Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Orang Tua Murid Vs SMA Gonzaga Berakhir Damai

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Gerbang SMA Kolese Gonzaga di Jalan Pejaten Barat, Jakarta Selatan pada Rabu petang, 30 Oktober 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Gerbang SMA Kolese Gonzaga di Jalan Pejaten Barat, Jakarta Selatan pada Rabu petang, 30 Oktober 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus gugatan terhadap SMA Gonzaga yang diajukan oleh Yustina Supatmi, seorang wali murid yang anaknya tak naik kelas, berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat berdamai usai melakukan beberapa kali mediasi yang difasilitasi oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kesepakatan perdamaian ada tiga poin," ujar kuasa hukum SMA Kolese Gonzaga, Edi Danggur setelah sidang tertutup di ruang 1 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 21 November 2019.

Kesepakatan perdamaian pertama berbunyi, "Atas kehendak bebas dan tanpa paksaan dari pihak manapun juga, penggugat Yustina Supatmi dan suami Firman Budisetia menyatakan dengan ini mencabut gugatan tersebut diatas termasuk 7 butir tuntutan di dalamnya."

Kedua, Yustinus juga berjanji untuk mencabut semua pengaduannya baik secara lisan maupun tertulis ke berbagai institusi seperti Suku Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jakarta Selatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Pengurus Yayasan Wacana Bhakti, Ketua Majelis Pendidikan Katolik Keuskupan Agung Jakarta, Uskup Agung Jakarta, maupun lembaga-lembaga lainnya.

Ketiga, Yustinus dan SMA Gonzaga menyatakan tidak akan saling mengadukan satu sama lain atau tidak akan saling menggugat satu sama lain di kemudian hari.

Yustina menyatakan mencabut gugatan demi kebaikan bersama. Dia mempercayakan adanya perbaikan sistem ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Selain itu, Yustina mengatakan anaknya juga sudah tidak berkeinginan sekolah di SMA Kolese Gonzaga.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Harapannya tidak ada lagi kasus seperti anak saya," kata Yustina.

Kepala Seksi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter Peserta Didik Disdik DKI Jakarta Taga Radja Gah, berujar akan mencoba melakukan pembinaan ulang ihwal kurikulum di SMA Gonzaga dan sekolah lainnya. Walau begitu, ia menyatakan bahwa kriteria ketuntasan minimal atau KKM merupakan wewenang sekolah yang sudah diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas.

"Artinya SOP itu sudah dilakukan (SMA Kolese Gonzaga). Tapi dengan adanya masalah seperti itu kami perlu tahu juga semua persoalannya, Jangan-jangan bukan hanya Gonzaga," kata dia.

Yustina mendaftarkan gugatan perdata terhadap SMA Gonzaga setelah anaknya berinisial BB tidak naik ke kelas 12 lantaran tidak lulus mata pelajaran Sejarah. Menurut dia, keputusan itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 tahun 2013 yang didalamnya mengatur KKM. Menurut dia, aturan itu menyatakan siswa tak naik kelas jika tidak lulus tiga mata pelajaran.

Tak hanya pihak SMA Gonzaga, Yustinus juga memasukkan Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi DKI Jakarta sebagai pihak tergugat. Dalam gugatan itu, dia meminta ganti rugi materiil senilai Rp 51.683.000 dan immateril Rp 500.000.000.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Daftar 12 Gugatan yang Diajukan pada Sean 'Diddy' Combs, dari Pelecehan hingga Prostitusi

2 hari lalu

Diddy  dan Kris Jenner. Dailymail.co.uk
Daftar 12 Gugatan yang Diajukan pada Sean 'Diddy' Combs, dari Pelecehan hingga Prostitusi

Dalam waktu kurang dari setahun, Sean 'Diddy' Combs telah menerima sekitar 12 gugatan berbeda untuk dirinya.


Rizieq Syihab Layangkan Gugatan G30S JOKOWI ke PN Jakarta Pusat

4 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Rizieq Syihab Layangkan Gugatan G30S JOKOWI ke PN Jakarta Pusat

Rizieq Syihab dan para penggugat lain menuntut agar Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia sejak 2014-2024.


