Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kena Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar Hukum

Reporter

Editor

Khairul anam

image-gnews
Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan
Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Modus penipuan pinjaman online atau pinjol ilegal semakin beragam. Belakangan dikabarkan layanan pinjol ilegal PundiKas menstransfer sejumlah uang tanpa persetujuan, yang kemudian diklaim oleh PundiKas sebagai utang. 

Pakar Hukum Perdata dari Universitas Gadjah Mada, Annisa Syaufika, menyebut peristiwa seperti itu telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUH Perdata dalam Pasal 1359 dan 1360. Dalam pasal 1359 dijelaskan bahwa orang yang mempersangkakan utang dan telah membayarkan berhak mendapatkan duit itu kembali. Sementara, dalam Pasal 1360 disebutkan bahwa orang yang menerima pembayaran tanpa hak wajib mengembalikan uang atau barang yang telah diterima.

“Dalam kasus salah transfer dana dapat berlaku pasal 1359, orang yang salah transfer berhak mendapat kembali dananya dan yang menerima harus mengembalikan setelah dituntut,” kata Annisa saat dihubungi pada Selasa, 30 April 2024. 

Annisa menjelaskan dalam KUH Perdata telah diatur bahwa orang yang mendapat atau menerima uang, barang, atau manfaat ekonomi lain harus ada dasar haknya. Dia menyebut dasar hak itu berupa karena membeli, hadiah, atau berdasarkan perjanjian antarkedua pihak. 

“Kalau tidak, harus dikembalikan, jika dituntut,” kata Annisa. 

Kendati demikian, kata Annisa, dalam modus pinjol ilegal salah transfer uang itu dilakukan secara sengaja untuk mengelabui atau menjebak penerima dana. Dalam kasus tersebut, Annisa menyebut penerima dana wajib mengembalikan apabila pengirim menuntut.

“Namun dalam hal ini perlu berhati-hati karena perlu dipastikan apakah orang yang menuntut pengembalian adalah orang yang berhak? Bisa jadi ini dilakukan oleh sindikat yang melibatkan pihak yang berbeda-beda,” kata dia. 

Oleh karena itu, Annisa menyarankan agar para penerima dana salah transfer itu mengembalikan setelah terbukti di pengadilan. Jika belum sampai pengadilan, kata dia, sebaiknya berhati-hati karena pengembalian dana itu harus ditujukan ke orang yang berhak dengan nominal transfer yang sesuai. 

“Pengembalian harus ditujukan ke orang yang berhak dan nominal yang dikembalikan harus sesuai dengan yang salah transfer, karena dengar-dengar ada yang meminta pengembalian dana lebih besar,” kata dia. 

Peristiwa pinjol bermodus salah transfer itu dialami oleh AN. Dia keheranan ketika sejumlah uang dari PundiKas masuk ke rekeningnya pada Ahad malam, 21 April 2024. Sebelum uang itu masuk, dia merasa tak pernah meminjam fulus ke layanan itu. 

“Saya dijebak, mereka transfer dulu seolah saya pinjam,” kata AN saat ditemui di rumahnya, Jakarta, pada Selasa, 23 April 2024. 

Awalnya, AN mengaku ingin menghapus aplikasi Pundi Kas dari gawainya. Sebelumnya, dia tak sengaja mengunduh aplikasi itu karena sering lewat di lini masa sosial medianya. Setelah mengikuti langkah untuk menyetip Pundi Kas, senyampang uang jutaan itu malah masuk ke rekening AN.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PundiKas juga menyampaikan bukti transaksi itu ke surat elektronik atau email AN esok harinya. Dalam percakapan AN dengan PundiKas yang dilihat Tempo, layanan itu meminta korban untuk mengembalikan sejumlah uang yang dinilai sebagai utang itu. 

“Bukti transfer uang masuk ke rekening. Bapak yang sudah melakukan tindakan pencurian uang perusahaan kami,” kata Pundi Kas dalam percakapan itu pada Senin, 22 April 2024. 

Usai transaksi tanpa persetujuan itu terjadi, AN mengaku mendapat teror untuk mengembalikan uang. Dia menyebut Pundi Kas menelpon berkali-kali  ke nomor pribadinya. AN langsung mengabarkan ke kolega dan keluarga agar mengabaikan dan berhati-hati dengan teror yang bisa saja terjadi setiap saat. 

“Saya kasihan ke keluarga saya,” kata AN. 

Dalam percakapan di email, PundiKas juga mengancam akan menyebarkan data pribadi AN. PundiKas mengklaim telah mengantongi data AN berupa foto Kartu Tanda Penduduk atau KTP, foto galeri gawai, nomor ponsel, dan sosial media. 

“Apa mau nama besar bapak rusak karena masalah pinjaman online begini? Kalau tidak ada etika baik, ya, jangan salahkan kami, data-data bapak kami sebarkan ke seluruh sosial media,” kata PundiKas. 

Sementara itu, PT PundiKas Indonesia membantah insitutinya telah mengancam AN. Mereka menyebut PundiKas tidak pernah menghubungi nasabah melalui email. 

"Logo PundiKas bisa saja diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Dapat dipastikan bahwa PundiKas tidak pernah menghubungi nasabah melalui email," kata seseorang yang ogah menyebutkan namanya, saat dihubungi ke nomor hotline PundiKas, Selasa, 23 April 2024.

