TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut kasasi yang diajukan oleh gubernur sebelumnya, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok dalam gugatan pembebasan lahan warga Bidara Cina untuk proyek sodetan Ciliwung. Menurut Anies, pencabutan kasasi tersebut dilakukan untuk menghormati keputusan pengadilan tingkat banding dan juga mempercepat berjalannya proyek sodetan tersebut.
"Iya, kami cabut putusan," ujar Anies saat ditemui di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis 19 September 2019.
Anies mengatakan mencabut kasasi tersebut karena menghormati putusan pengadilan yang memenangkan gugatan. Ditahap banding pun DKI masih kalah.
Selain itu kata Anies dengan mencabut kasasi tersebut proses pembangunan sodetan kali Ciliwung bisa kembali diproses. Menurut dia, jika proses hukum tetap berjalan program sedoten Kali Ciliwung tak kunjung dimulai.
"Bila proses hukum jalan terus, maka proyek ini tidak selesai, jadi kita lebih baik mengikuti putusan pengadilan," ujarnya.
Anies mengaku sudah berkomunikasi dengan Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat untuk segera kembali melanjutkan proyek sodetan Cilwung.
"Iya sudah komunikasi," ujarnya.
Proyek sodetan Sungai Ciliwung terhambat pembebasan lahan pada tahun 2015. Warga Bidara Cina melayangkan gugatan atas Surat Keputusan Gubernur Nomor 2779 Tahun 2015. Gugatan ini dilayangkan lantaran adanya perubahan lokasi sodetan dari yang sebelumnya ditetapkan. Masalahnya, perubahan lokasi tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada warga yang terdampak penggusuran itu.
Dalam prosesnya, PTUN memenangkan gugatan warga Bidara Cina tersebut. Majelis hakim memeintahkan Pemprov DKI Jakarta untuk menghitung ulang lahan yang dibutuhkan dan membayar ganti rugi kepada warga yang rumahnya sudah terlanjut digusur.
Di tingkat banding, pengadilan kembali memenangkan gugatan warga dan Ahok yang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pun mengajukan kasasi.