Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PSBB Jakarta Berlaku, Ini Bedanya Dengan Kebijakan Jaga Jarak

Reporter

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyampaikan update kasus Covid 19 di Balai Kota Jakarta Pusat, Senin 30 Maret 2020. Dok Humas Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyampaikan update kasus Covid 19 di Balai Kota Jakarta Pusat, Senin 30 Maret 2020. Dok Humas Pemprov DKI
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengumumkan status pembatasan sosial berskala besar atau PSBB untuk wilayah DKI Jakarta akan diberlakukan mulai Jumat, 10 April 2020. Keputusan tersebut ditetapkan usai Anies menggelar rapat dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda yang diikuti jajaran TNI/Polri.

"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana Keputusan Menteri Kesehatan RI. Efektif mulai hari Jumat, 10 April 2020," ujar Anies lewat telekonferensi dari Balai Kota DKI Jakarta, Selasa malam, 7 April 2020.

Anies menuturkan secara prinsip Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebetulnya sudah melakukan PSBB dengan menerapkan belajar, bekerja, dan beribadah di rumah. Begitu pun dengan pembatasan transportasi semuanya sudah dilakukan dalam tiga minggu terakhir ini. "Bedanya, saat ini ada aturan yang mengikat sehingga penegakan hukum bagi yang melanggar bisa dilakukan," kata dia.

Anies kemudian menyampaikan ketentuan umum pelaksanaan PSBB Jakarta. Secara teknis akan ada peraturan turunan yang segera disosialisasikan kepada masyarakat. Berikut garis besar ketentuan yang berlaku terkait PSBB:

1. Berlaku Selama 14 Hari dan Bisa Diperpanjang

Anies Baswedan menyebut status PSBB Jakarta akan berlaku selama 14 hari sejak 10 April 2020. Artinya, berlaku hingga 23 April mendatang. Namun, status ini bisa diperpanjang sesuai kondisi di lapangan.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. "Pembatasan Sosial Berskala Besar dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran," bunyi keputusan yang diteken Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto pada Selasa, 7 April 2020.

2. Semua Fasilitas Umum Ditutup

Seiring pemberlakuan status PSBB, semua fasilitas umum akan ditutup, baik itu fasilitas hiburan milik pemerintah maupun masyarakat. "Taman, balai pertemuan, ruang olahraga, RPTRA, dan museum semuanya tutup," ujar Anies.

Ia mengatakan hanya ada delapan sektor usaha yang masih diizinkan beroperasi selama PSBB ini, yakni sektor kesehatan, pangan makanan dan minuman, energi seperti BBM/BBG, komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik dan distribusi barang, kebutuhan sehari-hari/ritel seperti warung dan industri strategis lainnya yang berada di Jakarta.

Sejumlah penumpang memakai masker saat berada di Stasiun MRT Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Senin, 6 April 2020. apabila tanpa masker maka tidak diizinkan untuk naik kendaraan umum. Kebijakan tersebut dilakukan sosialisasi mulai 6 April 2020 dan penegakan mulai dilaksakan 12 April 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

3. Pembatasan Transportasi Umum

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberlakukan pembatasan kapasitas penumpang dan jam operasional bagi alat transportasi umum selama PSBB. "Misalnya, ada bis yang biasa diisi 50 penumpang, sekarang cuma boleh diisi 25 penumpang," ujar Anies.

Adapun jam operasional kendaraan umum dibatasi mulai pukul 06.00-18.00 WIB. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan umum. Sementara untuk kendaraan pribadi, masih boleh berlalu lalang asal menerapkan physical distancing. Kendaraan dari luar Jakarta pun masih boleh masuk sesuai aturan di atas.

4. Ada Sanksi Hukum Bagi Pelanggar

Anies Baswedan mengatakan, penegakan hukum akan dilakukan seiring dengan pemberlakuan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta mulai Jumat pekan ini. Bagi mereka yang melanggar aturan, akan ditertibkan oleh jajaran TNI/Polri. "Sanksi bisa langsung ditegakkan di lapangan," ujar mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini.

Kegiatan berkerumun di luar ruangan misalnya, kata Anies, hanya diperbolehkan bagi maksimal lima orang. Lebih dari itu, tidak diizinkan. "Bagi yang melanggar, kepolisian akan melakukan penertiban. Patroli akan ditingkatkan. Untuk itu, kami berharap seluruh masyarakat menaati," ujar Anies.

DEWI NURITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

10 jam lalu

Capres nomor urut satu Anies Baswedan (kanan) menyampaikan pendapat disaksikan capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo saat adu gagasan dalam debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu 7 Januari 2024.  ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?


Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

12 jam lalu

Mantan Gubernur DKI Jakarta, yang terakhir menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama istri dan dua anaknya gunakan gak pilih di TPS 112 yang berada di Jalan Pantai Mutiara, Pluit Jakarta Utara. Rabu, 14 Febuari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.


PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

1 hari lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

Partai Golkar DKI menyatakan Ridwan Kamil akan maju di Pilkada Jawa Barat, bukan di Pilkada Jakarta.


Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

1 hari lalu

Anies Baswedan saat menghadiri acara Syawalan HMI MPO di Yogyakarta, Ahad, 28 April 2024. Foto: Dok. Istimewa.
Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.


Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

1 hari lalu

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia Maria Zakharova berbicara saat konferensi pers di Moskow, Rusia, 4 April 2023. REUTERS/Maxim Shemetov
Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

Kementerian Luar Negeri Rusia mengancam negara-negara Barat akan mendapat balasan tegas jika aset-aset Rusia yang dibekukan, disita


Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

2 hari lalu

Mantan calon Presiden Anies Baswedan hadir dalam acara  Halal Bihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

Anies Baswedan mengomentari peluang bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai menteri.


NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

2 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

Ketua Umum partai NasDem, Surya Paloh mengatakan, pencalonan Anies Baswedan di Pilkada DKI masih perlu pengkajian.


Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

2 hari lalu

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

Setelah berakhir Pilpres 2024 dan putusan MK, Anies Baswedan telah melakukan berbagai aktivitas. Ia juga menyampaikan beberapa pesan dan pandangannya


Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai NasDem menyatakan bakal menjadi bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo dan Gibran. Begini jejak politik NasDem dalam Pilpres 2024.


Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

3 hari lalu

Calon Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka blusukan ke Rusun Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu, 24 April 2024. Sebelumnya, KPU menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penetapan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa hasil pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebut daerah padat penduduk mendapatkan atensi khusus dari pemerintah.