TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah DKI Jakarta dan Kepolisian Daerah Metro Jaya menindak sejumlah pelanggaran selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB Jakarta.
Pemerintah DKI melalui Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja dan Enerigi inspeksi mendadak (sidak) PSBB Jakarta ke perusahaan-perusahaan yang tidak masuk dalam pengecualian selama PSBB namun masih buka dan mendatangkan pekerja. Hingga Jumat 17 April kemarin tercatat 23 perusahaan hasil sidak ditutup sementara karena tidak mematuhi PSBB.
Selain itu 126 perusahaan diberi peringatan karena tidak menerapakan protokol kesehatan COVID-19. "Kalau perusahaan yang tidak masuk dalam sektor pengeculian langsung ditutup," demikian Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah.
Sidak juga digelar oleh Satpol PP ke pusat perbelanjaan atau mal-mal di Jakarta Pusat pada Selasa 14 April 2020 di Senayan City, Grand Indonesia, Plaza Indonesia, Thamrin City, Senayan City, dan FX Senayan.
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan menyebutkan sidak tersebut untuk memastikan tokoh atau gerai yang tidak diizikan buka selama PSBB tidak ada yang buka.
Hasilnya dalam sidak tersebut Satpol PP menemukan toko minuman alkohol yang tidak masuk dalam pengeculian masih buka.
Penindakan atas pelanggaran PSBB Jakarta juga digencarkan oleh Polda Metro Jaya. Pada hari pertama penindakan pada Senin 13 April tercatat ada 3.474 pelanggaran.
Berdasarkan data petugas, jenis pelanggaran terbanyak adalah pengendara tidak memakai masker sebanyak 2.304 pelanggaran. Sebanyak 787 pelanggaran jumlah penumpang kendaraan roda empat melebihi 50 persen kapasitas kendaraan dan 383 pengendara roda dua berboncengan tidak satu alamat.
Para pelanggar diminta mengisi blanko teguran yang menyatakan tidak akan mengulangi pelanggaran untuk kedua kalinya. Hingga Kamis 16 April, jumlah pelanggar terus mengalami penurunan. Total jumlah surat teguran yang polisi telah terbitkan sejak masa penerapan sebanyak 3.474 lembar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menduga menurunnya jumlah masyarakat yang dikenakan surat teguran karena banyak yang sudah mengetahui titik cek poin dan menghindarinya.
Polda pun akan menambah titik pemeriksaan dengan menjadikan pos lalu lintas sebagai cek poin.
Dengan penambahan titik pengawasan ini, Yusri berharap dapat mempersempit ruang gerak pelanggar PSBB. "Ini untuk mengevaluasi sampai tingkat mana sih kesadaran. Jangan sampai mereka takut8 melihat cek poin sehingga di tempat lain mereka tidak taat aturan lagi," kata Yusri.