Berdasarkan siaran pers Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada 30 Desember 2023, PT PundiKas Indonesia masuk dalam daftar pinjol ilegal. Satgas ini berisi 16 lembaga dan kementrian, seperti Otoritas Jasa Keuangna, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Polri, Badan Intelijen Negara, dan sebagainya. Selama Februari hingga Maret 2024, Satgas PASTI telah memblokir 537 entitas pinjol. Pinjol ilegal bisa diancam penjara 10 tahun dan denda hingga Rp 1 triliun berdasakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK.

Pilihan Editor: Pakar Ekonomi Ingatkan Bahayanya Kabinet Koalisi Besar Prabowo-Gibran

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Makin Marak Pinjol Ilegal, Pakar Manajemen UGM Desak OJK Perketat Pengawasan

38 hari lalu

Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan
Makin Marak Pinjol Ilegal, Pakar Manajemen UGM Desak OJK Perketat Pengawasan

Pinjol ilegal kian marak. Sepanjang 2023, lebih dari 1.600 pinjol ilegal yang dihentikan oleh Satgas PASTI dan OJK. Ini respons pakar manajemen UGM.


5 Cara Agar Nomor HP Tidak Ditawari Pinjol

58 hari lalu

Cara agar nomor HP tidak ditawari pinjol. Foto: Canva
5 Cara Agar Nomor HP Tidak Ditawari Pinjol

Ketahui cara agar nomor HP tidak ditawari pinjol. Anda bisa melaporkannya lewat situs LAPOR atau Patroli Siber.


Cara Cek KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol dengan Mudah

58 hari lalu

Cek KTP dipakai orang lain untuk pinjol. Foto: Canva
Cara Cek KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol dengan Mudah

Berikut ini cara cek KTP dipakai orang lain untuk pinjol. Bisa cek melalui iDeb SLIK OJK secara online maupun offline.


Satgas Pasti Blokir 654 Pinjol Ilegal Periode April-Mei 2024

58 hari lalu

Ilustrasi pinjol ilegal. Foto: Canva
Satgas Pasti Blokir 654 Pinjol Ilegal Periode April-Mei 2024

Ada 654 pinjol ilegal yang diblokir oleh Satgas Pasti pada periode April hingga Mei 2024. Pinjol ilegal ini tidak berizin dan bertujuan menipu.


Budi Arie Serukan Tak Usah Bayar Utang Pinjol Ilegal

1 Agustus 2024

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memberikan keterangan pers soal pemberantasan judi online, di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. Budi Arie Setiadi mengatakan telah menutup 2.625.000 lebih situs judi online selama periode 17 Juli 2023 sampai dengan 23 Juli 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Budi Arie Serukan Tak Usah Bayar Utang Pinjol Ilegal

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyerukan kepada seluruh masyarakat agar tak membayar utang dari pinjaman online atau pinjol ilegal.


654 Daftar Pinjol Ilegal yang Diblokir Satgas Pasti

11 Juli 2024

 Polda Metro Jaya gerebek kantor pinjaman online pinjol ilegal di salah satu ruko Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
654 Daftar Pinjol Ilegal yang Diblokir Satgas Pasti

Satgas Pasti memblokir 654 pinjol ilegal, 41 konten pinjaman pribadi, dan 129 penawaran investasi tidak berizin pada periode April hingga Mei 2024.


PNM Mekaar Imbau Nasabah untuk Pintar Menjaga Data Pribadi

11 Juni 2024

PNM Mekaar Imbau Nasabah untuk Pintar Menjaga Data Pribadi

Kepala Sekretariat Perusahaan PNM, L. Dodot Patria Ary berpesan agar masyarakat lebih berhati-hati melindungi data pribadinya.


Lembaga Keuangan Mikro Ini Perluas Layanan untuk Lawan Rentenir dan Pinjol Ilegal

27 Mei 2024

Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat pengungkapan kasus pinjaman online ilegal di Krimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 27 Mei 2022. Sebanyak 58 aplikasi pinjol dengan total kerugian mencapai 2.5 miliar. TEMPO/ Febei Angga Palguna
Lembaga Keuangan Mikro Ini Perluas Layanan untuk Lawan Rentenir dan Pinjol Ilegal

Lembaga Keuangan Mikro Artha Kerta Raharja Kabupaten Tangerang memperluas jaringan dan layanannya sebagai upaya melawan rentenir dan pinjol ilegal


Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

13 Mei 2024

Berikut ini beberapa cara melunasi utang pinjol yang telanjur menumpuk tanpa gali lubang tutup lubang. Lakukan secara konsisten agar utang lunas. Foto: Canva
Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

OJK melaporkan banyak orang terlilit pinjol dan paylater. Lantas, apakah orang terlilit pinjol masih bisa mengajukan pinjaman di bank?


Top 3 Hukum: Warga Tolak Permintaan TPNPB-OPM Tinggalkan Intan Jaya, Kata Pakar Hukum Soal Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer

3 Mei 2024

Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Brigadir General Undius Kogeya bersama pasukannya. Sumber: TPNPB OPM
Top 3 Hukum: Warga Tolak Permintaan TPNPB-OPM Tinggalkan Intan Jaya, Kata Pakar Hukum Soal Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer

Kelompok bersenjata TPNPB-OPM menyerang Polsek Homeyo dan membakar gedung SD di Kampung Pogapa, Distrik Homeyo, Intan Jaya.