Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dinkes DKI dan BPJS Akan Tanggung Pengobatan Korban Aksi 22 Mei

image-gnews
Anggota Kepolisian saat melakukan pengamanan di depan gedung KPU, Jakarta, Ahad, 19 Mei 2019. Menjelang pengumuman hasil Pemilu 2019 pada 22 Mei 2019, pengamanan di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperketat untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Anggota Kepolisian saat melakukan pengamanan di depan gedung KPU, Jakarta, Ahad, 19 Mei 2019. Menjelang pengumuman hasil Pemilu 2019 pada 22 Mei 2019, pengamanan di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperketat untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan menanggung biaya pengobatan masyarakat yang menjadi korban dalam Aksi 22 Mei 2019. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan biaya pengobatan akan ditanggung oleh BPJS atau Dinas Kesehatan.

Baca: Demo 22 Mei 2019, Gerindra DKI: Murni Masyarakat, Sulit Dilarang

Menurut dia, hal itu sesuai dengan UU Kesehatan nomor 35 dan Permenkes 64 tentang penanggulangan kesehatan. "Artinya itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat," ujar Widyastuti di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 20 Mei 2019.

Namun biaya pengobatan yang akan ditanggung hanya untuk korban terdampak langsung saja. Jadi misalnya ada masyarakat yang datang ke lokasi aksi sudah memiliki penyakit bawaan, maka pengobatannya tak akan ditanggung Dinkes. 

"Misal ada yang punya penyakit kencing manis atau kanker, itu tak akan ditanggung," ujar Widyastuti.

Dukungan kesehatan bagi masyarakat yang menjadi korban Aksi 22 Mei itu merupakan permintaan KPU. Dukungan kesehatan seperti ini juga diberikan untuk perhelatan besar di Jakarta, seperti Asian Games hingga Aksi Damai 212. 

"Jadi dukungan kesehatan ini bukan karena semata-mata Aksi 22. Bukan," kata Widyastuti. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Persatuan Alumni 212 mengatakan pihaknya akan mengadakan Aksi 22 Mei atau Ifthor Akbar 212 pada 21 dan 22 Mei 2019 di KPU, Jakarta Pusat. Aksi itu akan dihadiri oleh sejumlah tokoh pendukung Prabowo - Sandiaga Uno. 

Juru bicara PA 212 Novel Bamukmin mengatakan Aksi 22 Mei akan menuntut KPU menghentikan pengumuman hasil pemungutan suara. Alasannya, sudah bisa dipastikan KPU bakal mengumumkan Jokowi - Ma'ruf Amin sebagai pemenang.

“Padahal diduga kuat telah melakukan kecurangan yang tersistem,” kata Novel, 16 Mei 2019. Novel mengatakan mereka juga akan menuntut KPU mendiskualifikasi Jokowi - Mar'uf.

Sebanyak 34 ribu personel gabungan TNI-Polri akan diturunkan untuk mengamankan objek-objek vital nasional di DKI Jakarta untuk pengamanan Aksi 22 Mei. Gedung KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi fokus utama sistem pengamanan.

Baca: Menjelang Aksi 22 Mei, Anies Bertolak ke Jepang

Polri menetapkan pengamanan Aksi 22 Mei yang akan diterapkan di KPU dengan sistem empat ring. Ring satu di dalam Gedung KPU, ring dua di sekitar Gedung KPU, ring tiga area parkir kendaraan, dan ring empat di jalan depan Gedung KPU. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

13 jam lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

16 jam lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

17 jam lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

18 jam lalu

Salah seorang pengunjung melihat pigura bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

19 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.


Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

20 jam lalu

Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

Ditetapkan KPU, Prabowo-Gibran pernah berjanji membuka 19 juta lapangan pekerjaan baru.


Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

20 jam lalu

Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

Prabowo menyempatkan diri untuk menyapa Anies dan Cak Imin saat penetapan di KPU


Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

20 jam lalu

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dan Calon Wakil Presiden RI terpilih Gibran Rakabuming Raka bertemu di Rumah Dinas Wapres, Jakarta, Rabu (24/4/2024). ANTARA/Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden.
Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

Usai mengunjungi Ma'ruf Amin, Gibran mengaku mendapat wejangan ini. Selain itu, Gibran juga disebut mengundang Ma'ruf ke Solo. Ada apa?


Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

22 jam lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

Muhammadiyah menyatakan belum ada pembahasan soal formasi kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.


Paspampres Langsung Kawal Prabowo dan Gibran Usai Penetapan KPU, Bagaimana Aturannya?

1 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Paspampres Langsung Kawal Prabowo dan Gibran Usai Penetapan KPU, Bagaimana Aturannya?

Prabowo dan Gibran langsung dikawal Paspampres usai KPU menetapkannya sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Bagaimana aturannya?