TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menguak satu lagi kasus penipuan berkedok Panitera MA atau Mahkamah Agung. Kali ini, sindikat itu terdiri dari 7 orang dan dipimpin oleh satu orang bernama Hamka alias Kapten. Komplotan ini berhasil meraup untung dari korban hingga Rp 1 miliar.
"Dia mengaku sebagai Panitera MA, lewat website dia pelajari dan pahami jadwal sidang di sana. Lalu identifikasi perusahaan yang berperkara," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 15 Agustus 2019.
Argo menuturkan usai mendapat data perusahaan, komplotan mulai menghubungi korban dan mengaku sebagai panitera. Mereka lalu menawarkan kemudahan penyelesaian perkara kepada para korban. Korban yang teperdaya lalu mengirimkan uang sebagai usaha mempermudah perkaranya.
Menurut Argo, para pelaku sudah melakukan aksinya ini sejak tahun 2017. Para korban rata-rata mentransfer uang sejumlah Rp 20 - 100 juta kepada komplotan ini. Hingga 2019, total keuntungan dari hasil menipu mencapai Rp 1 miliar.
"Kelompok ini kalau habis dapat korban biasanya dugem di tempat hiburan malam di Jakarta," ujar Argo.
Pada 2 Agustus 2019, polisi juga berhasil membongkar kasus penipuan berkedok panitera MA dengan modus yang sama. Saat itu polisi menciduk lima orang pelaku yang sudah beraksi mengincar perusahaan yang berperkara di Mahkamah Agung sejak 3 tahun yang lalu.