Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

image-gnews
Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Iklan

TEMPO.CO, Lumajang - Mahkamah Agung dikabarkan telah mengabulkan permohonan kasasi dua dari tiga petani warga Desa Pakel Banyuwangi yang diduga dikriminalisasi dengan tuduhan penyebaran berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di kalangan masyarakat. Dua warga Pakel yang diputus bebas itu Kepala Dusun Durenan Suwarno dan Kepala Dusun Taman Glugo Untung. Sedangkan permohonan kasasi Kepala Desa Pakel Mulyadi belum diputus.

Berdasarkan informasi yang diperoleh TEMPO, permohonan kasasi ini diputus pada Selasa, 23 April 2024. Tempo memperoleh kabar ihwal dikabulkannya permohonan kasasi dua warga Pakel dari Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (TeKAD GARUDA) yang mendampingi petani Desa Pakel dalam kasus ini.

Jauhar Kurniawan, perwakilan dari Tim TeKAD GARUDA mengatakan kabar dikabulkannya permohonan kasasi tersebut cukup menggembirakan sekaligus kurang mengenakkan. "Baru dua permohonan dari tiga permohonan yang kami ajukan. Dua diputus bebas atau lepas (dari jeratan hukum) . Satu permohonan masih belum turun putusannya," ujar Jauhar dihubungi TEMPO, Kamis, 25 April 2024.

Namun, kata Jauhar, tim belum memperoleh pemberitahuan resmi dari Mahkamah Agung tentang putusan kasasi tersebut. "Kami belum mendapat pemberitahuan resmi. Pertimbangan apa yang kemudian membuat permohonan kami dikabulkan, kami belum bisa memberikan penjelasan," kata Jauhar.

Kapolres Banyuwangi Kombes Deddy Foury Millewa (kiri) didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto dan Kasubdit Kamneg Direskrimum AKBP Achmad Taufiqurrahman saat memberi penjelasan soal kasus penangkapan petani Pakel, Banyuwangi, 8 Februari 2023. TEMPO/Kukuh S. Wibowo

Namun, ia menduga salah satu pertimbangan dikabulkannya permohonan kasasi itu ada kaitannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Pada 21 Maret lalu, Mahkamah Konstitusi memutuskan  mencabut secara keseluruhan Pasal 14 dan 15 tentang Penyebaran Berita Bohong dan Keonaran dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1946.

Tim akan menunggu pemberitahuan resmi untuk kemudian dijadikan dasar mengeluarkan dua warga yang permohonan kasasinya dikabulkan. "Keluarga sudah mengetahui kabar ini," kata Jauhar.

Kendati demikian, Jauhar meminta kepada warga Pakel untuk tidak merespons putusan ini secara berlebihan karena saat warga juga masih harus menghadapi konflik agraria dengan PT Bumisari. "Selain itu, masih ada satu warga yang permohonan kasasinya masih diproses," ujarnya.

Ia mengatakan perbedaan majelis hakim MA yang kemungkinan membuat satu permohonan kasasi lainnya masih berjalan.

Sebelumnya, majelis Hakim PN Banyuwangi menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara kepada tiga warga Pakel, yakni Mulyadi, Suwarno dan Untung. Atas vonis tersebut, trio Pakel ini kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Namun, putusan banding di Pengadilan Tinggi ternyata menguatkan vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, yakni 5 tahun 6 bulan penjara. Tim lantas mengajukan kasasi ke MA. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kriminalisasi ini bermula ketika tiga petani Desa Pakel itu ditangkap polisi pada 3 Februari 2023. Mereka dibawa ke Polda Jawa Timur atas tuduhan penyiaran berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di kalangan masyarakat.

Pada Maret 2023, tim kuasa hukum mengajukan praperadilan. Namun upaya itu ditolak hakim.

Perkara ini berlanjut hingga ke PN Banyuwangi. Ketiganya akhirnya divonis bersalah. Untuk melawan ketidakadilan tersebut, pada 13 November 2023, TeKAD GARUDA melakukan upaya banding ke PT Surabaya. 

