Nusantara atau IKN rampung Juli 2024.


Eks Ajudan Ungkap Syahrul Yasin Limpo Whatsapp Firli Bahuri saat Rumah Dinasnya Digeledah Penyidik KPK

23 hari lalu

Ajudan Mentan RI SYL, Panji Harjanto, kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa 24 Oktober 2023. Panji Harjanto, diperiksa sebagai saksi untuk mendalami pengetahuannya terkait dugaan aliran transaksi uang untuk tersangka mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Ungkap Syahrul Yasin Limpo Whatsapp Firli Bahuri saat Rumah Dinasnya Digeledah Penyidik KPK

Rumah dinas Syahrul Yasin Limpo itu digeledah penyidik KPK pada Kamis, 28 September 2023 saat berada di Spanyol.


Masih Soal Ledakan Gudang Peluru Kodam Jaya di Ciangsana, Mengapa Amunisi Kedaluwarsa Mudah Meledak?

29 hari lalu

Tangkapan layar detik-detik terjadi ledakan dahsyat pada insiden kebakaran yang melanda Gudang Amunisi Artileri Medan (Armed) TNI di Kampung Parung Linang, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/3/2024) petang. FOTO/video Istimewa
Masih Soal Ledakan Gudang Peluru Kodam Jaya di Ciangsana, Mengapa Amunisi Kedaluwarsa Mudah Meledak?

Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Mohamad Hasan sebut kebakaran disertai ledakan gudang peluru akibat amunisi kedaluwarsa. Kok bisa?