Pelaku Peledakkan Atrium Senen Dijatuhi Hukuman Mati
Reporter
Editor
Selasa, 12 Agustus 2003 09:47 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Terdakwa kasus peledakan bom di Plaza Atrium Senen, Taufik bin Abdul Halim alias Dani, Selasa (7/5), divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Panusunan Harahap menganggap tak ada hal yang meringankan. Sebaliknya, majelis hakim berpendapat perbuatan itu jahat karena ingin mengadu domba umat beragama dengah kedok agama sehingga mengancam persatuan dan kesatuan. “Sebagai warga negara asing atau sebagai tamu seharusnya Taufik bersikap lebih baik dan bukannya melakukan perbuatan yang mengancam keselamatan jiwa warga masyarakat di Indonesia,” kata Harahap. Sementara itu, Taufik, yang ditemui di ruang tahanan PN Jakarta Pusat seusai persidangan, mengaku dirinya terkejut mendengar keputusan hakim yang dirasa sangat memberatkan itu. Dia merasa heran karena tidak ada pertimbangan yang meringankan sama sekali. Taufik menduga hal paling memberatkan dirinya adalah karena dia seorang warga negara asing. “Dibanding kejahatan atau kasus-kasus lain yang pernah saya dengar tidak ada yang seberat itu,” ujar dia. Ditanya mengenai pernyataan hakim bahwa dirinya mengadu domba, Tufik juga tidak sependapat. “Saya tidak mengadu domba, bukan saya yang melakukan,” ujar anak kedua dari tujuh bersaudara ini. Menurut majelis, motif peledakan bom tersebut adalah untuk membalas aksi pembantaian umat Islam oleh umat Nasrani di Ambon. Tetapi bom itu ternyata meledak lebih cepat dari yang direncanakan. Namun saat diminta menjelaskan alasannya datang ke Indonesia, Taufik tidak mau menjawab. “Jangan disinilah, disini ramai, nanti sajalah,” ujar dia berkelit. Lalu apa tujuannya ke Atrium? Taufik menjawab dengan suara lirih,” nanti sajalah.” Taufik mengaku datang ke Indonesia sejak 2000. Dia masuk dari Kalimantan lalu ke Sulawesi dan akhirnya menetap di Maluku selama setahun. Selama ini dia hanya menjalin komunikasi dengan keluarganya melalui surat. Dia juga belum tahu bagaimana tanggapan pihak keluarga. Dia mengungkapkan setelah bom meledak dirinya langsung dibawa ke rumah sakit dan sempat pula diinterogasi oleh polisi di sana tanpa didampingi oleh pengacara. Meski begitu, dia bersikukuh tidak pernah mengaku membawa bom ke tempat itu. “Ini bukan pengadilan, menurut saya, kalau betul-betul mengadili dilihat pada bukti, dilihat pada saksi. Tetapi ternyata mungkin hakim bukan mengadili tetapi malah menghukum saya. Kalau mengadili kan harus ada pertimbangan-pertimbangan, sedangkan yang meringankan menurut pak hakim tidak ada,” tuturnya seraya menatap jeruji besi. (Dara Meutia Uning-Tempo News Room)
Berita terkait
Panas Mulai Menyengat, Waspadai 9 Gejala Heat Stroke
1 menit lalu
Panas Mulai Menyengat, Waspadai 9 Gejala Heat Stroke
Heat stroke' yang dapat berujung kematian tidak serta merta terjadi. Kenali 9 gejala heat stroke di musim kemarau
Menhub Pecat Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Sulawesi Tenggara, Buntut Ajak Youtuber Korea Sekatan ke Hotel
9 menit lalu
Menhub Pecat Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Sulawesi Tenggara, Buntut Ajak Youtuber Korea Sekatan ke Hotel
Kemenhub membebastugaskan Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Sangua Nibandera Kolaka, Sulawesi Tenggara Asri Damuna imbas dia mendatangi YouTuber perempuan dan ajak ke hotel.
KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai
28 menit lalu
KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan salah satu persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar adalah salinan KTP dukungan.