TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Arie Ardian mengatakan laporan polisi ihwal perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan pengendara motor terhadap pejalan kaki di trotoar Jalan Wahid Hasyim telah dicabut.
"Pelapor merasa kasihan terhadap pelaku," ujar Arie saat dikonfirmasi Tempo, Selasa, 10 September 2019.
Arie mengatakan pelaku HAT, 24 tahun yang sebelumnya disebut HGT juga sudah meminta maaf kepada korban.
Meski kasus pidananya dicabut, menurut Arie, perkara pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pelaku tetap diproses. Pelaku disangka melanggar Pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas karena menggunakan trotoar sebagai lajur motor.
Peristiwa penyerangan pejalan kaki tersebut terjadi pada Sabtu, 7 September lalu. Video penyerangan itu beredar di media sosial.
Menurut Arie, kejadian bermula saat pengendara motor HAT hampir menabrak dua anak di trotoar dengan sepeda motor. Ibu dari anak itu lantas menegurnya. Sedangkan si bapak merekam kejadian itu melalui kamera ponsel. "Karena tidak suka diambil gambarnya, dia pukul bagian tangan, kena handphone-nya si bapaknya anak yang mau ketabrak itu," ujarnya.