Kementerian LHK Cabut Moratorium Izin Reklamasi Pulau C dan D

Reporter

Editor

Suseno TNR

Rabu, 6 September 2017 13:13 WIB

Plang Pemberhentian Sementara Proyek Reklamasi yang dipasang oleh petugas Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) di Pulau C, Jakarta, 11 Mei 2016. KLHK mengeluarkan Surat Keputusan terkait pengenaan sanksi administrasi berupa penghentian sementara seluruh kegiatan pembangunan Pulau C dan D serta G karena dinilai telah melanggar aturan. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mencabut moratorium izin reklamasi teluk Jakarta, khususnya Pulau C dan Pulau D. Pencabutan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan di kantornya, Rabu pagi, 6 September 2017.

Menteri LHK Siti Nurbaya menuturkan, terminologi yang digunakan dalam kebijakan ini bukan pencabutan moratorium reklamasi melainkan pencabutan sanksi administrasi Pulau C dan Pulau D. Dua pulau itu digarap oleh pengembang PT Kapuk Naga Indah (KNI), anak perusahaan Agung Sedayu Group. "Kalau dibilang moratorium kan berarti seluruh kegiatan. Ada izin reklamasi, ada ini ada itu," ujar Siti Nurbaya usia rapat, Rabu, 6 September 2017.

Menurut Siti, setidaknya ada 11 poin yang harus dikerjakan pengembang sebelum meneruskan pengerjaan Pulau C dan D. Poin-poin itu adalah:
1. Menghentikan seluruh kegiatan reklamasi sampai terpenuhinya perintah yang tercantum pada angka dua (2) hingga sepuluh (10).
2. Memperbaiki dokumen dan izin lingkungan Pulau C.
3. Membatalkan rencana reklamasi Pulau E.
4. Memperbaiki pengelolaan pasir uruk agar tak melimpas ke perairan.
5. Memberikan data rinci mengenai sumber pasir uruk dan bebatuan yang digunakan, termasuk perizinan pemasok pasir.
6. Melaporkan data rinci mengenai sumber dan jumlah material pasir uruk serta menyampaikan hasil pengamatan dan pencatatan lapangan dalam laporan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
7. Membuat outlet channel atau kanal di antara Pulau C dan D.
8. Melakukan pengerukan akibat pendangkalan di sekitar Pulau C dan D.
9. Menggunakan turap beton tetrapod untuk membuat turap penahan gelombang di sisi utara dan sebagian sisi timur.
10. Melaksanakan kewajiban lain yang tercantum dalam izin lingkungan, di antaranya berupa kajian dampak reklamasi bagi nelayan.
11. Mengupayakan pengelolaan lingkungan hidup untuk menghindari dampak lingkungan selama penghentian kegiatan reklamasi.


Siti melanjutkan, setelah 14 bulan pengembang dinilai telah memenuhi poin-poin tersebut. Misalnya, penghentian operasional dab mengubah dokumen lingkungan. Beberapa poin lainnya yang harus diperhatikan misalnya adalah analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dengan mengacu pada kajian lingkungan hidup sementara (KLHS), integrasi sosial, dan dampak lainnya terhadap lingkungan.

Baca: Alasan Pemerintah Terbitkan Sertifikat Pulau Reklamasi Teluk Jakarta

Pengembang, kata Siti, juga telah menyempurnakan syarat pasir yang digunakan untuk membuat pulau reklamasi. "Kajian dampaknya secara detail 45 halaman sudah dibahas lama, bayangkan sudah 14 bulan kami minta dia memperbaiki itu," ujar Siti.

Siti mengatakan, pengembang sudah memberikan data rinci soal sumber pasir uruk dan material tanah lainnya. Kemudian, pengembang juga sudah memperbaiki saluran yang seharusnya dilebarkan serta merapikan pengerukan karena terjadi pendangkalan. "Jadi untuk kepentingan alur pelayaran mereka sudah lakukan. Kemudian, dia merapihkan pulau itu dengan beton," kata Siti.

Siti menegaskan surat resmi untuk mencabut sanksi administrasi terkait reklamasi teluk Jakarta untuk Pulau C dan D itu sedang disusun. Pekan depan surat dikirim kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


LARISSA HUDA

Berita terkait

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

45 hari lalu

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

KLHK menetapkan empat orang tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa pada Rabu, 20 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

14 Februari 2024

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat mengoptimalkan bank sampah untuk pembersihan alat kampanye Pemilu 2024. Berfokus ke pemlilahan sampah.

Baca Selengkapnya

Amerika Terinspirasi Pengendalian Kebakaran Hutan Desa Tuwung

24 Januari 2024

Amerika Terinspirasi Pengendalian Kebakaran Hutan Desa Tuwung

Layanan Kehutanan Amerika berencana mengadopsi skema hutan sosial dari Kalimantan Tengah untuk pengendalian kebakaran hutan.

Baca Selengkapnya

Guru Besar IPB, Bambang Hero, Digugat Perusahaan Pembakar Hutan, KontraS Desak Pengadilan Tolak

17 Januari 2024

Guru Besar IPB, Bambang Hero, Digugat Perusahaan Pembakar Hutan, KontraS Desak Pengadilan Tolak

KontraS meminta PN Cibinong menolak gugatan perusahaan pembakar hutan PT JJP terhadap Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo.

Baca Selengkapnya

Menteri Siti Nurbaya Banggakan Keberhasilan Pengendalian Perubahan Iklim

14 Januari 2024

Menteri Siti Nurbaya Banggakan Keberhasilan Pengendalian Perubahan Iklim

KLHK menyatakan Indonesia terus menunjukkan komitmen dalam upaya pengendalian perubahan iklim global dengan tetap menjaga kepentingan bangsa.

Baca Selengkapnya

KLHK Sebut ACCC Bentuk Komitmen Asia Tenggara Atasi Perubahan Iklim

13 Desember 2023

KLHK Sebut ACCC Bentuk Komitmen Asia Tenggara Atasi Perubahan Iklim

KLHK memandang ACCC sebagai bentuk komitmen tegas Asia Tenggara untuk mengambil tindakan dalam mengatasi perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

Lahirkan Bayi Jantan di Way Kambas Lampung, Ini Profil Badak Delilah

26 November 2023

Lahirkan Bayi Jantan di Way Kambas Lampung, Ini Profil Badak Delilah

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya kembali merilis kabar kelahiran badak jantan di Suaka Rhino Sumatera Taman Nasional Way Kambas.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Bakal Bangun Pabrik Gula di Papua, Amran: 1 Juta Hektare Lahan Sudah Siap

10 November 2023

Pemerintah Bakal Bangun Pabrik Gula di Papua, Amran: 1 Juta Hektare Lahan Sudah Siap

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan dua alasan pembangunan pabrik gula di Papua.

Baca Selengkapnya

Jokowi Ingatkan Perusahaan Tambang untuk Perbaiki Lahan Bekas Penambangan

18 September 2023

Jokowi Ingatkan Perusahaan Tambang untuk Perbaiki Lahan Bekas Penambangan

Jokowi akan mengecek langsung satu per satu jika ada yang tidak memperbaiki lahan bekas pertambangannya.

Baca Selengkapnya

115 Hektare Kebakaran Hutan dan Lahan di Lumajang Berhasil Dilokalisir

13 September 2023

115 Hektare Kebakaran Hutan dan Lahan di Lumajang Berhasil Dilokalisir

Sebagian besar berada wilayah Desa Ranupani dan Desa Argosari, yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN BTS)

Baca Selengkapnya