TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini mengagendakan sidang lanjutan perkara perampokan dan pembunuhan Pulomas. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pledoi. "Tapi kami akan meminta sidang ditunda karena pledoinya belum siap. Terus terang saya juga sedang sakit beberapa hari ini," kata Jarot Widodo, pengacara para terdakwa, Senin, 25 September 2017.
Terdakwa dalam perkara ini adalah Ridwan Sitorus alias Yus Pane, Erwin Situmorang, serta Alfin Bernius Sinaga. Dalam sidang pekan lalu, jaksa menuntut hukuman mati kepada Ridwan dan Erwin. Sedangkan Alfin dituntut hukuman seumur hidup.
Sidang yang dipimpin hakim Gede Ariawan menyetujui permintaan kuasa hukum terdakwa memberikan jawaban atas tuntutan tersebut. Hakim memberikan waktu satu minggu untuk mempersiapkan berkas pledoi. Sayangnya, berkas pledoi tersebut belum siap sehingga pengacara meminta penundaan. "Kami akan minta sidang ditunda sampai Selasa depan," ucapnya.
Perampokan disertai pembunuhan Pulomas terjadi pada 26 Desember 2016. Sebelas penghuni rumah disekap di kamar mandi berukuran 1,5 x 1,5 meter. Mereka berada di ruang sempit itu selama 17 jam. Enam orang di antaranya meninggal karena kekurangan oksigen.
YUSUF MANURUNG