TEMPO.CO, Bogor - Kuasa hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak menyebut pengembang Green Citayam City (GCC) telah mencatut nama Presiden Jokowi dan program rumah subsidi.
Reynold telah mengecek apakah benar GCC adalah program rumah subsidi Jokowi ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). "Saya cek ke PUPR, mereka membantah itu bukan program Jokowi," kata Reynold memberikan keterangan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin 17 Februari 2020.
Sebelumnya, PT Tjitajam berusaha mencari solusi untuk ratusan penghuni Green Citayam City (GCC) yang terancam digusur karena perumahan yang disebut sebagai program rumah subsidi Jokowi itu berdiri di lahan sengketa.
“Saat ini kami tengah menggodok langkah-langkah yang bijak untuk konsumen. Pertimbangannya solidaritas, karena PT Tjitajam dan konsumen sama-sama jadi korban,” ujar Reynold pada 14 Februari.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No: 2682 K/PDT/2019 yang sudah incracht pada 4 Oktober 2019, lahan seluas 50 hektare yang saat ini dijadikan perumahan itu dimiliki oleh PT Tjitajam. Dalam kasus sengketa lahan itu, PT Green Construction City sebagai pengembang kawasan di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor itu dianggap menyerobot lahan.
Ia mengatakan keresahan para konsumen GCC juga sempat dibahas dalam rapat koordinasi bersama Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas IA beberapa hari lalu. Keputusannya, PT Tjitajam siap memberikan konsultasi hukum serta menyiapkan solusi bagi konsumen yang kehilangan rumah.
Reynold menerangkan sedikitnya 600 orang yang telah meneken akad kredit dengan BTN untuk pembelian rumah di Green Citayam City. Dari jumlah tersebut, sekitar 300 orang bahkan sudah menempati rumah yang disebut sebagai rumah subsidi Jokowi.
M.A MURTADHO