Pelaku Peledakkan Atrium Senen Dijatuhi Hukuman Mati

Reporter

Editor

Selasa, 12 Agustus 2003 09:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Terdakwa kasus peledakan bom di Plaza Atrium Senen, Taufik bin Abdul Halim alias Dani, Selasa (7/5), divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Panusunan Harahap menganggap tak ada hal yang meringankan. Sebaliknya, majelis hakim berpendapat perbuatan itu jahat karena ingin mengadu domba umat beragama dengah kedok agama sehingga mengancam persatuan dan kesatuan. “Sebagai warga negara asing atau sebagai tamu seharusnya Taufik bersikap lebih baik dan bukannya melakukan perbuatan yang mengancam keselamatan jiwa warga masyarakat di Indonesia,” kata Harahap. Sementara itu, Taufik, yang ditemui di ruang tahanan PN Jakarta Pusat seusai persidangan, mengaku dirinya terkejut mendengar keputusan hakim yang dirasa sangat memberatkan itu. Dia merasa heran karena tidak ada pertimbangan yang meringankan sama sekali. Taufik menduga hal paling memberatkan dirinya adalah karena dia seorang warga negara asing. “Dibanding kejahatan atau kasus-kasus lain yang pernah saya dengar tidak ada yang seberat itu,” ujar dia. Ditanya mengenai pernyataan hakim bahwa dirinya mengadu domba, Tufik juga tidak sependapat. “Saya tidak mengadu domba, bukan saya yang melakukan,” ujar anak kedua dari tujuh bersaudara ini. Menurut majelis, motif peledakan bom tersebut adalah untuk membalas aksi pembantaian umat Islam oleh umat Nasrani di Ambon. Tetapi bom itu ternyata meledak lebih cepat dari yang direncanakan. Namun saat diminta menjelaskan alasannya datang ke Indonesia, Taufik tidak mau menjawab. “Jangan disinilah, disini ramai, nanti sajalah,” ujar dia berkelit. Lalu apa tujuannya ke Atrium? Taufik menjawab dengan suara lirih,” nanti sajalah.” Taufik mengaku datang ke Indonesia sejak 2000. Dia masuk dari Kalimantan lalu ke Sulawesi dan akhirnya menetap di Maluku selama setahun. Selama ini dia hanya menjalin komunikasi dengan keluarganya melalui surat. Dia juga belum tahu bagaimana tanggapan pihak keluarga. Dia mengungkapkan setelah bom meledak dirinya langsung dibawa ke rumah sakit dan sempat pula diinterogasi oleh polisi di sana tanpa didampingi oleh pengacara. Meski begitu, dia bersikukuh tidak pernah mengaku membawa bom ke tempat itu. “Ini bukan pengadilan, menurut saya, kalau betul-betul mengadili dilihat pada bukti, dilihat pada saksi. Tetapi ternyata mungkin hakim bukan mengadili tetapi malah menghukum saya. Kalau mengadili kan harus ada pertimbangan-pertimbangan, sedangkan yang meringankan menurut pak hakim tidak ada,” tuturnya seraya menatap jeruji besi. (Dara Meutia Uning-Tempo News Room)

Berita terkait

Panas Mulai Menyengat, Waspadai 9 Gejala Heat Stroke

1 menit lalu

Panas Mulai Menyengat, Waspadai 9 Gejala Heat Stroke

Heat stroke' yang dapat berujung kematian tidak serta merta terjadi. Kenali 9 gejala heat stroke di musim kemarau

Baca Selengkapnya

Zulhas Soal PAN Disebut Cuma Bisa Joget: Yang Menang Capres Bisa Joget

2 menit lalu

Zulhas Soal PAN Disebut Cuma Bisa Joget: Yang Menang Capres Bisa Joget

Ketum PAN Zulkifli Hasan menyindir sebutan partainya yang sering disebut hanya bisa berjoget.

Baca Selengkapnya

CekFakta #259 Memahami Konten-konten Viral Reduksi Penyebarkan Hoaks

4 menit lalu

CekFakta #259 Memahami Konten-konten Viral Reduksi Penyebarkan Hoaks

Memahami Konten-konten Viral Reduksi Penyebarkan Hoaks

Baca Selengkapnya

Duta Besar Zuhair Al-Shun Berharap Amerika Serikat Tak Lagi Halangi Palestina Jadi Anggota PBB

4 menit lalu

Duta Besar Zuhair Al-Shun Berharap Amerika Serikat Tak Lagi Halangi Palestina Jadi Anggota PBB

Duta Besar Palestina berharap Amerika Serikat tak lagi menghalangi upaya Palestina untuk menjadi anggota penuh di PBB.

Baca Selengkapnya

Digelar Akhir Pekan Depan, Masyarakat Bali Jamin Kelancaran World Water Forum ke-10

8 menit lalu

Digelar Akhir Pekan Depan, Masyarakat Bali Jamin Kelancaran World Water Forum ke-10

Masyarakat Bali turut mendukung ketertiban dan kelancaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) World Water Forum ke-10 pada 18-25 Mei nanti.

Baca Selengkapnya

Menhub Pecat Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Sulawesi Tenggara, Buntut Ajak Youtuber Korea Sekatan ke Hotel

9 menit lalu

Menhub Pecat Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Sulawesi Tenggara, Buntut Ajak Youtuber Korea Sekatan ke Hotel

Kemenhub membebastugaskan Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Sangua Nibandera Kolaka, Sulawesi Tenggara Asri Damuna imbas dia mendatangi YouTuber perempuan dan ajak ke hotel.

Baca Selengkapnya

Hasil Proliga 2024: Megawati Hangestri Cetak Poin Tertinggi, Jakarta BIN Kalahkan Pertamina Enduro 3-0

27 menit lalu

Hasil Proliga 2024: Megawati Hangestri Cetak Poin Tertinggi, Jakarta BIN Kalahkan Pertamina Enduro 3-0

Megawati Hangestri mulai menunjukkan tajinya di Proliga 2024. Ia mencetak poin tertinggi saat Jakarta BIN mengalahkan Jakarta Pertamina Enduro.

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

28 menit lalu

KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan salah satu persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar adalah salinan KTP dukungan.

Baca Selengkapnya

Viral Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka Dibebastugaskan

30 menit lalu

Viral Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka Dibebastugaskan

Video yang memperlihatkan pria diduga Asri Damuna menggoda seorang Youtuber asal Korea Selatan itu viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Kisah Pilu di Balik UU Goo Hara yang Baru Disahkan

30 menit lalu

Kisah Pilu di Balik UU Goo Hara yang Baru Disahkan

Setelah hampir 5 tahun Goo Hara meninggal, Undang-Undang yang diperjuangkan oleh kakaknya selama ini akhirnya disahkan oleh Kabinet Korea Selatan.

Baca Selengkapnya