TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan status KLB (Kejadian Luar Biasa) atas wabah virus Corona di Provinsi Banten.
"Penetapan KLB sebagai salah satu upaya Pemprov Banten dalam membatasi kecepatan sebaran atau paparan virus corona (Covid-19) terhadap warga masyarakat dan wilayah di Provinsi Banten," ujar Wahidin melalui siaran pers, Sabtu malam, 14 Maret 2020.
Dalam Rapat yang dipimpin langsung Gubernur Banten Wahidin Halim pada Sabtu, 14 Maret 2020 bersama Sekretaris Daerah, dan para Kepala Dinas/Badan terkait kesiapsiagaan menghadapi infeksi corona virus di wilayah Banten.
Salah satunya adalah dengan memberikan instruksi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten agar meliburkan Siswa SMA/K Negeri dan Swasta maupun Sekolah khusus. Sekolah diminta melakukan kegiatan pembelajaran di rumah selama dua pekan sejak 16 sampai 30 Maret 2020.
"Akan dibuka kelas maya (online), terkecuali bagi Siswa Kelas 12 tetap melakukan kegiatannya sesuai jadwal UNBK yang telah ditetapkan," kata Wahidin.
Selain itu Gubernur Banten juga tidak melaksanakan upacara dan apel bersama, membatasi berbagai kegiatan-kegiatan yang melibatkan kehadiran orang yang cukup banyak, membatalkan kunjungan kerja dan tidak menerima kunjungan kerja dari luar Banten hingga batas waktu Kejadian Luar Biasa (KLB) ini dinyatakan berakhir.