Tempo.co, Jakarta - Petugas Transjakarta bernama Harry Maulana Saputra melaporkan suami Dewi Perssik, Angga Wijaya, ke Polda Metro Jaya pada Sabtu lalu. Laporan itu dibuat karena Harry merasa terintimidasi dengan ucapan dan makian Angga pada 24 November 2017 di busway kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. "Harry merasa terancam setelah peristiwa tersebut," kata juru bicara PT Transjakarta, Wibowo, Ahad, 3 Desember 2017.
Dalam peristiwa itu, pengemudi Jaguar bernomor polisi B 12 DP memaksa masuk ke jalur khusus bus Transjakarta. Harry menghalangi dan meminta Jaguar masuk jalur reguler. Namun, dari dalam Jaguar terdengan suara makian. "Woy monyet buka pintu, gua lagi ngawal," kata Wibowo menirukan keterangan yang disampaikan Harry.
Baca: Mobil Dewi Perssik Masuk Busway, Sopirnya Maki dan Ancam Petugas
Harry menghampiri Jaguar dan menjelaskan bahwa jalur tersebut tidak boleh dilalui kendaraan pribadi. Namun, si pengemudi Jaguar kembali memaki dan mengancam Harry. Pengemudi yang tidak lain adalah Angga itu, keluar dari mobil dan berkata kasar. "Lu tau gua siapa, lu jangan maen-maen sama gua, nanti lu berurusan sama yang ngawal gua, karena gua sering lewat sini dan baru lu yang berani sama gua. Lu tuh petugas macam apa."
Ancaman inilah yang belakangan membuat Harry terintimidasi. Padahal saat itu Harry tengah menjalankan tugas. Menurut Wibowo, ada rekan Harry yang melihat kejadian itu dan siap memberi kesaksian.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan polisi siap menindaklanjuti laporan terhadap suami Dewi Perssik itu. Angga diduga telah melakukan tindakan yang melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 212 KUHP tentang ancaman kekerasan terhadap petugas, dan Pasal 315 KUHP tentang penghinaan.