Polri dan Bea Cukai Ungkap Penyelundupan 5 Kontainer Isi Miras
Reporter
Editor
Senin, 18 September 2017 12:41 WIB
Ribuan botol minuman keras dimusnahkan di halaman Polres Jakarta Selatan, 23 Mei 2017. Amston Probel
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkap kasus penyelundupan lima kontainer minuman keras. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis mengungkapkan minuman beralkohol itu diduga berasal dari Singapura dan akan dibawa ke Batam.
Botol minuman beralkohol itu diselundupkan ke daerah Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, dan dimuat ke dalam tiga kontainer. "Selanjutnya dikirimkan ke Jakarta dengan modus pengiriman antarpulau," katanya di Polda Metro Jaya, Senin, 18 September 2017.
Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi, kontainer berisi miras itu diangkut di atas kapal Meratus Sibolga. Isi dokumen surat pengiriman barang pun disamarkan seolah-olah membawa sampah plastik. Petugas pun menangkap basah kegiatan penyelundupan minuman keras itu di Terminal 3 Pelindo Kade 209, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 27 Agustus 2017.
Awalnya, petugas sudah mencurigai tiga kontainer yang berada di kapal Meratus Sibolga berisi ribuan minuman keras. Kecurigaan itu terbukti setelah petugas melakukan pemindaian dengan alat X-ray Gamma di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Type A Tanjung Priok.
Pada saat bersamaan, petugas juga mengamankan dua kontainer di Pelabuhan Tanjung Pinang Riau, yang rencananya akan dikirimkan ke Pelabuhan Tanjung Priok. Selanjutnya, kedua kontainer pun diperiksa dan disita petugas.
Heru menuturkan, dari hasil pencacahan petugas, jumlah barang hasil penindakan terhadap lima kontainer berisi miras itu adalah 53.927 botol atau 40.089 liter dengan nilai total barang Rp 26,3 miliar. Sedangkan pajak bea masuk, impor, dan cukainya senilai Rp 53,9 miliar. "Jadi sebenarnya nilai barang kalau ditotal menjadi hampir Rp 80 miliar. Ini menjadi penyebab persaingan tidak sehat dengan importir yang mau impor legal," ujarnya.