TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Adang Firman mengatakan akan tetap memberlakukan penggunaan lajur kiri untuk sepeda motor di jalan-jalan yang sudah ditentukan."Polisi tetap komitmen," katanya, di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1). Komitmen tersebut, menurutnya dibuat demi keselamatan bersama yang ditujukan kepada masyarakat. "Penggunaan lajur kiri juga dikarenakan perlunya penertiban dari pengguna jalan yang melakukan pelanggaran marka jalan," katanya.Zaky Almubarok
Berita terkait
Hati-hati Menyalip dari Jalur Kiri, Lihat Kecelakaan Tragis Ini
14 November 2022
Ketika menyalip truk, Suhaimi mengerem motor Honda Vario secara mendadak sehingga Anggraini terpental masuk kolong truk.
Baca SelengkapnyaPolisi Tilang 98 Pengendara Motor di Jakarta Barat
8 Januari 2007
Polisi Lalu Lintas Polres Jakarta Barat menilang 98 pelanggar peraturan jalur kiri bagi sepeda motor, di Jalan Letjen S Parman Jakarta Barat, Senin (8/1).
Baca Selengkapnya7 Januari, Sepeda Motor Wajib di Lajur Kiri
2 Januari 2007
Polda Metro Jaya memberlakukan ketentuan pengendara sepeda motor wajib melaju di lajur kiri. "Mulai 7 Januari yang melanggar akan kena tilang," kata Kepala Sub Penegakan Hukum Direktorat Lalu-lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Tomex Oerniawan di Jakarta, Selasa (2/1).
Baca SelengkapnyaPolisi Gandeng Dealer Motor
7 Desember 2006
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menggandeng dealer sepeda motor untuk mensosialisasikan program sepeda motor wajib melaju di jalur kiri dan menyalakan lampu.
Baca Selengkapnya