Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

image-gnews
Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Kisaran - Pegiat media sosial, Palti Hutabarat, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kisaran, Asahan, Sumatera Utara, Kamis 25 April 2024. Palti didakwa menyebarkan berita bohong tentang pertemuan pejabat daerah Batubara yang diduga mengarahkan dukungan Pilpres 2024.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Halida Rahardhini yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran serta dibantu hakim anggota Anthony Trivolta, dan Nelly. Sidang hari ini, kata Halida mengangendakan pembacaan dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum Herry Abadi Sembiring mendakwa Palti dengan pasal penyebaran berita di media sosial dan melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.

"Unggahan terdakawa di media sosial yang diduga mengandung unsur berita bohong soal pembicaraan Forkopimda di Kabupaten Batubara untuk memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024." kata Sembiring.

Selain itu, Palti didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 UU ITE; Pasal 48 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 2 UU ITE; Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat 1 UU ITE; Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024; Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946; Pasal 14 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Perkara ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara di media sosial tiktok memperdengarkan suara yang mengaku Forkopimda Batubara mengarahkan pemenangan pemilu 2024.Dalam rekaman suara tersebut mengarahkan untuk memenangkan pasangan calon Presiden Prabowo-Gibran.

Rekaman tersebut memerintahkan agar kepala desa memenangkan Prabowo-Gibran 50 persen. Atas hal tersebut, Palti Hutabarat ditangkap oleh Mabes Polri atas dugaan berita bohong

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kuasa hukum Palti, Rinto Wardana, mengatakan kliennya didakwa dengan pasal berlapis, tetapi pada pokoknya jaksa mendakwa dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 1 Tahun 1946.

"Sementara Pasal 27 Ayat 3 Tentang Pencemaran Nama baik sudah dihapuskan dan tidak dijadikan dasar dakwaan lagi oleh JPU." kata Rinto kepada Tempo.

Sidang Palti mendapat dukungan dari relawan pendukung Ganjar-Mahfud dan pendukung Anies-Muhaimin. Relawan Ganjar-Mahfud dari organisasi Komunitas Alummi Perguruan Tinggi (KAPT), Mangatas Simarmata, mengatakan sengaja datang ke persidangan untuk mendukung Palti. "Relawan Ganjar-Mahfud akan mendukung Palti mendapat keadilan." katanya.

Adapun relawan Anies-Muhaimin dari Relawan 14.AM meminta majelis hakim membebaskan Palti dari semua tuduhan. "Yang dilakukan Palti adalah kontrol sosial agar apatur negara bersikap netral." kata Ihutan Pane. Sidang dilanjutkan 30 April 2024 dengan agenda eksepsi.

Pilihan Editor: Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

13 jam lalu

Massa pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden 01 Anies - Muhaimin saat melaksanakan shalat dzuhur saat menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin 22 April 2024. Dalam aksinya massa menuntut Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. Aksi ini merupakan respons masyarakat terhadap kecurangan yang terjadi dalam kontestasi Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.


TKN Pastikan Kabinet Prabowo-Gibran Berkomposisi Proporsional

15 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
TKN Pastikan Kabinet Prabowo-Gibran Berkomposisi Proporsional

Kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran akan dikomposisikan secara proporsional.


Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

16 jam lalu

Ketua Panitia Nasional Musra Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, Panel Barus (dua dari kiri) menjelaskan rencana pelaksanaan musra, di Kota Solo, Sabtu, 16 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.


Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

19 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.


Pengamat Nilai PKS Cenderung Jadi Partai di Luar Pemerintahan

20 jam lalu

Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-jufri (kiri) memberikan tumpeng kepada Presiden PKS Ahmad Syaikhu (kanan) saat milad ke-22 PKS di kantor DPP PKS, Jakarta, Sabtu 27 April 2024. Tasyakuran milad ke-22 PKS tersebut dihadiri sejumlah kader dan ketua umum partai politik. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Pengamat Nilai PKS Cenderung Jadi Partai di Luar Pemerintahan

PKS diprediksi bakal menjadi partai di luar pemerintahan.


Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

1 hari lalu

Bakal Calon Presiden dari Partai NasDem, Anies Baswedan (tengah) berjabat tangan dengan warga seusai melaksanakan salat Jumat di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat, 2 Desember 2022. Kunjungan Anies Baswedan bersama sejumlah pengurus Partai NasDem di Aceh untuk menjalin silaturahmi dengan Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud, para ulama, tokoh adat serta para pendukungnya. ANTARA/Ampelsa
Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

Anies Baswedan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Aceh karena telah memberi dukungan di Pilpres 2024.


Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

1 hari lalu

Jokowi hadir di PEVS 2024. (Gooto/Rafif Rahedian)
Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

Jokowi menegaskan susunan kabinet pada pemerintahan mendatang merupakan hak prerogatif Presiden Terpilih dalam hal ini Prabowo


CekFakta #258 Energi Positif yang Palsu selama Pilpres 2024

1 hari lalu

Baliho sosialisasi visi dan misi tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024 yang terpasang di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin, Selasa, 9 Januari 2024. Baliho sosialisasi tersebut bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar mengetahui visi dan misi ketiga paslon capres-cawapres 2024 serta mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
CekFakta #258 Energi Positif yang Palsu selama Pilpres 2024

Toxic Positivity; Energi Positif yang Palsu selama Pilpres 2024


AHY Buka Suara Soal Diskusi Pembagian Kursi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, dalam konferensi pers tentang Keputusan MK terkait Pilpres 2024 di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Defara
AHY Buka Suara Soal Diskusi Pembagian Kursi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Ketua Umum Partai Demokrat AHY buka suara soal diskusi mengenai kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran. Namun ia tak merinci kapan diskusi itu dilakukan.


Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Fahri Bachmid, saat mewakili pasangan calon presiden nomor urut 02 sebagai pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa
Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres