Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Jubir MA Soal Sosok Artidjo Alkostar yang Konon Dekat FPI

image-gnews
Presiden Joko Widodo (tengah) membungkukkan badan disaksikan Ketua Mahkamah Agung (MA) M Hatta Ali (kiri) Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar (kanan) sesudah memberikan sambutan pada rapat pleno laporan tahunan MA di Jakarta Convention Center, Jakarta, 1 Maret 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Presiden Joko Widodo (tengah) membungkukkan badan disaksikan Ketua Mahkamah Agung (MA) M Hatta Ali (kiri) Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar (kanan) sesudah memberikan sambutan pada rapat pleno laporan tahunan MA di Jakarta Convention Center, Jakarta, 1 Maret 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Beredar kabar bahwa hakim agung Artidjo Alkostar pernah menjadi pengurus Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Front Pembela Islam (FPI) setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) vonis kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, mengatakan tidak mengetahui secara detail mengenai hubungan personal antara Artidjo Alkostar dan organisasi Front Pembela Islam. Artidjo, ucap dia, merupakan hakim agung yang tidak menjadi anggota organisasi tertentu. 

“Tidak pernah ada aktivitas-aktivitas. Paling-paling kalau dia hadir. Kalau dialog yang saya lihat, seperti itu. Kalau kegiatan sehari-hari full, ke tugasnya saja” ujar Suhadi saat dihubungi Tempo, Kamis, 29 Maret 2018.

Baca: PK Ahok Ditolak, FPI Jelaskan Kedekatan dengan Artidjo Alkostar

Majelis hakim MA memutuskan menolak permohonan PK Ahok pada Senin, 26 Maret 2018. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah mengatakan keputusan bulat diketok oleh majelis hakim yang terdiri atas Artidjo Alkostar (ketua), Salman Luthan, dan Sumardjiatmo.

Perkara PK Ahok diterima Kepaniteraan Pidana MA pada 7 Maret 2018 dan dikirimkan ke majelis pemeriksa perkara pada 13 Maret 2018. Ahok mengajukan permohonan PK atas vonis 2 tahun bui yang ia terima atas perkara penistaan agama pada April 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Lalu, beredar kabar bahwa Artidjo memiliki hubungan dengan FPI. Bahkan disebut-sebut dia pernah menjabat Ketua Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP FPI. Artidjo belum memberikan penjelasan soal ini. Hingga berita ini diturunkan, dia belum menjawab panggilan dan pesan dari Tempo.

Menurut Suhadi, pemilihan Artidjo sebagai ketua majelis hakim pemohonan PK Ahok menjadi kewenangan Ketua MA Hatta Ali. Pembagian tugas hakim, tutur dia, menjadi urusan pimpinan.

“Artidjo sebagai Ketua Kamar Pidana MA mempunyai tanggung jawab paling besar terhadap kasus yang masuk. Jadi, kalau ditunjuk oleh pimpinan, itu sudah menjadi wewenangnya” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) bersama Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Sunarto (tengah) dan Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi melakukan jumpa pers terkait OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di gedung KPK, Jakarta, 22 Agustus 2017. KPK juga menunjukkan barang bukti transfer uang sebesar Rp 425 juta dalam kasus suap yang mempengaruhi putusan perkara perdata. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Suhadi mengatakan, selama ini, Artidjo banyak menghabiskan waktu untuk menjalankan tugas hakim agung. Selama di MA, banyak kasus yang telah dia tangani. “Dia sangat produktif. Malah tugas-tugas harus di selesaikan di apartemen. Selain sebagai pimpinan MA, dia banyak juga tugas sampingan,” ucap Suhadi.

Sebelum menjadi hakim agung, kata Suhadi, Artidjo berprofesi sebagai pengacara dan dosen di Yogyakarta. Bahkan, ketika peristiwa Santa Cruz, ia ikut mendampingi tragedi pembantaian di Timor Leste itu.

Simak pula: Ahok Komentari Permohonan PK Ditangani Artidjo Alkostar

“Dia, kalau cerita, ngeri mau diculik di hotel. Kalau cerita mengenai organisasi kemasyarakatan, saya belum pernah mendengar dia aktif di situ,” ujar Suhadi.

Sebelum menjadi hakim agung pada 2000, Artidjo adalah pengacara Human Right Watch Divisi Asia dan menjabat Direktur Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta.

Sejak 1976, Artidjo Alkostar adalah dosen Fakultas Hukum dan Pascasarjana Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, yang juga almamaternya. Lalu, pada 1991, dia mendirikan dan mengelola Artidjo Alkostar and Associates hingga 2000. Di MA, Artidjo menjabat Ketua Kamar Pidana hingga saat ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. KPK menyatakan melakukan penyitaan kantor Partai Nasdem di Kelurahan Kartini, Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.


Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

1 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto buka suara soal rencana pemberhentian Sekretaris MA Hasbi Hasan.


Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi ucapan selamat kepada Hakim Agung Suharto usai pengucapan sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua MA bidang non-yudisial di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengumumkan hakim agung Suharto menjadi Wakil Ketua MA bidang non-yudisial terpilih. Penetapan Suharto langsung disahkan setelah pemungutan suara. Yang Mulia hakim agung Suharto telah mendapatkan suara sebanyak 24 suara. TEMPO/Subekti
Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

Presiden Jokowi melantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non- Yudisial yang baru. Berikut profilnya.


Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

1 hari lalu

Hakim Agung Suharto saat pengucapan sumpah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengumumkan hakim agung Suharto menjadi Wakil Ketua MA bidang non-yudisial terpilih. Penetapan Suharto langsung disahkan setelah pemungutan suara. Yang Mulia hakim agung Suharto telah mendapatkan suara sebanyak 24 suara. TEMPO/Subekti.
Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

Suharto menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2024.


Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

1 hari lalu

Hakim Agung Suharto saat pengucapan sumpah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengumumkan hakim agung Suharto menjadi Wakil Ketua MA bidang non-yudisial terpilih. Penetapan Suharto langsung disahkan setelah pemungutan suara. Yang Mulia hakim agung Suharto telah mendapatkan suara sebanyak 24 suara. TEMPO/Subekti.
Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non Yudisial Suharto di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.


KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

3 hari lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.


Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

3 hari lalu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gazalba Saleh, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi sejumlah Rp650 juta dalam pengembangan perkara menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sejumlah Rp15 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.


31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

7 hari lalu

Sejumlah anak memegang lilin saat menggelar aksi bertajuk
31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?


KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

8 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara


Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

9 hari lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.