TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pria bernama Maswan Kemit Jaya digelandang warga ke Kantor Polisi Resor Jakarta Selatan, Kamis malam, 21 Juni 2018. Alasannya, Maswan diduga menghina Nabi Muhammad SAW melalui akun media sosialnya.
Camat Kebayoran Lama, Sayid Ali, mengatakan Maswan ditangkap warga dari rumahnya, Peninggaran Timur 1, Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kamis malam. "Warga memang sudah mencarinya sejak beberapa hari lalu, karena Maswan diduga melakukan peghinaan terhadap Nabi Muhammad," kata Ali saat dihubungi, Jumat, 22 Juni 2018.
Selain warga, kata Ali, polisi pun sudah mencari Maswan sejak dua hari lalu. Beberapa orang polisi mengawasi rumah Maswan. Namun, kata Ali, dalam beberapa hari Marwan tidak ada di rumah.
Itu sebabnya, saat Maswan tiba di rumahnya pada Kamis malam, warga langsung melakukan penangkapan. "Warga memang mencarinya. Begitu terlihat akhirnya warga yang menangkap dia."
Menurut Ali, keberadaan Maswan mudah terlacak lantaran dia menggunakan nama dan alamat asli di akun media sosial facebook-nya. Apalagi, Maswan membuka biro jasa di rumahnya. "Jadi warga langsung mendatangi rumahnya."
Sanpai berita ini diturunkan, Tempo masih mencoba mendapatkan keteranangan dari Maswan dan polisi.