TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI menyatakan pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta baru bisa dilanjutkan dengan penyerahan nama calon dari PKS. Menurut mereka proses belum bisa dilanjutkan karena PKS belum menyerahkan revisi nama calon.
"Pembahasan belum bisa dilanjutkan kalau PKS belum bersurat menyerahkan nama calon ke DPRD DKI," ujar anggota Fraksi Gerindra Syarif saat dihubungi, Sabtu 18 Januari 2020.
Syarif menyebutkan proses yang belum bisa dilanjutkan tersebut adalah pembentukan panitia pemilihan serta rapat gabungan pimpinan DPRD dalam menindaklanjuti hasil panitia khusus pemilihan wagub.
"Kalau belum ada surat dari PKS apa yang akan dibahas, dasar pembahasannya apa," katanya.
Proses pemilihan wakil gubernur DKI terhenti sejak pergantian anggota dewan pada Agustus tahun lalu, seiring dengan selesainya pantia khusus pemilihan wakil gubernur. Saat itu pansus telah menyelesaikan tata tertib pemilihan wagub yang saat ini menunggu untuk disahkan oleh pimpinan DPRD.
PKS hingga saat ini masih membahas calon wagub DKI yang bakal diserahkan ke DPRD, Ketua Dewan Syariah Wilayah (DSW) PKS DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengakui DPP PKS berencana mengubah nama cawagub yang diusung sebelumnya, yaitu Agung Yulianto Sekretaris DPW PKS DKI dan Ahmad Syaikhu mantan Wakil Wali Kota Bekasi yang kini menjadi anggota DPR RI.
Namun, hingga kini belum ada surat keputusan perubahan dua nama tersebut. "Jadi selama nggak ada surat dari pusat, prinsip kami calon masih dua itu," ujarnya saat dihubungi 15 Januari lalu.
Sedangkan partai Gerindra sebelumnya telah memberikan empat nama usulan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta kepada PKS. Mereka adalah Dewan Penasehat Gerindra Arnes Lukman, Wakil Ketua Umum Gerindra Ferry J Juliantoro, Wakil Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Riza Patria dan Sekretaris Daerah DKI Saefullah.
kota.