Polisi Tetap Berlakukan Lajur Kiri Motor

Reporter

Editor

Jumat, 26 Januari 2007 20:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Adang Firman mengatakan akan tetap memberlakukan penggunaan lajur kiri untuk sepeda motor di jalan-jalan yang sudah ditentukan."Polisi tetap komitmen," katanya, di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1). Komitmen tersebut, menurutnya dibuat demi keselamatan bersama yang ditujukan kepada masyarakat. "Penggunaan lajur kiri juga dikarenakan perlunya penertiban dari pengguna jalan yang melakukan pelanggaran marka jalan," katanya.Zaky Almubarok

Berita terkait

Hati-hati Menyalip dari Jalur Kiri, Lihat Kecelakaan Tragis Ini

14 November 2022

Hati-hati Menyalip dari Jalur Kiri, Lihat Kecelakaan Tragis Ini

Ketika menyalip truk, Suhaimi mengerem motor Honda Vario secara mendadak sehingga Anggraini terpental masuk kolong truk.

Baca Selengkapnya

Polisi Tilang 98 Pengendara Motor di Jakarta Barat

8 Januari 2007

Polisi Tilang 98 Pengendara Motor di Jakarta Barat

Polisi Lalu Lintas Polres Jakarta Barat menilang 98 pelanggar peraturan jalur kiri bagi sepeda motor, di Jalan Letjen S Parman Jakarta Barat, Senin (8/1).

Baca Selengkapnya

7 Januari, Sepeda Motor Wajib di Lajur Kiri

2 Januari 2007

7 Januari, Sepeda Motor Wajib di Lajur Kiri

Polda Metro Jaya memberlakukan ketentuan pengendara sepeda motor wajib melaju di lajur kiri. "Mulai 7 Januari yang melanggar akan kena tilang," kata Kepala Sub Penegakan Hukum Direktorat Lalu-lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Tomex Oerniawan di Jakarta, Selasa (2/1).

Baca Selengkapnya

Polisi Gandeng Dealer Motor

7 Desember 2006

Polisi Gandeng Dealer Motor

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menggandeng dealer sepeda motor untuk mensosialisasikan program sepeda motor wajib melaju di jalur kiri dan menyalakan lampu.

Baca Selengkapnya