TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana gugatan citizen lawsuit tentang polusi udara Jakarta ditunda. Hakim ketua Saifudin Zuhri mengatakan bahwa penggugat dan tergugat belum memenuhi syarat administrasi.
"Pihak termohon sepakat minta ditunda karena adanya kekurangan formalitas yang harus dipenuhi. Saya kira demikian sidang ini harus kita tunda," kata Saifudin di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 1 Agustus 2019.
Saifudin mengatakan salah satu penggugat yang merupakan warga bernama Sandyawan belum melengkapi berkas seperti tidak adanya surat kuasa asli. Tim advokasi hanya melampirkan fotokopi surat kuasa Sandyawan.
Selain itu, Matthew Michele selaku kuasa hukum penggugat tak tertulis dalam surat kuasa. Padahal, nama Matthew dicantumkan dalam surat gugatan. Surat kuasa diperlukan untuk menyerahkan wewenang kepada kuasa hukum menjalani sidang perkara polusi udara.
Sementara itu, kekurangan dari tergugat adalah kurangnya surat kuasa. Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Nelson Nikodemus Simamora, menyebut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang mewakili Presiden Joko Widodo alias Jokowi belum menandatangani surat kuasa. Begutu juga dengan Menteri Kesehatan Nila Moeloek.
"Surat kuasa beberapa belum ditandatangan. Ada kekurangan yang harus dipenuhi baik penggugat atau tergugat," kata Saifudin.
Sidang selanjutnya dijadwalkan Kamis, 22 Agustus 2019 pukul 10.00 WIB. Saifudin meminta perwakilan tergugat yang tak hadir hari ini untuk datang di sidang berikutnya. Hari ini hanya satu perwakilan tergugat yang tak hadir, yakni Gubernur Banten Wahidin Halim.
Sebanyak 31 orang sebelumnya mengajukan gugatan warga negara alias citizen lawsuit (CLS) pada Kamis, 4 Juli 2019 tentang polusi udara Jakarta. Mereka menuntut hak sebagai warga negara untuk memperoleh udara bersih. Tergugat terdiri dari Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.