Yusuf Mansur Diputus Ganti Rugi Rp 4 Milyar atas Kasus Wanprestasi oleh PN Bogor

6 hari lalu

Cuplikan video Ustaz Yusuf Mansur marah-marah. Twitter
Yusuf Mansur Diputus Ganti Rugi Rp 4 Milyar atas Kasus Wanprestasi oleh PN Bogor

Pengadilan Negeri (PN) Bogor menyatakan pendakwah Jam'an Nurkhotib Mansur alias Yusuf Mansur melakukan wanprestasi


Trump Ancam Gugat Google karena Dituding Menguntungkan Kamala Harris

6 hari lalu

Donald Trump,  bertemu dengan Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy di Trump Tower di New York City, 27 September 2024. Shannon Stapleton/Reuters
Trump Ancam Gugat Google karena Dituding Menguntungkan Kamala Harris

Mantan Presiden AS Donald Trump mengancam menggugat Google karena dinilai menguntungkan rivalnya, Wapres Kamala Harris


Andrew Andika Ditangkap karena Narkoba, Tengku Dewi Putri: Tidak Perlu Balas, Tinggal Tunggu

6 hari lalu

Andrew Andika. TEMPO/Agung Pambudhy
Andrew Andika Ditangkap karena Narkoba, Tengku Dewi Putri: Tidak Perlu Balas, Tinggal Tunggu

Tengku Dewi Putri, istri Andrew Andika memberi tanggapan perihal penangkapan suaminya, Andrew Andika.


Maroko akan Adili Tentara Israel atas Kejahatan Perang di Gaza

8 hari lalu

Moche Avichzer. Dok.Facebook
Maroko akan Adili Tentara Israel atas Kejahatan Perang di Gaza

Tentara Israel Moche Avichzer yang ditahan saat berlibur di Marrakesh akan diadili oleh pengadilan Maroko karena melakukan kejahatan perang di Gaza


Korban Sterilisasi Paksa di Jepang Terima Kompensasi Rp1,5 Miliar

9 hari lalu

Bendera besar Jepang dibentangkan di atas lapangan saat berlangsungnya Upacara penutupan Olimpiade 2016 di Maracana, Rio de Janeiro, Brasil, 21 Agustus 2016. REUTERS
Korban Sterilisasi Paksa di Jepang Terima Kompensasi Rp1,5 Miliar

Kebijakan sterilisasi paksa yang dilakukan di bawah UU perlindungan eugenika Jepang, berlaku pada 1948-1996


California Gugat ExxonMobil atas Polusi Plastik Global

11 hari lalu

Influencer Prancis Alexis Dessard dekat tumpukan sampah plastik saat aktivitas pembersihan dengan penduduk setempat di danau Uru Uru, di Oruro, Bolivia 7 April 2021. Danau Uru Uru di Bolivia dipenuhi sampah plastik seperti botol, wadah, mainan, dan ban yang mencerminkan polusi manusia.  REUTERS/Claudia Morales
California Gugat ExxonMobil atas Polusi Plastik Global

ExxonMobil adalah produsen resin terbesar di dunia yang digunakan untuk plastik sekali pakai


Nasib Gugatan TikTok Berada di Tangan Tiga Panel Hakim

12 hari lalu

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
Nasib Gugatan TikTok Berada di Tangan Tiga Panel Hakim

Nasib gugatan TikTok kini berada di tangan tiga hakim Pengadilan Banding Sirkuit DC, Amerika Serikat. Tenggat divestasinya kian dekat.


SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Digugat ke PTUN, Ini 4 Poin Gugatannya

24 hari lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) didampingi Sekjen Hasto Kristiyanto (kiri) bersiap memimpin pengucapan sumpah janji jabatan saat pelantikan pengurus DPP PDI Perjuangan masa bakti 2019-2024 yang diperpanjang hingga tahun 2025 di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Juli 2024. Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri diantaranya melantik Puan Maharani sebagai Ketua Bidang Politik, Ganjar Pranowo sebagai Ketua Bidang Pemerintahan dan Otda, Yasonna H. Laoly sebagai Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat, Basuki Tjahaja Purnama sebagai Ketua Bidang Perekonomian dan Tri Rismaharini sebagai Ketua Bidang Penanggulangan Bencana. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Digugat ke PTUN, Ini 4 Poin Gugatannya

PDIP mencurigai adanya kepentingan politik yang berupaya menyerang PDIP dengan cara menggugat SK Perpanjangan Kepengurusan partai ke PTUN.