Kematian Debora, Dinkes DKI Dilema Beri Sanksi RS Mitra Keluarga
Reporter
Editor
Rabu, 13 September 2017 17:32 WIB
Rombongan Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyambangi rumah orang tua Tiara Debora Simanjorang di Jalan Haji Jeung Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten. MARIFKA WAHYU HIDAYAT
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengaku menghadapi dilema dalam kasus meninggalnya Tiara Debora pada 3 September 2017. Menurut Koesmedi, di satu sisi, pihaknya menemukan pelanggaran yang dilakukan Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres.
Namun dia belum bisa menjelaskan bentuk sanksi yang akan diberikan. "Saya harus ngomong sama tim. Tim yang memutuskan, bukan saya," katanya, Rabu, 13 September 2017.
Pelanggaran RS Mitra Keluarga Kalideres yang ditemukan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, kata Koesmedi, berupa penyimpangan administratif. "Kita sudah berikan data itu kepada tim untuk mengolah kira-kira apa kesalahan dan sanksinya," ujarnya.
Koesmedi menuturkan ada beberapa sanksi yang kemungkinan akan diberikan ke RS Mitra Keluarga Kalideres. "Kalau menurut aturan, sih, mulai teguran lisan, teguran tertulis, denda, hingga pencabutan (izin)," ucapnya.
Bila sanksinya berupa pencabutan izin, menurut Koesmadi, akan menyulitkan warga sekitar yang membutuhkan rumah sakit. "Saya lihat posisi rumah sakit itu memang jauh di ujung dan si sekitarnya tidak ada rumah sakit," tuturnya.
Pelanggaran yang dilakukan RS Mitra Keluarga Kalideres terkait dengan kematian bayi Debora. Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah bertemu dengan manajemen Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, Senin lalu.
Dalam pertemuan itu disimpulkan meninggalnya bayi berusia 4 bulan itu bukan lantaran keterlambatan penanganan medis oleh rumah sakit. Debora adalah buah hati pasangan Rudianto Simanjorang dan Henny Silalahi.
Debora mengalami sesak napas pada 3 September 2017 dan dilarikan ke RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat. Manajemen rumah sakit menangani bayi itu di instalasi gawat darurat.
Untuk penanganan selanjutnya, dokter menyarankan Debora mendapat perawatan di fasilitas pediatric intensive care unit (PICU). Namun tindakan itu tidak bisa dilakukan karena orang tua Debora tidak mampu memenuhi syarat administrasi dengan membayar sejumlah uang muka.
Orang tua Debora akhirnya mencari rumah sakit lain yang bisa menampung putrinya. Namun, belum sempat bayi Deborah dipindahkan, maut lebih dulu menjemputnya.