TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya atau Polda Metro Jaya menangkap komplotan penipuan dengan modus mengabarkan informasi kecelakaan anak korban melalui telepon.
Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan kawanan tersebut mengaku-ngaku sebagai guru hingga dokter untuk mengelabui korban. "Jadi mengaku sebagai guru anak korban lalu menyampaikan kalau anaknya mengalami kecelakaan," ujarnya di Polda Metro Jaya hari ini, Jumat, 19 Juli 2019.
Argo mengungkapkan komplotan pelaku penipuan terdiri tiga orang, yaitu M. AZ , dan A. Mereka mencari data orang yang akan menjadi korban. Bahkan, mereka sampai menghubungi sekolah anak calon korban untuk mendapatkan informasi.
Menurut dia, setelah mendapatkan nomor kontak korbannya M menghubungi korban dengan menyamar sebagai guru anak korban. M mengarang cerita bahwa anak korban mengalami kecelakaan di sekolah hingga dibawa ke rumah sakit. M juga memberikan nomor guru lain kepada korban yang disebut yang menemani anak korban.
Ketika korban menghubungi nomor lain tersebut, M lagi yang menjawab menggunaan suara perempuan. "Lalu pelaku ngomong dengan berbagai cara agar korban percaya," ujar Argo.
Para saat menjadi guru perempuan, M menyuruh korban untuk bicara langsung dengan dokter yang sedang menangani anak korban. "Ibu silakan langsung bicara dengan dokternya," ujar M di depan pers mencontohkan aksinya.
Ternyata M juga yang berperan sebagai dokter. Dia lantas mengarahkan korban untuk menghubungi apotek guna menebus alat medis untuk operasi. Dia memberikan nomor apotek yang dimaksud.
Ketika korban menghubungi apotek, M juga yang menjawab. Dia membenarkan semua alat medis untuk operasi yang disebutkan oleh korban. Karena khawatir kondisi anaknya, korban mengirimkan uang dari belasan juta sampai puluhan juta rupiah. "Saat menjadi petugas apotek, M meminta korban mengirimkan uang untuk membeli alat medis agar bisa segera dipergunakan."
Polisi juga menangkap dua rekan M, yaitu AZ yang menipu korban dan A yang bertugas mencari data korban. Kepada penyidik, komplotan penipuan tersebut menyatakan beraksi sejak 2009. Para pelaku dijerat degan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 7 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara 7 tahun dan/atau 20 tahun
Taufiq Siddiq