Selain mendesak PT Surabaya membebaskan trio petani Pakel, TeKAD GARUDA meminta Kementerian ATR/BPN mencabut segera HGU PT Bumi Sari dan memulihkan seluruh hak-hak ekonomi, sosial, budaya warga Desa Pakel yang terampas.

TeKAD GARUDA juga mendesak aparat penegak hukum untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap para petani dan elemen masyarakat lainnya yang sedang memperjuangkan hak-hak ruang hidupnya.

Mulyadi, Suwarno, dan Untung merupakan bagian dari 2.760 warga Desa Pakel yang turut berjuang dalam organisasi Rukun Tani Sumberejo Pakel. Mereka sebagian besar adalah kaum tuna kisma, yakni kelompok yang tidak memiliki lahan pertanian sama sekali (buruh tani). Dari total luas 1.309,7 hektare Desa Pakel, warga Pakel hanya mengelola lahan seluas 321,6 hektare, sisanya dikuasai oleh PT Bumi Sari dan Perhutani.

DAVID PRIYASIDHARTA 

Pilihan Editor: Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

21 jam lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.


Mengapa Beras Tetap Mahal saat Harga Gabah Terpuruk? Ini Penjelasan Bulog

1 hari lalu

Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi. ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Mengapa Beras Tetap Mahal saat Harga Gabah Terpuruk? Ini Penjelasan Bulog

Diretur Utama Bulog, Bayu Krisnamurthi menjelaskan penyebab masih tingginya harga beras meskipun harga gabah di petani murah.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


Jepang Kucurkan Bantuan untuk Petani Skala Kecil di Papua

1 hari lalu

Acara penandatanganan Kontrak Kerja sama Bantuan Hibah dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Jepang pada 1 Mei 2024, untuk proyek pengenalan, diseminasi, dan pelatihan penggunaan peralatan sederhana untuk mendorong proses produksi, pengolahan, dan penjualan guna meningkatkan kehidupan petani skala kecil dan usaha perikanan di Papua. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Jepang di Jakarta
Jepang Kucurkan Bantuan untuk Petani Skala Kecil di Papua

Bantuan Jepang ini ditujukan untuk meningkatkan kehidupan petani skala kecil dan usaha perikanan di Papua


Harga Jagung Anjlok karena Panen Raya, Jokowi: Kurang Baik untuk Petani

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meninjau panen raya jagung di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Harga Jagung Anjlok karena Panen Raya, Jokowi: Kurang Baik untuk Petani

Jokowi mengatakan panen raya jagung terjadi mulai dari Sumbawa Barat, Dompu, hingga Gorontalo.


Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

2 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung


PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

3 hari lalu

Ilustrasi Listrik dan PLN. Getty Images
PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menyalakan listrik di sektor agrikultur wilayah Kabupaten Sragen.


Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

3 hari lalu

Duta Besar Australia untuk Indonesia, Penny Williams, kedua dari kanan, bergabung bersama Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia dalam seminar internasional pertama mereka di Jakarta pada tanggal 26 April.
Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.


Warga Desa Temurejo Tagih Sertifikat Tanah ke Jokowi: Mohon Diselesaikan Sebelum Turun Jabatan

3 hari lalu

Momen warga di Banyuwangi, Jawa Timur, meminta Presiden Jokowi selesaikan masalah redistribusi tanah di wilayahnya, Selasa, 30 Oktober 2024. Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden
Warga Desa Temurejo Tagih Sertifikat Tanah ke Jokowi: Mohon Diselesaikan Sebelum Turun Jabatan

Presiden Jokowi ditagih sertifikat tanah oleh warga dalam kunjungan kerja ke Jawa Timur.


Banyuwangi Terima Penghargaan Tertinggi dari Jokowi

5 hari lalu

Banyuwangi Terima Penghargaan Tertinggi dari Jokowi

Atas pencapaian hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) 2022, dan mendapatkan nilai terbaik nasional dengan status kinerja tertinggi.