Setelah terbitnya Perpres 60 tahun 2020 serta keputusan Gubernur Anies tetap melanjutkan proyek reklamasi teluk Jakarta, Ali berharap pemerintah segera menyampaikan rencana induk dari proyek tersebut agar bisa menjadi acuan bagi pengembang.
Menurutnya, pengembang serta investor butuh detil rencana pembangunan dan tata ruang pulau reklamasi untuk disesuaikan dengan strategi bisnis mereka.“Lahan besar bisa ditata sebagai suatu kota yang lebih bagus penataan dan pembagiannya. Alokasikan ruang sekitar 20 persen kawasan untuk kelas menengah bawah agar tidak terjadi isu deferensiasi sosial," ujar Ali.
Pada Perpres Nomor 60 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 April 2020 itu, menyebutkan empat Pulau Reklamasi C,D, G dan N tersebut digolongkan dalam zona budidaya nomor 8 atau Zona B8. "Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Pulau Reklamasi C, D, G, N di pesisir pantai Utara Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur," demikian bunyi Pasal 81 ayat (3) Perpres tersebut.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi, didampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau pelaksanaan program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) binaan PT Permodalan Nasional Madani di Jakarta, Sabtu, 26 Januari 2019. ANTARA
Pada pasal 81 ayat (1) Zona B8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 merupakan zona dengan karakteristik daya dukung lingkungan rendah, prasarana lingkungan sedang hingga rendah yang berada pada kawasan reklamasi dengan rawan intrusi air laut dan rawan abrasi.
Kemudian, ayat (2) Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kawasan peruntukan permukiman dan fasilitasnya; b. kawasan peruntukan perdagangan dan jasa; c. kawasan peruntukan industri dan pergudangan;d. kawasan pendukung fungsi pusat pembangkit tenaga listrik; dan/ atau e. kawasan peruntukan kegiatan pariwisata.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada akhir tahun lalu mencabut izin prinsip 13 pulau buatan di Teluk Jakarta. Namun pulau C, D (pemegang izin PT Kapuk Naga Indah); G (PT Muara Wisesa Samudra); dan N (PT Pelindo II) izinnya tidak dicabut karena sudah terlanjur dibangun.